Beli Rumah, Pekerja Informal Bisa Dapat Pembiayaan Mikro

Sabtu, 26 Agustus 2017 - 15:12 WIB
Beli Rumah, Pekerja...
Beli Rumah, Pekerja Informal Bisa Dapat Pembiayaan Mikro
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meluncurkan pembiayaan mikro perumahan (PMP) untuk rumah swadaya bagi pekerja informal yang berpenghasilan tidak tetap (non-fixed income).

Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Lana Winayanti mengatakan, skema PMP ini dapat menjembatani pemenuhan kebutuhan pekerja informal melalui bantuan akses pembiayaan ke perbankan untuk membangun rumah inti tumbuh (RIT) maupun rehabilitasi rumah.

Sebelumnya telah ditandatangani nota kesepahaman antara Kementerian PUPR dengan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), PT Bank Kesejahteraan Ekonomi (BKE), PT Pegadaian, dan Yayasan Habitat Kemanusiaan Indonesia (YHKI) di Semarang.

"Dari berbagai kajian ekonomi, skema ini merupakan skema yang cocok bagi pekerja informal. Dengan besaran plafon maksimal Rp50 juta dan jangka waktu angsuran maksimal lima tahun, sesuai karakteristik pekerja informal, hal ini akan mengurangi risiko kredit macet," ujar dia dalam rilisnya, Jakarta, Sabtu (26/8/2017).

Sebelumnya, para pekerja informal sulit mendapatkan akses pembiayaan perbankan untuk memiliki ataupun memperbaiki atau merehabilitasi rumah agar lebih layak huni karena tidak adanya slip gaji sebagai salah satu acuan untuk melihat kemampuan kreditur.

Selain itu, pekerja informal juga tidak adanya rekam jejak kredit, tidak ada legalitas usaha, atau minimnya nilai aset yang dapat digunakan sebagai jaminan pinjaman.

Lana menyampaikan, adanya skema yang berpihak pada para pekerja informal ini, diharapkan dapat mendorong realisasi program Satu Juta Rumah. Dia menjelaskan, skema PMP ini bersifat bertahap dan berulang.

Sementara, dana yang diperoleh dari kredit mikro tersebut bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan atau rehabilitasi rumah secara bertahap. Kredit yang diberikan maksimal Rp50 juta dengan jangka waktu angsuran maksimal lima tahun, setelah lunas debitur dapat mengajukan pinjaman kembali dengan besaran dan jangka waktu yang sama.

"Pemanfaatannya fleksibel, misalnya pinjaman pertama untuk kegiatan pembelian kavling tanah, bangun pagar, bangun fondasi, atau bangun konstruksi bangunan. Kemudian, jika pinjaman sudah lunas, bisa mengajukan pinjaman baru untuk mengembangkan rumah, misalnya menambah kamar, toilet, atau perbaikan rumah lainnya," tuturnya.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kampus Hijau PUPR, Perkantoran...
Kampus Hijau PUPR, Perkantoran yang Ramah Lingkungan dan Humanis
PUPR Perpanjang Masa...
PUPR Perpanjang Masa Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Venues PON
Dukung Pemulihan Ekonomi,...
Dukung Pemulihan Ekonomi, Menteri Basuki Target Jembatan Sei Rampung 2021
Pemulihan Jayapura dan...
Pemulihan Jayapura dan Wamena, PUPR Gandeng BUMN Karya dan Kontraktor Lokal
Menteri Basuki Perbaiki...
Menteri Basuki Perbaiki 2.000 Rumah Tidak Layak Huni di Bengkulu
Antisipasi Kekeringan,...
Antisipasi Kekeringan, Menteri Basuki Optimalkan Infrastruktur Tampungan Air
Berita Terkini
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
2 jam yang lalu
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
2 jam yang lalu
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
2 jam yang lalu
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
3 jam yang lalu
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
3 jam yang lalu
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
4 jam yang lalu
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved