Industri Rokok Terus Terbebani Kenaikan Cukai
A
A
A
JAKARTA - Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) mendukung kebijakan cukai yang rasional, berimbang, serta mempertimbangkan kelangsungan bisnis industri hasil tembakau. Ketua Umum AMTI Budidoyo menyatakan hendaknya kebijakan cukai harus rasional dengan mempertimbangkan kelangsungan bisnis industri hasil tembakau.
"Kami sangat menolak kenaikan cukai yang eksesif (target kenaikan tarif CHT sebesar 8,9% di 2018), mengingat industri tembakau merupakan industri padat karya yang melibatkan jutaan orang dari hulu hingga hilir disamping juga sebagai sumber utama penerimaan cukai negara," ungkapnya lewat keterangan resmi di Jakarta, Rabu (13/9/2017).
Kenaikan cukai sambung dia, harus mempertimbangkan kemampuan industri, dimana saat ini industri terus turun volumenya dalam 4 tahun terakhir (terakhir 2016 mencapai 342 miliar batang, turun dari 348 miliar batang di tahun 2015). Tahun ini per Juli 2017 volume turun 8 miliar batang dibanding tahun 2016.
Menurutnya Industri rokok jangan terus menerus dibebani dengan kenaikan cukai yang terlalu tinggi seperti yang terjadi di tahun 2016 yang mencapai 15% dan 10.5% di tahun 2017. Saat ini beban pajak sudah mencapai 60% harga rokok (termasuk pajak rokok dan PPN Hasil Tembakau).
"Rantai industri tembakau panjang, bukan hanya pabrikan rokok saja. Saat industri mengalami penurunan, yang akan terkena dampaknya bukan cuma pabrikan, tapi juga pekerja di pabrik rokok, petani cengkeh, dan petani tembakau yang totalnya mencapai 6 juta orang," ungkapnya.
"Kami sangat menolak kenaikan cukai yang eksesif (target kenaikan tarif CHT sebesar 8,9% di 2018), mengingat industri tembakau merupakan industri padat karya yang melibatkan jutaan orang dari hulu hingga hilir disamping juga sebagai sumber utama penerimaan cukai negara," ungkapnya lewat keterangan resmi di Jakarta, Rabu (13/9/2017).
Kenaikan cukai sambung dia, harus mempertimbangkan kemampuan industri, dimana saat ini industri terus turun volumenya dalam 4 tahun terakhir (terakhir 2016 mencapai 342 miliar batang, turun dari 348 miliar batang di tahun 2015). Tahun ini per Juli 2017 volume turun 8 miliar batang dibanding tahun 2016.
Menurutnya Industri rokok jangan terus menerus dibebani dengan kenaikan cukai yang terlalu tinggi seperti yang terjadi di tahun 2016 yang mencapai 15% dan 10.5% di tahun 2017. Saat ini beban pajak sudah mencapai 60% harga rokok (termasuk pajak rokok dan PPN Hasil Tembakau).
"Rantai industri tembakau panjang, bukan hanya pabrikan rokok saja. Saat industri mengalami penurunan, yang akan terkena dampaknya bukan cuma pabrikan, tapi juga pekerja di pabrik rokok, petani cengkeh, dan petani tembakau yang totalnya mencapai 6 juta orang," ungkapnya.
(izz)