DJBC Kaji UU Cukai demi Wujudkan Rencana Ekstensifikasi Cukai

Jum'at, 08 September 2017 - 15:19 WIB
DJBC Kaji UU Cukai demi...
DJBC Kaji UU Cukai demi Wujudkan Rencana Ekstensifikasi Cukai
A A A
JAKARTA - Pemerintah semakin serius menggarap rencana ekstensifikasi objek cukai. Salah satu langkah yang sedang dilakukan adalah mengkaji perubahan UU No 39/2007 tentang Cukai yang saat ini hanya mengatur tiga jenis barang kena cukai, yaitu hasil tembakau atau rokok, alkohol, dan minuman beralkohol.

Untuk memperkaya kajian tersebut, Direkorat Jederal Bea Cukai (DJBC) secara intensif terus melakukan pembahasan evaluasi UU tentang cukai bersama dengan kalangan akademisi, ahli hukum, dan praktisi di bidang cukai.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Robert Leonard Marbun mengatakan, kajian tersebut dapat membuka peluang Indonesia untuk melakukan ekstensifikasi objek cukai.

"Dalam UU No 39/2007 tentang Cukai, objek cukainya masih sangat terbatas. Dengan adanya kajian ini, diharapkan akan membuka peluang pemerintah untuk menambah objek cukai baru sesuai karakteristik barang kena cukai. Dengan melibatkan pihak-pihak lain yang berkepentingan, kami harap hasil kajiannya akan lebih komprehensif dan dapat diterima," tutur Robert.

Berdasarkan UU Cukai saat ini, cukai dapat dikenakan terhadap barang-barang yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat maupun lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan demi keadilan.

Selain penambahan objek cukai baru yang dipandang perlu, kajian UU tentang Cukai tersebut juga akan mengarahkannya menjadi instrumen fiskal yang dinamis. Pihaknya menyadari sudah membutuhkan ekstensifikasi objek cukai, perlu alternatif penerimaan di bidang cukai selain dari rokok.

Faktanya, Indonesia saat ini sangat bergantung pada cukai rokok. Penelitian Universitas Indonesia yang menyebutkan bahwa dari total penerimaan di cukai, 97% berasal dari cukai rokok.

"Ke depannya jika ada perubahan, maka UU Cukai akan kita arahkan menjadi instrumen fiskal yang dinamis. Fungsi pengendalian akan lebih dominan untuk melindungi kepentingan ekonomi, sosial, lingkungan, dan pembangunan nasional," jelas Robert.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pemerintah Resmi Menaikkan...
Pemerintah Resmi Menaikkan Cukai Rokok 10 Persen untuk Tahun Depan
DJBC Sulawesi Bagian...
DJBC Sulawesi Bagian Selatan Ikut Meriahkan Hari Bea Cukai ke-75
Cukai Naik, Kemenkeu...
Cukai Naik, Kemenkeu Prediksi Produksi Rokok Turun 3,3 Persen
Gaji dan Tunjangan Pegawai...
Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Berbagai Golongan, Ada Sampai Puluhan Juta Sebulan
Pelayanan Bea dan Cukai...
Pelayanan Bea dan Cukai Dipastikan Tetap Lancar Meski Gunakan Sistem Manual
Sebut Netizen Babu dan...
Sebut Netizen Babu dan Bacot, Pegawai Bea Cukai Ini Kena Sanksi
Berita Terkini
S&P Rilis Peringkat...
S&P Rilis Peringkat Kredit Terbaru Indonesia: Outlook Stabil di BBB/A-2
10 menit yang lalu
Rupiah Ambruk Diterpa...
Rupiah Ambruk Diterpa Mega Korupsi hingga Konflik AS-Iran, Hari ini Tembus Rp18.109 per USD
33 menit yang lalu
MNC Sekuritas Dukung...
MNC Sekuritas Dukung Nasabah Wujudkan Cinta Lewat Mahar Saham
58 menit yang lalu
S&P Dow Jones Indices...
S&P Dow Jones Indices Ancam Turunkan Status Pasar Saham RI, OJK Sebut Efek Arus Modal Keluar Kecil
1 jam yang lalu
Sakha Coffee Perluas...
Sakha Coffee Perluas Pasar Kopi Lokal, Penjualan Digital Tumbuh 60%
2 jam yang lalu
Iuran BPJS Kesehatan...
Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, Cek Tarif yang Berlaku Saat Ini
2 jam yang lalu
Infografis
Terungkap Rencana Rahasia...
Terungkap Rencana Rahasia Golden Dome, Perisai Rudal Canggih AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved