Ditjen Pajak Janji Selesaikan Skema Pajak e-Commerce Akhir September

Rabu, 06 September 2017 - 05:04 WIB
Ditjen Pajak Janji Selesaikan...
Ditjen Pajak Janji Selesaikan Skema Pajak e-Commerce Akhir September
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan bersama Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) memantapkan kesepakatan untuk menyelesaikan skema baru mengenai pengenaan pajak pada transaksi perdagangan online atau e-commerce akhir September 2017.

Hal ini ditegaskan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara. Menurutnya, penyelesaian tersebut merupakan waktu yang paling cepat untuk kebijakan baru tentang perdagangan online di Indonesia.

"Oke, sepakatlah kalau memang bisa diselesaikan sampai akhir September ini. Kita coba secepatnya, karena untuk supaya bisa level of playing field itu penting," kata dia, Jakarta, Selasa (5/9/2017).

Selanjutnya, usai merampungkannya, Suahasil memastikan bahwa pemerintah masih harus lebih detail lagi terkait dengan pengenaan pajaknya, sebab modalitas dari transaksi online banyak variasinya.

Suahasil menjelaskan bahwa memang selama ini transaksi online dengan konvensional berbeda. Untuk transaksi konvensional, pada saat melakukan pembelian lalu membayar dan mendapatkan barang yang dibeli. Untuk transaksi online tidak sama seperti konvensional, bisa saja membeli suatu buku namun yang datang itu hanya dalam bentuk file, sehingga pengenaan pajaknya harus lebih ditetapkan.

“Sedangkan jika elektronik kan ada macam-macam, ada yang enggak kirim barang, tapi kirim file-nya. Misalnya buku, barangnya enggak ada fisiknya, nah ini bagaimana pajaknya,” imbuh dia.

Meski demikian, Suahasil mengungkapkan, skema pemajakan perdagangan online juga sudah tertuang dalam Paket Kebijakan Ekonomi jildi XIV (14), yang melibatkan Kementerian/Lembaga terkait dengan perdagangan online.

"Kita melihat kekhususan-kekhususannya, bagaimana kalau enggak barangnya yang dikirim, makanya lihat paket 14, ada elemen-elemennya. Karena itu harus dikerjakan banyak kementerian, Kominfo kerjakan apa, Kantor Menko Perekonomian kerjakan ini, BI punya tugas lain, detilnya ada di sana," jelas dia.

Dia menyatakan, skema pengenaan pajak bagi e-commerce ini nantinya akan memberikan level of playing field yang sama dengan perdagangan konvensional.

"Iya seperti yang saya bilang tadi transaksi bisa konvensional dan elektronik, nah bagaimana tata cara pemajakannya, esensinya adalah level of playing field, konvensional dan elektronik ketaatannya sama, jangan sampai yang satu taat yang satu enggak," pungkasnya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Siap-siap Penggila Belanja...
Siap-siap Penggila Belanja Online, Pajak Digital Bisa Berlaku ke Seluruh E-Commerce
Pandemi Jangan Jadi...
Pandemi Jangan Jadi Alasan, Lapor SPT Sudah Ada e-Filing
Ditjen Pajak Ungkap...
Ditjen Pajak Ungkap 59,3 Juta Wajib Pajak Sudah Padankan NIK Menjadi NPWP
Korupsi Ditjen Pajak,...
Korupsi Ditjen Pajak, Menkeu Bebas Tugaskan Pejabat Ditjen Pajak
Tiba di KPK, Kepala...
Tiba di KPK, Kepala Kantor Pajak Madya Jaktim Wahono Saputro Bungkam
3 Alasan Menkeu Purbaya...
3 Alasan Menkeu Purbaya Kejar Pengemplang Pajak Besar daripada Kerek Pajak E-Commerce
Berita Terkini
Sah, 4 Marketplace Ini...
Sah, 4 Marketplace Ini Resmi Pungut Pajak PPh 22
19 menit yang lalu
Investor RI Mulai Lirik...
Investor RI Mulai Lirik Saham AI Global, Bittime Hadirkan Fitur Earn
48 menit yang lalu
Neraca Dagang RI Defisit...
Neraca Dagang RI Defisit USD1,61 Miliar, Pertama Kali sejak 2020
59 menit yang lalu
Grand Filano Ramai di...
Grand Filano Ramai di Medsos, Warganet Soroti Bobot Ringan hingga Irit BBM
1 jam yang lalu
Inflasi Juni 2026 Capai...
Inflasi Juni 2026 Capai 3,34%, Harga BBM dan Tiket Pesawat Jadi Pendorong
2 jam yang lalu
Tarif Listrik Juli-September...
Tarif Listrik Juli-September Tak Naik, Cek Harga per kWh Semua Golongan
2 jam yang lalu
Infografis
7 Perwira Tinggi Bareskrim...
7 Perwira Tinggi Bareskrim Dimutasi Kapolri pada September 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved