Pemprov Desak Pusat Tuntaskan Raperpres Kereta Cepat
A
A
A
BANDUNG - Rencana pengembangan kawasan komersial dan perdagangan atau jasa (transit oriented development/TOD) di sejumlah titik perlintasan kereta cepat Jakarta-Bandung membutuhkan segera payung hukum yang jelas.
Pasalnya, pengembangan TOD belum tercantum dalam Rencana Peraturan Presiden (Raperpres) tata ruang kawasan perkotaan cekungan Bandung yang menjadi acuan pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung.
Raperpres yang sudah terkatung-katung sejak dua tahun terakhir ini baru menetapkan dan menuangkan jalur trase, stasiun, dan depo kereta cepat Jakarta-Bandung.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Iwa Karniwa mengatakan, Pemprov Jabar akan sangat berhati-hati dalam rencana pengembangan TOD kereta cepat Jakarta-Bandung, khususnya di kawasan Walini, Kabupaten Bandung Barat.
Iwa menjelaskan, PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) sebagai operator kereta cepat Jakarta-Bandung menginginkan sebagian kawasan Walini dikembangkan sebagai TOD.
"PT KCIC ingin kawasan tersebut berubah zona menjadi B2, sementara saat ini kawasan telah ditetapkan sebagai kawasan budidaya pertanian atau pembangunan yang tidak massif atau B4," terang Iwa di Bandung, Rabu (23/8/2017).
Selain permintaan perubahasan zonasi dan rencana pengembangan TOD, rencana pembangunan kawasan wisata, agroindustri terpadu, dan kampus ITB pun belum terakomodasi dalam Raperpres tata ruang kawasan perkotaan cekungan Bandung tersebut.
Berdasarkan rapat terakhir antara pihaknya dan Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), pihaknya meminta kementerian dan lembaga terkait segera merampungkan dan menerbitkan Raperpres rencana tata ruang cekungan Bandung tersebut.
Iwa menilai, kehadiran Raperpres sangat penting untuk mengakomodasi proyek kereta cepat Jakarta-Bandung yang akan terhubung dengan 8 titik kereta ringan Bandung tanpa mengganggu daya dukung lingkungan. Iwa berharap, perubahan zonasi di kawasan Walini yang akan dibahas pemerintah pusat pun disertai kajian yang komprehensif.
"Tinggal kita menunggu perkembangan ini, prinsipnya Pemprov Jabar akan membantu sesuai arahan Bapak Presiden," ujarnya.
Iwa menambahkan, dalam rapat terbatas antara Presiden Joko Widodo dan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan beberapa waktu lalu, Presiden juga meminta Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Perhubungan, Menteri ATR/BPN, dan Gubernur Jabar berpatokan pada rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang diterbitkan Pemprov Jabar dalam menyelesaikan persoalan terkait tata ruang.
"RTRW provinsi menjadi pegangan agar proyek kereta cepat ini tidak menemui kendala lagi di lapangan, dan permasalah RTRW menjadi jelas," tegasnya.
Pihaknya juga mendorong PT KCIC terus melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah yang wilayahnya akan dilintasi kereta cepat Jakarta-Bandung.
"Kami sendiri saat ini dalam posisi menuntaskan rencana penerbitan penlok. Mudah-mudahan proyek ini bisa mengalami percepatan," tandasnya.
Pasalnya, pengembangan TOD belum tercantum dalam Rencana Peraturan Presiden (Raperpres) tata ruang kawasan perkotaan cekungan Bandung yang menjadi acuan pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung.
Raperpres yang sudah terkatung-katung sejak dua tahun terakhir ini baru menetapkan dan menuangkan jalur trase, stasiun, dan depo kereta cepat Jakarta-Bandung.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Iwa Karniwa mengatakan, Pemprov Jabar akan sangat berhati-hati dalam rencana pengembangan TOD kereta cepat Jakarta-Bandung, khususnya di kawasan Walini, Kabupaten Bandung Barat.
Iwa menjelaskan, PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) sebagai operator kereta cepat Jakarta-Bandung menginginkan sebagian kawasan Walini dikembangkan sebagai TOD.
"PT KCIC ingin kawasan tersebut berubah zona menjadi B2, sementara saat ini kawasan telah ditetapkan sebagai kawasan budidaya pertanian atau pembangunan yang tidak massif atau B4," terang Iwa di Bandung, Rabu (23/8/2017).
Selain permintaan perubahasan zonasi dan rencana pengembangan TOD, rencana pembangunan kawasan wisata, agroindustri terpadu, dan kampus ITB pun belum terakomodasi dalam Raperpres tata ruang kawasan perkotaan cekungan Bandung tersebut.
Berdasarkan rapat terakhir antara pihaknya dan Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), pihaknya meminta kementerian dan lembaga terkait segera merampungkan dan menerbitkan Raperpres rencana tata ruang cekungan Bandung tersebut.
Iwa menilai, kehadiran Raperpres sangat penting untuk mengakomodasi proyek kereta cepat Jakarta-Bandung yang akan terhubung dengan 8 titik kereta ringan Bandung tanpa mengganggu daya dukung lingkungan. Iwa berharap, perubahan zonasi di kawasan Walini yang akan dibahas pemerintah pusat pun disertai kajian yang komprehensif.
"Tinggal kita menunggu perkembangan ini, prinsipnya Pemprov Jabar akan membantu sesuai arahan Bapak Presiden," ujarnya.
Iwa menambahkan, dalam rapat terbatas antara Presiden Joko Widodo dan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan beberapa waktu lalu, Presiden juga meminta Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Perhubungan, Menteri ATR/BPN, dan Gubernur Jabar berpatokan pada rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang diterbitkan Pemprov Jabar dalam menyelesaikan persoalan terkait tata ruang.
"RTRW provinsi menjadi pegangan agar proyek kereta cepat ini tidak menemui kendala lagi di lapangan, dan permasalah RTRW menjadi jelas," tegasnya.
Pihaknya juga mendorong PT KCIC terus melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah yang wilayahnya akan dilintasi kereta cepat Jakarta-Bandung.
"Kami sendiri saat ini dalam posisi menuntaskan rencana penerbitan penlok. Mudah-mudahan proyek ini bisa mengalami percepatan," tandasnya.
(ven)