Kriminalisasi Geo Dipa Gagal, Potensi Penerimaan Negara Terselamatkan

Selasa, 12 September 2017 - 20:31 WIB
Kriminalisasi Geo Dipa...
Kriminalisasi Geo Dipa Gagal, Potensi Penerimaan Negara Terselamatkan
A A A
JAKARTA - Koordinator Forum Peduli BUMN, Romadhon Jasn mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menganulir upaya kriminalisasi terhadap PT Geo Dipa Energi. Putusan ini membuat perusahaan BUMN panas bumi ini siap untuk melanjutkan proses pembangunan PLTP Dieng dan Patuha.

Dengan demikian, potensi kehilangan pendapatan negara sebesar Rp2,5 triliun dari rencana pengembangan dua PLTP bisa terselamatkan. Selama ini, atas upaya kriminalisasi PT Geo Dipa, kedua pembangunan PLTP tersebut terhambat, diakibatkan oleh pemeriksaan perkara pidana ini.

"Kami mengapresiasi aparat hukum yang ikut berpartisipasi menyelamatkan keuangan negara, dalam hal ini BUMN. Tentunya kami berharap dengan penyelesaian kasus ini bisa membuat pengembangan energi panas bumi makin menggeliat," ujar Romadhon di Jakarta, Selasa (12/9/2017).

Romadhon mengharapkan, agar semua BUMN bisa bergandengan tangan dengan aparat hukum agar bersama-sama menyelamatkan keuangan negara dari potensi kerugian yang terjadi akibat permasalahan hukum.

Direktur Utama Geo Dipa Energi, Riki Ibrahim mengakui kasus tersebut sempat menghambat proyek kelistrikan 35.000 MW. Apalagi, Geo Dipa tengah menggenjot pengembangan dua PLTP yaitu Dieng Unit 2 dan 3 serta Patuha Unit 2 dan 3.

"Saat ini, Geo Dipa mengembangkan empat lapangan panas bumi yaitu lapangan eksisting Dieng dan Patuha yang masing-masing memiliki potensi 400 MW, dan dua lapangan yang baru saja ditugaskan langsung Menteri ESDM Ignasius Jonan, yaitu WKP Arjuno Welirang dengan eastimasi potensi 200 MW dan WKP Candi Umbul Telomoyo potensi sebesar 100 MW," kata Riki.

Kuasa Hukum Geo Dipa Energi, Heru Mardijarto dalam berbagai persidangan menegaskan bahwa asal mula sengketa Geo Dipa - Bumigas terjadi pada 2005. Ketika itu, GDE dan Bumigas bekerja sama dengan kewajiban Bumigas membuat lima unit PLTPB, yaitu PLTPB Dieng 2, Dieng 3, Patuha 1, 2 dan Patuha 3.

Dalam kontraknya disebutkan juga, Bumigas yang menanggung seluruh pembiayaannya, kemudian menyerahkan pembangkit yang sudah selesai dan siap beroperasi secara komersial kepada Geo Dipa Energi (GDE), dan mengoperasikan bersama melalui perusahaan operating and maintenance (O&M) patungan Bumigas dan GDE.

Namun, pada pelaksanaannya yang berlaku efektif pada 1 Februari sampai dengan Desember 2005, Bumigas belum juga melaksanakan kegiatan fisik pembangunan proyek. Geo Dipa lantas memberi peringatan kepada Bumigas, namun tak dihiraukan, bahkan sampai peringatan ke-5 di Juni 2006.

Akhirnya, pada 7 Mei 2007, Geo Dipa mengirim notice of default kepada Bumigas. Isinya antara lain, bila Bumigas tidak memenuhi kewajibannya dalam 30 hari, maka tanpa pemberitahuan GDE mengajukan penyelesaian kontrak melalui Arbitrase Nasional.

Kemudian pada 17 Juli 2008, Arbitrase melalui putusan No 27/XI/ARB-BANI/2007, menyatakan Bumigas melakukan cidera janji, dan menyatakan memutus kontrak keduanya di hari itu juga. Setelah itulah Bumigas melakukan upaya berbagai cara membawa persoalan ini ke ranah hukum.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Sebanyak 40% Sumber...
Sebanyak 40% Sumber Daya Panas Bumi Berpusat di Jantung Indonesia
Holding Geothermal Rampung...
Holding Geothermal Rampung 2021, Bos Geo Dipa Sebut Masih Ada Pembahasan Opsi
Erick Thohir Ingin Merger...
Erick Thohir Ingin Merger Anak Usaha Pertamina dan PLN dengan Geo Dipa, Begini Rencananya
Meneropong Tantangan...
Meneropong Tantangan Merger Anak Usaha Pertamina dan PLN dengan Geo Dipa
Jaga Keberlangsungan...
Jaga Keberlangsungan Bisnis Panas Bumi, Begini Strategi Geo Dipa
Holding Geothermal Rampung...
Holding Geothermal Rampung 2021, Geo Dipa Tunggu Skema dari Erick Thohir
Berita Terkini
Menko Yusril Beberkan...
Menko Yusril Beberkan Delapan Arahan Pelayanan Publik yang Bersih
32 menit yang lalu
BI Sangkal Cadangan...
BI Sangkal Cadangan Devisa Terkuras, Masih di Atas Standar IMF
45 menit yang lalu
Jakpro Gandeng Feel...
Jakpro Gandeng Feel Good Network Garap Naming Rights JIS
1 jam yang lalu
Bareng Luhut Temui Prabowo,...
Bareng Luhut Temui Prabowo, Chatib Basri Buka Suara soal Isu Gantikan Purbaya
1 jam yang lalu
Mahasiswa UPJ Belajar...
Mahasiswa UPJ Belajar Analisis Fundamental dan Teknikal di Jaya Investment Week 2026 bersama MNC Sekuritas
1 jam yang lalu
IHSG Ditutup Melejit...
IHSG Ditutup Melejit 7,57% Sore Ini, 708 Saham Menghijau
2 jam yang lalu
Infografis
Tanpa Italia, Ini Daftar...
Tanpa Italia, Ini Daftar Lengkap 48 Negara Kontestan Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved