BUMN Mencicil Beli Saham Freeport

Rabu, 30 Agustus 2017 - 19:41 WIB
BUMN Mencicil Beli Saham...
BUMN Mencicil Beli Saham Freeport
A A A
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menerangkan pembelian saham PT Freeport Indonesia bakal dilakukan secara bertahap alias mencicil. Skema pembeliannya sendiri baru akan dipastikan akhir pekan ini, setelah sebelumnya perusahaan raksasa tambang asal Amerika Serikat (AS) itu sepakat divestasi 51% saham ke pemerintah Indonesia.

(Baca Juga: Sri Mulyani Pastikan Penerimaan Negara dari Freeport Lebih Besar
Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno mengungkapkan, pihaknya menginginkan saham tersebut bisa dibeli secepat mungkin. Holding BUMN tambang pun akan segera membelinya, meskipun tidak sekaligus.

"Kita mintanya secepat mungkin (bisa beli saham Freeport). Tahapannya apakah dua tahap atau tiga tahap. Kalo bisa secepatnya. Kan 9% sekian sudah dimiliki pemerintah, tinggal 41% an," katanya di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (30/8/2017).

(Baca Juga: Holding BUMN Masih Berminat Serap Saham Freeport
Menurutnya, BUMN tak sendiri menyerap saham Freeport. Melainkan bekerja sama dengan pemerintah provinsi (Pemprov) dan pemerintah kabupaten (Pemkab). Nantinya, konsorsium Indonesia dan Freeport akan menunjuk penilai independen (independent valuator) masing-masing untuk menghitung harga yang pas untuk saham tersebut.

"Nanti akan ditunjuk masing-masing independent valuator untuk mengkaji berapa sahamnya. Nanti dari Freeport akan menunjuk, dari pemerintah juga akan menunjuk," imbuh dia.

(Baca Juga: Divestasi 51% Saham Freeport Direspons Negatif Investor AS
Diharapkan, akhir pekan ini telah dapat diperoleh gambaran yang pas untuk skema pembelian saham. Penghitungan sahamnya, kata dia, tak akan menggunakan skema yang dilakukan pada 10,64% saham yang telah dikuasai pemerintah. "Akhir minggu ini mudah-mudahan sudah jelas skemanya, nanti akan disampaikan. Kan ada sekarang permen baru mengenai cara valuasinya," tandasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0332 seconds (0.1#10.140)