Waspada, Gesek Kartu di Mesin Kasir Rawan Pencurian Data

Selasa, 05 September 2017 - 16:54 WIB
Waspada, Gesek Kartu...
Waspada, Gesek Kartu di Mesin Kasir Rawan Pencurian Data
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) melarang penggesekan ganda (double swipe) dalam transaksi nontunai. Dalam setiap transaksi, kartu hanya boleh digesek sekali di mesin Electronic Data Capture (EDC), dan tidak dilakukan penggesekan lainnya, termasuk di mesin kasir.

Pelarangan penggesekan ganda tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat dari pencurian data dan informasi kartu. Pengaturan mengenai penggesekan ganda kartu nontunai tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia No 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.

"Pada Pasal 34 huruf b, Bank Indonesia melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran selain untuk tujuan transaksi pemrosesan pembayaran. Tercakup di dalamnya, larangan pengambilan data melalui mesin kasir di pedagang," ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman dalam rilisnya, Jakarta, Selasa (5/9/2017).

Salah satu pihak dalam pemrosesan transaksi pembayaran adalah acquirer, yaitu bank atau lembaga yang bekerja sama dengan pedagang, yang dapat memproses data alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) yang diterbitkan pihak lain.

"Untuk mendukung perlindungan data masyarakat, acquirer wajib memastikan kepatuhan pedagang terhadap larangan penggesekan ganda," imbuhnya.

Acquirer ini, lanjut Agusman juga diharapkan mengambil tindakan tegas, antara lain dengan menghentikan kerja sama dengan pedagang yang masih melakukan praktik penggesekan ganda.

"Untuk kepentingan rekonsiliasi transaksi pembayaran, pedagang dan acquirer diharapkan dapat menggunakan metode lain yang tidak melibatkan penggesekan ganda," imbuh dia.

Masyarakat juga dapat berkontribusi menghindari praktik penggesekan ganda dengan senantiasa menjaga kehati-hatian dalam transaksi nontunai, dan tidak mengizinkan pedagang melakukan penggesekan ganda.

Apabila masyarakat mengetahui atau mengalami praktik penggesekan ganda, masyarakat dapat melaporkan ke Bank Indonesia Contact Center (BICARA) 131 dengan menyebutkan nama pedagang dan nama bank pengelola yang dapat dilihat di stiker mesin EDC.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BI Desak Perbankan Segera...
BI Desak Perbankan Segera Turunkan Bunga Kartu Kredit
Ternyata, Bunga Kartu...
Ternyata, Bunga Kartu Kredit RI Tertinggi di Dunia
Dorong Transaksi Nontunai,...
Dorong Transaksi Nontunai, BI Longgarkan Angsuran Kartu Kredit
Ini 5 Cara Bijak Gunakan...
Ini 5 Cara Bijak Gunakan Kartu Kredit, Banyak Manfaatnya
Kartu Kredit Virtual...
Kartu Kredit Virtual MotionVisa, Sinergi MNC Bank-Visa Indonesia Dorong Pembayaran Nontunai
Ikuti Arahan BI, BRI...
Ikuti Arahan BI, BRI Turunkan Bunga Kartu Kredit jadi 2%
Berita Terkini
Bahas Efisiensi Anggaran...
Bahas Efisiensi Anggaran MBG, Purbaya dan Kepala BGN Baru Bakal Bertemu Minggu Depan
25 menit yang lalu
Bagaimana Public Listing...
Bagaimana Public Listing Mengubah Perusahaan Crypto?
1 jam yang lalu
Inflasi Kembali Muncul,...
Inflasi Kembali Muncul, Penting bagi Trader Mengamati Rilis CPI Berikutnya
1 jam yang lalu
Uang Beredar Tumbuh...
Uang Beredar Tumbuh 8,7%, Per Juni 2026 Tembus Rp10.432,8 Triliun
1 jam yang lalu
Pajak Ekonomi Digital...
Pajak Ekonomi Digital per Juni 2026 Capai Rp54,71 Triliun, Kripto Sumbang Rp2,09 T
2 jam yang lalu
Mengapa Didimax Menjadi...
Mengapa Didimax Menjadi Pilihan Banyak Trader? Ternyata ini Alasannya
3 jam yang lalu
Infografis
Slavko Vincic, Wasit...
Slavko Vincic, Wasit Final Piala Dunia 2026 yang Pelit Kartu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved