Kenaikan Tarif Cukai Rokok Harus Diimbangi Daya Beli

Senin, 28 Agustus 2017 - 22:07 WIB
Kenaikan Tarif Cukai...
Kenaikan Tarif Cukai Rokok Harus Diimbangi Daya Beli
A A A
JAKARTA - Pemerintah diminta berhati-hati dalam menentukan tarif cukai rokok pada tahun fiskal 2018 yang terus bergulir. Direktur Institute for Development of Economics & Finance (Indef) Enny Sri Hartati mengingatkan, kenaikan cukai rokok yang terlalu tinggi di atas daya beli dapat membuat penerimaan negara di bidang ini tidak tercapai.

Dia mencontohkan, kenaikan tarif cukai rokok eksesif sebesar 15% secara rata-rata tertimbang pada 2016 menyebabkan produksi rokok turun sebesar 1,8% atau setara dengan 6 miliar batang, menjadi 342 miliar. Akibatnya, pada tahun lalu, realisasi penerimaan cukai rokok menyentuh titik terendah, yaitu sekitar 97% dari target.

Padahal, sebelumnya, realisasi penerimaan cukai rokok selalu melampaui target. Bahkan pada tahun 2017, kenaikan tarif cukai rokok sebesar 10,5% secara rata-rata tertimbang telah menyebabkan volume produksi rokok anjlok sebesar 6% pada semester pertama.

"Jadi, pemerintah harus memiliki perhitungan yang benar untuk meredam laju penurunan industri, demi menjaga stabilitas penerimaan negara yang berkelanjutan," kata Enny dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (28/8/2017).

Sementara itu, Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian Willem Petrus Riwu meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menunda kenaikan tarif cukai rokok yang dapat memukul industri hasil tembakau skala kecil hingga pabrikan besar. "Dalam situasi seperti ini, menurut saya jangan dulu cukai dinaikkan, lebih baik ditunda dulu," ujarnya.

Pada tahun 2018, industri yang selalu menjadi salah satu penyumbang utama penerimaan negara diperkirakan mengalami penurunan produksi sebesar 3%, dari 331,7 miliar batang menjadi 321,9 miliar batang rokok. Willem mengatakan, pemerintah sebaiknya meningkatkan pengawasan terhadap rokok ilegal yang beredar di dalam pasar domestik.

Ia menerangkan hal ini agar mereka yang sudah patuh mendapat keadilan. "Bukannya malah mereka yang taat semakin ditekan dengan kenaikan tarif," tegasnya.

Berdasarkan data Gabungan Pengusaha Rokok Malang (Gaperoma), produksi rokok legal turun 15% akibat perdagangan rokok ilegal. Pemerintah memasang target penerimaan cukai rokok senilai Rp148,2 triliun di dalam RAPBN 2018. Angka itu melonjak 4,8% dibandingkan dengan target penerimaan cukai hasil tembakau pada APBN-P 2017 berdasarkan penghitungan basis penerimaan 11.5 bulan.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kenaikan Cukai Rokok...
Kenaikan Cukai Rokok Berpotensi Matikan Industri Rokok Kecil
Cukai Naik, Kemenkeu...
Cukai Naik, Kemenkeu Prediksi Produksi Rokok Turun 3,3 Persen
Simplifikasi Cukai Rokok...
Simplifikasi Cukai Rokok Dinilai Memuat Kepentingan Asing
Elemen Industri Rokok...
Elemen Industri Rokok Minta Pemerintah Tak Naikkan Cukai di 2023
Rokok Murah Makin Marak,...
Rokok Murah Makin Marak, Ini Biang Keladinya
Simplifikasi Cukai Rokok...
Simplifikasi Cukai Rokok Jalan Panjang Menuju Perubahan
Berita Terkini
Permintaan Minyak Global...
Permintaan Minyak Global Diramal Turun Tajam di 2026, Terburuk sejak Pandemi Covid-19
13 menit yang lalu
Konsisten Jaga Kinerja...
Konsisten Jaga Kinerja dan Daya Saing, MARK Raih Penghargaan Nasional
40 menit yang lalu
Soal Pendapatan Ojol...
Soal Pendapatan Ojol Turun Usai Potongan 8% Berlaku, Menteri UMKM: Lagi Libur Sekolah
52 menit yang lalu
DPR Dorong Pengawasan...
DPR Dorong Pengawasan Galon Guna Ulang Diperketat demi Lindungi Konsumen
1 jam yang lalu
Rupiah Tembus Rp18.000...
Rupiah Tembus Rp18.000 Lagi, Airlangga Tegaskan Fundamental Ekonomi Masih Kuat
1 jam yang lalu
Bagaimana Kebijakan...
Bagaimana Kebijakan Bank Sentral Berpengaruh terhadap Pasar Mata Uang?
2 jam yang lalu
Infografis
2 Raksasa Perusahaan...
2 Raksasa Perusahaan Rokok Setop Beli Tembakau Temanggung
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved