Sri Mulyani Buka Suara soal Pajak Penulis yang Ketinggian

Rabu, 06 September 2017 - 19:03 WIB
Sri Mulyani Buka Suara...
Sri Mulyani Buka Suara soal Pajak Penulis yang Ketinggian
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani turut mengomentari keluhan penulis novel, Tere Liye yang mengaku bahwa pajak yang harus ditanggung profesi penulis sangatlah tinggi. Bahkan, pajak penulis jauh lebih tinggi dari profesi lainnya seperti dokter dan pengacara.

Dia mengaku telah memerintahkan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi untuk mendalami persoalan ini. Rencananya, Ditjen Pajak akan mengundang Tere Liye untuk mencari duduk permasalahannya.

"Dirjen Pajak sudah akan melihat persoalan, apakah persoalan pelayanan kita atau mengenai ratenya, apakah masalah yang lain. Jadi saya sudah meminta dipanggil, dilihat masalahnya dan Dirjen Pajak akan melaporkan yang saya minta," katanya di Gedung DPD RI, Jakarta, Rabu (6/9/2017).

Mantan Menko bidang Perekonomian ini menuturkan, jika kasus ini merupakan persoalan pelayanan Ditjen Pajak maka dia meminta agar segera diperbaiki. "Kalau ini masalahnya adalah pelayanan kita, harusnya itu bisa diperbaiki segera. Dan tidak hanya untuk penulis Tere Liye saja, tapi kepada yang lain," imbuh dia.

Sementara jika hal ini menyangkut tarif, tambah dia, maka persoalan tersebut tidak bisa diselesaikan dalam jangka pendek. Sebab, butuh waktu untuk mengubah sebuah peraturan.

"Kalau ini menyangkut masalah tarif yang berhubungan dengan UU, ya kita harus jelaskan kalau ini enggak mungkin kita selesaikan dalam jangka pendek. Kalau ada masalah lain administrasi, nanti kita lihat," tandasnya.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugeasteadi sebelumnya menilai bahwa Tere Liye salah persepsi mengenai pajak yang dikenakan terhadap penulis tersebut. Tere Liye berpendapat bahwa pajak yang harus ditanggungnya bertingkat (layer) tergantung royalti yang diperolehnya dari penjualan buku.

Padahal, menurut Ken, pajak 15% yang harus ditanggung penulis bersifat final. Jadi, berapapun omzet dan royalti dari buku tersebut maka pajaknya tetap 15%. "Enggak, itu final (pajak penulis 15%). 15% dari royalti, bukan dari omzet bukunya," terangnya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Korupsi Ditjen Pajak,...
Korupsi Ditjen Pajak, Menkeu Bebas Tugaskan Pejabat Ditjen Pajak
Sri Mulyani Kantongi...
Sri Mulyani Kantongi Rp3,92 Triliun dari Pajak Digital
Sri Mulyani Resmi Tarik...
Sri Mulyani Resmi Tarik Pajak Pengguna WeTransfer & OffGamers
Sri Mulyani: Tukang...
Sri Mulyani: Tukang Pulsa Tidak Dipajaki, tapi Distributornya Iya!
Target Pajak Kurang...
Target Pajak Kurang Rp371,9 Triliun, Sri Mulyani Bisa Ngejar?
Suap Pajak: Belum Diungkap...
Suap Pajak: Belum Diungkap Sri Mulyani Sosoknya, tapi Ada Profil Pejabat yang Hilang di Laman Resmi DJP
Berita Terkini
Obat Generik Bebas Tarif...
Obat Generik Bebas Tarif 2 Tahun, Lalu Melonjak Jadi 200%
1 jam yang lalu
Jasaraharja Putera Raih...
Jasaraharja Putera Raih Pertumbuhan Berkelanjutan dan RBC Capai 371,90%
2 jam yang lalu
Pelabuhan Patimban Resmi...
Pelabuhan Patimban Resmi Layani Impor Perdana, Komponen Mobil Listrik BYD Lanjut ke Pabrik Subang
2 jam yang lalu
Kinerja Positif 2025,...
Kinerja Positif 2025, Jasa Raharja Catatkan Laba Bersih Rp2,30 Triliun
3 jam yang lalu
Harga Emas Hari Ini...
Harga Emas Hari Ini Berbalik Merayap Naik Rp3 Ribu per Gram, Intip Rincian Lengkapnya
4 jam yang lalu
DJP Gandeng Babinsa...
DJP Gandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Pajak: Hanya Pendamping, Tak Perlu Khawatir
4 jam yang lalu
Infografis
Inilah Bupati Pati yang...
Inilah Bupati Pati yang Diprotes Warganya karena Naikkan Pajak 250%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved