Sri Mulyani Buka Suara soal Pajak Penulis yang Ketinggian

Rabu, 06 September 2017 - 19:03 WIB
Sri Mulyani Buka Suara...
Sri Mulyani Buka Suara soal Pajak Penulis yang Ketinggian
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani turut mengomentari keluhan penulis novel, Tere Liye yang mengaku bahwa pajak yang harus ditanggung profesi penulis sangatlah tinggi. Bahkan, pajak penulis jauh lebih tinggi dari profesi lainnya seperti dokter dan pengacara.

Dia mengaku telah memerintahkan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi untuk mendalami persoalan ini. Rencananya, Ditjen Pajak akan mengundang Tere Liye untuk mencari duduk permasalahannya.

"Dirjen Pajak sudah akan melihat persoalan, apakah persoalan pelayanan kita atau mengenai ratenya, apakah masalah yang lain. Jadi saya sudah meminta dipanggil, dilihat masalahnya dan Dirjen Pajak akan melaporkan yang saya minta," katanya di Gedung DPD RI, Jakarta, Rabu (6/9/2017).

Mantan Menko bidang Perekonomian ini menuturkan, jika kasus ini merupakan persoalan pelayanan Ditjen Pajak maka dia meminta agar segera diperbaiki. "Kalau ini masalahnya adalah pelayanan kita, harusnya itu bisa diperbaiki segera. Dan tidak hanya untuk penulis Tere Liye saja, tapi kepada yang lain," imbuh dia.

Sementara jika hal ini menyangkut tarif, tambah dia, maka persoalan tersebut tidak bisa diselesaikan dalam jangka pendek. Sebab, butuh waktu untuk mengubah sebuah peraturan.

"Kalau ini menyangkut masalah tarif yang berhubungan dengan UU, ya kita harus jelaskan kalau ini enggak mungkin kita selesaikan dalam jangka pendek. Kalau ada masalah lain administrasi, nanti kita lihat," tandasnya.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugeasteadi sebelumnya menilai bahwa Tere Liye salah persepsi mengenai pajak yang dikenakan terhadap penulis tersebut. Tere Liye berpendapat bahwa pajak yang harus ditanggungnya bertingkat (layer) tergantung royalti yang diperolehnya dari penjualan buku.

Padahal, menurut Ken, pajak 15% yang harus ditanggung penulis bersifat final. Jadi, berapapun omzet dan royalti dari buku tersebut maka pajaknya tetap 15%. "Enggak, itu final (pajak penulis 15%). 15% dari royalti, bukan dari omzet bukunya," terangnya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Korupsi Ditjen Pajak,...
Korupsi Ditjen Pajak, Menkeu Bebas Tugaskan Pejabat Ditjen Pajak
Sri Mulyani Kantongi...
Sri Mulyani Kantongi Rp3,92 Triliun dari Pajak Digital
Sri Mulyani Resmi Tarik...
Sri Mulyani Resmi Tarik Pajak Pengguna WeTransfer & OffGamers
Sri Mulyani: Tukang...
Sri Mulyani: Tukang Pulsa Tidak Dipajaki, tapi Distributornya Iya!
Target Pajak Kurang...
Target Pajak Kurang Rp371,9 Triliun, Sri Mulyani Bisa Ngejar?
Suap Pajak: Belum Diungkap...
Suap Pajak: Belum Diungkap Sri Mulyani Sosoknya, tapi Ada Profil Pejabat yang Hilang di Laman Resmi DJP
Berita Terkini
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
3 jam yang lalu
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
4 jam yang lalu
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
4 jam yang lalu
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
4 jam yang lalu
Bitget Stocks 2.0 Hadir...
Bitget Stocks 2.0 Hadir Menghubungkan Ekuitas Berbentuk Token dengan Likuiditas Nyata
4 jam yang lalu
LPPOM Paparkan Peluang...
LPPOM Paparkan Peluang Industri Halal Indonesia di Tokyo
4 jam yang lalu
Infografis
7 Barang Impor yang...
7 Barang Impor yang Bakal Dikenakan Pajak hingga 200%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved