Sri Mulyani Pastikan Penerimaan Negara dari Freeport Lebih Besar

Selasa, 29 Agustus 2017 - 19:11 WIB
Sri Mulyani Pastikan...
Sri Mulyani Pastikan Penerimaan Negara dari Freeport Lebih Besar
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan, pemerintah akan mendapatkan penerimaan negara dari PT Freeport Indonesia lebih besar lagi sejak disepakatinya pergantian izin dari kontrak karya ke Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Lebih lanjut Ia menerangkan penerimaan negara dari perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) itu mulai dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga pajak seperti PPN, PPh serta pajak daerah.

"Prinsipnya sesuai dengan UU Minerba. Penerimaan negara harus lebih besar dari kontrak karya. Komposisi penerimaan negara ini akan lebih dari PNBP. Dalam bentuk royalti, penerimaan perpajakan dalam bentuk PPh, PPn serta PBB. Bahkan juga dalam bentuk pajak daerah," terang mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut saat konfetensi pers di Kementerian ESDM Jakarta, Selasa (29/8/2017).

(Baca Juga: Realisasi Divestasi 51% Saham Freeport Masih Tunggu PP
Meski demikian, Sri Mulyani masih enggan menyebutkan berapa porsi penerimaan negara yang lebih besar tersebut. Namun, kepastian dari penerimaan itu berdasarkan UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 Pasal 169 Huruf C. Sambung dia menambahkan bila kepentingan negara akan tetap terjaga, meski Freeport juga butuh kepastian setelah memastikan bakal melakukan divestasi saham sebesar 51% kepada pemerintah.

"Komposisi dan presentasenya, tidak saya sampaikan hari ini. Namun perhitungannya sudah kami lakukan dengam menjumlah seluruh penerimaan negara bukan pajak seperti royalti maupun penerimaan pajak baik sendiri maupun yang dipungut Freeport dan diserahkan kepada negara maupun pajak daerah," paparnya.

(Baca Juga: Jonan: Perpanjangan Izin Freeport Bertahap Tak Langsung 20 Tahun
Lebih lanjut Ia menerangkan komposisinya rata-rata meningkatkan lebih tinggi dari total sales dan income, akan lebih tinggi apabila dari kontrak karya. "Kami pastikan lagi, penerimaan megara akan lebih besar dari yang selama ini diproleh dari kontrak karya. Nanti kalau PP-nya sudah jadi kami akan umumkan ke publik," pungkasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2565 seconds (0.1#10.140)