Dua Supplier Gelar Perkara Kasus Utang Sevel Indonesia

Senin, 28 Agustus 2017 - 14:04 WIB
Dua Supplier Gelar Perkara...
Dua Supplier Gelar Perkara Kasus Utang Sevel Indonesia
A A A
JAKARTA - Pengadilan niaga Jakarta menggelar pembukaan sidang perkara kasus pembayaran piutang terhadap PT Modern Sevel Indonesia. Sebanyak dua perusahaan yang memiliki kreditur dalam kasus pembayaran piutang memperkarakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), dan Sevel Indonesia selaku pemegang mereknya.

Kedua perusahaan yang memperkarakan tersebut yakni PT Soejach Bali dan PT Kurniamitra Duta Sentosa. Dalam sidang hari ini, keduanya baru menyerahkan berkas perkara kepada Hakim Ketua.

Menurut kuasa hukum Sevel Indonesia Hotman Paris Hutapea, besaran utang kedua perusahaan tersebut menurutnya tidak terlalu besar dibanding utang keseluruhan perusahaan yang merugi.

"Ya enggak sampai satu lamborgini yah. PT Soejach Bali Rp1,8 miliar, pemohon ke dua PT Kurniamitra Duta Sentosa Rp261 juta. Tapi utang keseluruhan kan gede, ya saya belum bisa ngomong sekarang, pasti sudah miliaran sekarang," kata dia di Pengadilan Niaga, Bungur, Jakarta Pusat (28/8/2017).

Hotman menjelaskan, alasan Sevel Indonesia tidak membayarkan lantaran franchise tersebut sudah diputus oleh Sevel luar negeri. Kemungkinan, pemutusan hubungan kerja tersebut ketika Sevel Indonesia sudah mulai 'goyang' bisnisnya.

"Kan franchise sudah diputus sama Sevel luar negeri. Ya sekarang kan enggak ada, berarti harus dicari proposal lain untuk membayar ini, tentukan harus direstrukturisasi dulu, kalau enggak ya dari mana. Itulah gunanya usulan perjanjian perdamaian," tuturnya.

Hotman juga mengungkapkan bahwa dalam pemutusan tersebut, tidak berjalan mulus, karena masih banyak perkara hukum yang merugikan Sevel Indonesia sebagai waralaba.

"Ya memang diputusin sama pusat. Tapi pemutusan memang masih banyak masalah hukumnya dan masih belum terima PT Modern Sevel Indonesia. Cuma karena desakan kreditur lebih dahulu itu dulu yang kita selesaikan," jelas dia.

"Sebenarnya antara PT Moderrn Sevel dan pemilik franchise di luar negeri akan ada sengketa juga mengenai pemutusan tersebut. Tapi sementara kan kita ini dulu, kalau lengkap kan valid," ujarnya.

Sidang gelar perkara ini akan dilanjutkan pada 4 September tepatnya Senin depan untuk mengumpulkan bukti perkara yang kemudian akan dilakukan pembahasan. Kemudian persidangan dilanjutkan lagi pada 5-6 Septber sebagai pendalaman perkara dan 12 September akan ada keputusan hasil sidangnya.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Hunian di Sentul Bogor...
Hunian di Sentul Bogor Ini Tarik Minat Masyarakat
PT GRP Tbk Jadi Pelanggan...
PT GRP Tbk Jadi Pelanggan Terbesar PLN
Jawaban Bagi Pencari...
Jawaban Bagi Pencari Hunian Ramah Lingkungan Hadir di Serpong
Hadirkan Hunian Terbaru,...
Hadirkan Hunian Terbaru, Fasilitas Summarecon Crown Gading Makin Lengkap
LPKR Gabungkan Hunian...
LPKR Gabungkan Hunian dengan Tempat Bekerja untuk Milenial
Hunian Hijau di Lingkungan...
Hunian Hijau di Lingkungan Kelas Dunia untuk Keluarga Modern
Berita Terkini
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
8 jam yang lalu
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
9 jam yang lalu
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
9 jam yang lalu
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
10 jam yang lalu
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
10 jam yang lalu
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
11 jam yang lalu
Infografis
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved