Jual Beras di Luar HET Tidak Bisa Dipidana
Kamis, 07 September 2017 - 19:37 WIB
Jual Beras di Luar HET Tidak Bisa Dipidana
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Satgas Pangan Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan masalah beras bukan hanya harga eceran tertinggi (HET), tetapi prosesnya yang paling penting. Makanya, penjualan beras di luar ketentuan HET tidak bisa dipidanakan.
Menurut Agung, proses beras yang berpotensi pidana adalah mulai dari labelisasinya, SNI-nya, sampai pencampuran untuk mencari kualitas beras yang terbaik.
Sedangkan masalah proses produksinya, distribusinya hingga harga beras itu sendiri bukan ranah pidana. "Kami di Satgas tidak bisa mempidanakan. Sebab pelanggaran HET lebih karena faktor administratif," tegasnya dalam pembicara seminar publik Mencari Kebijakan Beras yang Seimbang: Apakah Harga Eceran Tertinggi Pilihan Tepat oleh CSIS di Jakarta, Kamis (7/9/2017).
Agung menjelaskan, masalah HET menjadi peraturan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian. Yang mana, aturan itu diselaraskan dengan aturan Badan Sertifikasi Nasional Pangan yang kemudian mengeluarkan SNI. Dan SNI untuk makanan itu bersifat sukarela.
Karena itu, Agung menyebutkan, bila aturan HET itu melindungi semua pihak. Tidak bisa mengangkangi salah satu pihak. "Jadi tugasnya Satgas itu menjaga kestabilan harga bahan pokok, juga arus distribusinya biar lancar. Bahkan pada Idul Fitri, satgas berhasil mengendalikan harga pokok," katanya bangga.
Bagi Satgas, masih kata Agung, kunci dari itu semua adalah stok beras itu ada dan distribusi bisa dijalankan. Karena stok beras menjadi hal yang utama termasuk keberlangsungannya.
Menurut Agung, proses beras yang berpotensi pidana adalah mulai dari labelisasinya, SNI-nya, sampai pencampuran untuk mencari kualitas beras yang terbaik.
Sedangkan masalah proses produksinya, distribusinya hingga harga beras itu sendiri bukan ranah pidana. "Kami di Satgas tidak bisa mempidanakan. Sebab pelanggaran HET lebih karena faktor administratif," tegasnya dalam pembicara seminar publik Mencari Kebijakan Beras yang Seimbang: Apakah Harga Eceran Tertinggi Pilihan Tepat oleh CSIS di Jakarta, Kamis (7/9/2017).
Agung menjelaskan, masalah HET menjadi peraturan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian. Yang mana, aturan itu diselaraskan dengan aturan Badan Sertifikasi Nasional Pangan yang kemudian mengeluarkan SNI. Dan SNI untuk makanan itu bersifat sukarela.
Karena itu, Agung menyebutkan, bila aturan HET itu melindungi semua pihak. Tidak bisa mengangkangi salah satu pihak. "Jadi tugasnya Satgas itu menjaga kestabilan harga bahan pokok, juga arus distribusinya biar lancar. Bahkan pada Idul Fitri, satgas berhasil mengendalikan harga pokok," katanya bangga.
Bagi Satgas, masih kata Agung, kunci dari itu semua adalah stok beras itu ada dan distribusi bisa dijalankan. Karena stok beras menjadi hal yang utama termasuk keberlangsungannya.
(ven)
Lihat Juga :