BI Perbarui Pedoman Hedging BUMN dan Perkenalkan Produk Baru

Senin, 21 Agustus 2017 - 11:46 WIB
BI Perbarui Pedoman Hedging BUMN dan Perkenalkan Produk Baru
BI Perbarui Pedoman Hedging BUMN dan Perkenalkan Produk Baru
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) hari ini menyelenggarakan sosialisasi Standard Operating Procedure (SOP) Transaksi Lindung Nilai (Hedging) untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam acara tersebut, bank sentral turut memperkenalkan dua produk hedging terbaru yakni call spread option dan interest rate swap.

Deputi Gubernur BI Perry Warjiyo mengungkapkan, selama ini baik perusahaan BUMN ataupun non-BUMN sudah banyak yang melakukan lindung nilai. Namun kali ini, pihaknya mensosialisasikan pembaharuan SOP Hedging khususnya bagi BUMN.

SOP ini juga merupakan pedoman yang telah ditandatangani oleh Menteri BUMN pada tanggal 5 Juli 2017. Untuk memberi kepastian hukum dalam pelaksanaan transaksi lindung nilai oleh BUMN, SOP disusun oleh Bank Indonesia dan Kementerian BUMN, bekerja sama dengan aparat hukum dan auditor negara.

SOP telah mengakomodasi mekanisme lindung nilai dengan transaksi derivatif yang merupakan turunan dari nilai tukar atau suku bunga. "Sebetulnya yang kita lakukan hari ini adalah pembaharuan SOP mengenai hedging khususnya bagi BUMN. Terutama dengan pemasukan produk baru call spread dan interest rate swap," katanya di Gedung BI, Jakarta, Senin (21/8/2017).

Dia menjelaskan, call spread option merupakan gabungan dua transaksi call option dengan nominal, jangka waktu, mata uang yang sama, dilakukan secara stimultan dalam satu kontrak transaksi dengan strike price yang berbeda. "Jadi produk call spread itu melakukan lindung nilai terhadap volatilitas nilai tukar tertentu. Itu sebagai acuannya dan produknya yang disebut call," jelas dia.

Sementara itu, interest rate swap adalah kontrak pertukaran dua pembayaran suku bunga yang memiliki karakteristik berbeda dalam mata uang yang sama, tanpa penyerahan principal atau national amount. Perbedaan karakteristik tersebut antara lain siaft bunga (fixed and floating) atau index yang dipergunakan.

Menurutnya, transaksi lindung nilai semakin penting dilakukan di tengah maraknya pembangunan infrastruktur di Indonesia. Pembiayaan infrastruktur tidak hanya berasal dari pendanaan dalam negeri, tapi juga luar negeri. Dalam pengelolaan risiko nilai tukar, lindung nilai dengan instrumen yang relatif efisien sangat diperlukan.

"Untuk itu, Bank Indonesia beserta seluruh lembaga terkait senantiasa berusaha meningkatkan kesadaran melakukan transaksi lindung nilai, serta meningkatkan pemahaman mengenai mekanisme teknis pelaksanaan transaksi lindung nilai," tandasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9300 seconds (0.1#10.140)