Masuk dalam RAPBN 2018, Pemerintah Harap Skema Baru Pensiunan PNS Direalisasi

Senin, 21 Agustus 2017 - 16:53 WIB
Masuk dalam RAPBN 2018,...
Masuk dalam RAPBN 2018, Pemerintah Harap Skema Baru Pensiunan PNS Direalisasi
A A A
JAKARTA - Sudah tiga tahun pemerintah tidak menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS), TNI dan Polri. Adanya ketetapan mengenai gaji ini, akhirnya membuat pemerintah memberikan gaji ke-13 serta tunjangan hari raya (THR) dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) pada 2018.

Meski demikian, pemerintah kemungkinan akan menggodok untuk menerapkan skema baru pensiunan aparatur sipil negara. Hal ini disiapkan dalam pembahasan RAPBN 2018. Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengharapkan kemungkinan tersebut akan bisa diimplementasikan tahun depan.

"Kami sedang evaluasi untuk di implementasikan di 2018. Kebijakannya sudah masuk di RAPBN 2018 sehingga itu sesuai dengan arahan Presiden, Ibu Menkeu dan Pak Menpan-RB akan memfinalisasi kebijakan yang akan disampaikan dalam waktu dekat," kata Askolani di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (21/8/2017).

Meski sudah ada rancangannya, namun Askolani tidak ingin menjelaskan lebih lanjut terkait kebijakan baru yang masih dalam tahap finalisasi tersebut. Nantinya, ini akan disampaikan ke Menteri Keuangan. "Insya Allah. Mudah-mudahan ya (2018), nanti tunggu ibu ya," ungkap dia.

Baca Juga: Skema Baru Pensiun PNS Dibahas Kemenkeu
Ditempat yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, saat ini pihaknya bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tengah melakukan kajian terkait dengan skema baru dana pensiunan. Pihaknya masih melakukan penyesuaian dan mendesain agar langkah yang diambil bisa berkesinambungan.

"Kami masih akan mensinkronkan dengan UU ASN sendiri dan bagaimana kita mendesain supaya tetap sustainable dalam jangka panjang dan ada perbaikan secara fundamental," jelas Sri Mulyani.

Seperti diketahui, skema dana pensiunan PNS saat ini dikenal dengan skema pay as you go. Di mana PNS membayarkan iuran setiap bulannya yang berasal dari gaji pokok, iuran tersebut sebesar 4,75%. Dana iuran ini pun hanya dikumpulkan dan disimpan oleh PT Taspen (Persero) dan dibayarkan kembali ke PNS ketika memasuki usia pensiun.

Dalam ketentuannya, pensiunan PNS berhak menerima 75% dari gaji terakhir. Ada selisih antara iuran yang dibayar PNS dengan uang pensiun yang diterimanya, maka pemerintah berkontribusi agar PNS tetap menerima 75% gajinya ketika pensiun meskipun tabungannya tidak mencukupi.

Sementara skema yang baru dikenal sebagai fully funded. Skema tersebut tidak berbeda jauh dengan aturan yang berlaku sekarang ini, hanya saja kontribusi pemerintah sudah dimulai ketika PNS membayarkan iuran. Jadi bisa dikatakan pemerintah dan PNS patungan membayar iuran PNS. Namun dalam skema ini belum ditentukan berapa besar porsi iuran yang harus ditanggung PNS dan pemerintah selama mengiur.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7390 seconds (0.1#10.140)