Ditjen Pajak Janji Selesaikan Skema Pajak e-Commerce Akhir September
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Keuangan bersama Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) memantapkan kesepakatan untuk menyelesaikan skema baru mengenai pengenaan pajak pada transaksi perdagangan online atau e-commerce akhir September 2017.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara. Menurutnya, penyelesaian tersebut merupakan waktu yang paling cepat untuk kebijakan baru tentang perdagangan online di Indonesia.
"Oke, sepakatlah kalau memang bisa diselesaikan sampai akhir September ini. Kita coba secepatnya, karena untuk supaya bisa level of playing field itu penting," kata dia, Jakarta, Selasa (5/9/2017).
Selanjutnya, usai merampungkannya, Suahasil memastikan bahwa pemerintah masih harus lebih detail lagi terkait dengan pengenaan pajaknya, sebab modalitas dari transaksi online banyak variasinya.
Suahasil menjelaskan bahwa memang selama ini transaksi online dengan konvensional berbeda. Untuk transaksi konvensional, pada saat melakukan pembelian lalu membayar dan mendapatkan barang yang dibeli. Untuk transaksi online tidak sama seperti konvensional, bisa saja membeli suatu buku namun yang datang itu hanya dalam bentuk file, sehingga pengenaan pajaknya harus lebih ditetapkan.
“Sedangkan jika elektronik kan ada macam-macam, ada yang enggak kirim barang, tapi kirim file-nya. Misalnya buku, barangnya enggak ada fisiknya, nah ini bagaimana pajaknya,” imbuh dia.
Meski demikian, Suahasil mengungkapkan, skema pemajakan perdagangan online juga sudah tertuang dalam Paket Kebijakan Ekonomi jildi XIV (14), yang melibatkan Kementerian/Lembaga terkait dengan perdagangan online.
"Kita melihat kekhususan-kekhususannya, bagaimana kalau enggak barangnya yang dikirim, makanya lihat paket 14, ada elemen-elemennya. Karena itu harus dikerjakan banyak kementerian, Kominfo kerjakan apa, Kantor Menko Perekonomian kerjakan ini, BI punya tugas lain, detilnya ada di sana," jelas dia.
Dia menyatakan, skema pengenaan pajak bagi e-commerce ini nantinya akan memberikan level of playing field yang sama dengan perdagangan konvensional.
"Iya seperti yang saya bilang tadi transaksi bisa konvensional dan elektronik, nah bagaimana tata cara pemajakannya, esensinya adalah level of playing field, konvensional dan elektronik ketaatannya sama, jangan sampai yang satu taat yang satu enggak," pungkasnya.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara. Menurutnya, penyelesaian tersebut merupakan waktu yang paling cepat untuk kebijakan baru tentang perdagangan online di Indonesia.
"Oke, sepakatlah kalau memang bisa diselesaikan sampai akhir September ini. Kita coba secepatnya, karena untuk supaya bisa level of playing field itu penting," kata dia, Jakarta, Selasa (5/9/2017).
Selanjutnya, usai merampungkannya, Suahasil memastikan bahwa pemerintah masih harus lebih detail lagi terkait dengan pengenaan pajaknya, sebab modalitas dari transaksi online banyak variasinya.
Suahasil menjelaskan bahwa memang selama ini transaksi online dengan konvensional berbeda. Untuk transaksi konvensional, pada saat melakukan pembelian lalu membayar dan mendapatkan barang yang dibeli. Untuk transaksi online tidak sama seperti konvensional, bisa saja membeli suatu buku namun yang datang itu hanya dalam bentuk file, sehingga pengenaan pajaknya harus lebih ditetapkan.
“Sedangkan jika elektronik kan ada macam-macam, ada yang enggak kirim barang, tapi kirim file-nya. Misalnya buku, barangnya enggak ada fisiknya, nah ini bagaimana pajaknya,” imbuh dia.
Meski demikian, Suahasil mengungkapkan, skema pemajakan perdagangan online juga sudah tertuang dalam Paket Kebijakan Ekonomi jildi XIV (14), yang melibatkan Kementerian/Lembaga terkait dengan perdagangan online.
"Kita melihat kekhususan-kekhususannya, bagaimana kalau enggak barangnya yang dikirim, makanya lihat paket 14, ada elemen-elemennya. Karena itu harus dikerjakan banyak kementerian, Kominfo kerjakan apa, Kantor Menko Perekonomian kerjakan ini, BI punya tugas lain, detilnya ada di sana," jelas dia.
Dia menyatakan, skema pengenaan pajak bagi e-commerce ini nantinya akan memberikan level of playing field yang sama dengan perdagangan konvensional.
"Iya seperti yang saya bilang tadi transaksi bisa konvensional dan elektronik, nah bagaimana tata cara pemajakannya, esensinya adalah level of playing field, konvensional dan elektronik ketaatannya sama, jangan sampai yang satu taat yang satu enggak," pungkasnya.
(ven)