Bursa Timah Indonesia Pengaruhi Harga Pasar

Senin, 28 Agustus 2017 - 20:09 WIB
Bursa Timah Indonesia...
Bursa Timah Indonesia Pengaruhi Harga Pasar
A A A
NUSA DUA - Indonesia telah memiliki acuan harga timah ekspor melalui mekanisme pasar fisik yang diselenggarakan Indonesia Commodity and Derivative Exchange (ICDX). Hingga saat ini, harga timah ICDX yang mencerminkan sebagai negara produsen timah telah mempengaruhi pasar timah lainnya yang ada di mancanegara. Bahkan, terkadang harga timah ICDX jauh lebih menarik bagi smelter dibandingkan pasar lainnya.

Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, tata kelola sektor Minerba (Mineral dan batu bara) di Indonesia terutama pada komoditas timah telah membaik. Ini terlihat pada indikator peningkatan ekspor komoditas timah dari Indonesia yang dicatat berdasarkan hasil transaksi di bursa timah ICDX.

"Peningkatan akuntabilitas transaksi komoditas timah dengan menggunakan ICDX sebagai rujukan harga komoditas timah Indonesia akan meningkatkan nilai tambah pengelolaan timah nasional. Transaksi melalui ICDX telah menekan terjadinya ekspor timah ilegal maupun penjualan dalam negeri ilegal," ujarnya disela-sela acara Indonesia Tin Coference and Exhibition -(ITCE) 2017 yang diselenggarakan di Nusa Dua, Bali, Senin (28/8/2017).

Jonan melanjutkan, pemerintah juga telah memberikan dukungan melalui Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batu bara, yang menyebutkan bahwa besaran harga mineral logam acuan - HMA mengacu pada publikasi harga mineral logam yang dikeluarkan oleh ICDX, untuk komoditi timah.

"Diharapkan perdagangan timah yang dihasilkan dari sumber daya alam Indonesia bisa mencapai harga yang fair. Jadi tidak dikendalikan semata-mata oleh perdagangan dunia, tapi juga oleh kita sebagai produsen terbesar nomor 2 di dunia setelah China," ungkapnya.

Lebih lanjut Ia menuturkan, dengan adanya bursa timah ini diharapkan menjadi tonggak penting untuk menghindari adanya penyelundupan timah ilegal ke luar negeri. "Ini akan mengurangi semaksimal mungkin perdagangan ekspor ilegal. Kami harapkan bursa bekerja sama dengan instansi lain untuk mencegah adanya ekspor mineral atau hasil tambang ilegal," tuturnya.

Menurut Jonan, perdagangan ekspor dari timah atau komoditi apapun yang ilegal sering kali meninggalkan bekas yang besar yang tidak terurus di bidang lingkungan hidup. "Jadi setelah menambang ditinggal saja, padahal ada kewajiban pasca tambang, reklamasi, dan sebagainya. Ini juga yang menjadi concern besar dalam UU lingkungan hidup yang harus dipenuhi," tuturnya.

Untuk itu, Kementerian ESDM berupaya mengendalikan hal tersebut agar semua perusahaan tambang khususnya timah memenuhi peraturan perundangan di bidang pertambangan. "Sekarang perusahaan itu kalau mengajukan peningkatan kapasitas pertambangan setiap tahun harus disetujui pemerintah. Kami juga memeriksa izin atau persetujuan amdalnya sehingga ada proses mekanisme jaminan pasca tambang," jelas Jonan.

Direktur Utama ICDX Lamon Rutten mengatakan, keberhasilan Indonesia menciptakan acuan harga tima ekspor telah diperhitungkan negara-negara pengguna timah yang notabene negara industri. Hal itu dapat dilihat dari volume ekspor timah saat ini telah mencapai 68,76% ditujukan ke negara pengguna. "Padahal sebelum adanya bursa timah di Indonesia, nyaris 90% volume timah di ekspor ke Singapura. Lalu, dari negara itu kemudian di ekspor ke berbagai negara," ungkapnya.

Lamon melanjutkan, sejak tahun 2014 lalu, ICDX juga rutin menyelenggarakan ITCE yang salah satu tujuannya sebagai ajang pertukaran informasi para pelaku usaha timah baik yang ada di dalam negeri maupun dari mancanegara. "ITCE diharapkan menjadi salah satu ajang bergengsi di dunia dan kami harapkan dari ajang tersebut menghasilkan inovasi baru diberbagai bidang industri timah," tuturnya.

Saat ini Indonesia tercatat sebagai eksportir timah batangan terbesar di dunia dengan volume sekitar 70.000 ton. Sekitar 82 % dari volume ekspor tersebut memenuhi kebutuhan dari seluruh dunia. Pada hal deposit timah Indonesia hanya nomor dua setelah China. Sedangkan China meski memiliki sumber daya timah yang cukup besar, mereka tidak melakukan ekspor melainkan hanya dikonsumsi untuk kebutuhan industrinya di dalam negeri.

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Bachrul Chairi mengatakan, ICDX sebagai bursa berjangka komoditi telah nyata berkontribusi bagi perekonomian nasional dengan berdirinya pasar fisik timah pada 30 Agustus 2013, lalu. "Harus diakui, dengan adanya pasar fisik timah ICDX tersebut menjadikan Indonesia sebagai pasar dan sekaligus referensi harga timah baik di dalam negeri maupun di pasar dunia," ujarnya.

Menurut Bachrul, sebagai ekspotir timah terbesar dunia, Indonesia sudah seharusnya memiliki posisi tawar yang kuat dalam penentuan harga timah dunia. Selain itu, sebagai negara penghasil timah yang berpengaruh pada ketersediaan produksi dunia, Indonesia seharusnya dapat secara mandiri memainkan peranannya yang penuh dalam pembentukan pasar dan harga timahnya sendiri.

"Bappebti selaku pembina dan pengawas di bidang perdagangan berjangka komoditi sungguh berharap ICDX segera mengembangkan turunan pasar timah dalam bentuk kontrak berjangka. Sebab, dengan adanya kontrak berjangka timah membuat para pelaku usaha semakin nyaman dan memperoleh kepastian dalam mengambil keputusan dan meminimalisir risiko," jelasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
DPR Sahkan RUU Minerba...
DPR Sahkan RUU Minerba Jadi UU, Firnando: Kado Buat Rakyat
Aksi Teatrikal Tolak...
Aksi Teatrikal Tolak Revisi UU Minerba
Banyak Kendala, Realisasi...
Banyak Kendala, Realisasi Investasi Minerba Baru Rp1,38 Triliun
Poin Penting Harmonisasi...
Poin Penting Harmonisasi RUU Minerba dengan Omnibus Law Disepakati
Revisi UU Minerba Resmi...
Revisi UU Minerba Resmi Ditetapkan Sebagai Undang-Undang
Taipan Batubara Disebut...
Taipan Batubara Disebut Muluskan Jalan Pengesahan UU Minerba
Berita Terkini
Rupiah Ambruk Tembus...
Rupiah Ambruk Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Pengusaha Ritel Sport Jantung
8 menit yang lalu
Lindungi Konsumen, Pakar...
Lindungi Konsumen, Pakar UI Ingatkan Dampak Paparan BPA Galon Guna Ulang
35 menit yang lalu
IHSG Kembali Babak Belur...
IHSG Kembali Babak Belur Siang Ini, Nyungsep 2,53% ke 5.692
47 menit yang lalu
Teknologi Fungisida...
Teknologi Fungisida Baru Syngenta Dukung Target Swasembada Beras
1 jam yang lalu
Prabowo Resmi Rilis...
Prabowo Resmi Rilis Aturan Ekspor 3 Komoditas Lewat Satu Pintu, Ini Ketentuannya
1 jam yang lalu
Pertamina EP Bukukan...
Pertamina EP Bukukan Produksi Migas 205 Ribu MBOEPD Sepanjang 2025
3 jam yang lalu
Infografis
Pasar di Jakarta Hasilkan...
Pasar di Jakarta Hasilkan 500 Ton Sampah Per Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved