Soal Pajak Penulis, Menkeu Sebut Kebijakan Tidak Bisa Asal Ubah

Kamis, 14 September 2017 - 05:17 WIB
Soal Pajak Penulis,...
Soal Pajak Penulis, Menkeu Sebut Kebijakan Tidak Bisa Asal Ubah
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan soal pajak para penulis dan pekerja seni. Hal ini seraya menanggapi tulisan di media sosial yang dituliskan Tere Liye. Sayangnya, penulis novel remaja itu tidak bisa hadir dalam dialog yang digelar Rabu (13/9/2107) malam.

Dalam tulisannya, Tere menganggap pajak penulis di Indonesia tidak adil dan dirinya sampai memutuskan untuk berhenti menulis. Namun, Sri Mulyani menegaskan sebuah peraturan atau kebijakan, tidak bisa diubah seketika meskipun ada protes disana sini.

"Ini saya sampaikan bahwa peraturan atau kebijakan tidak bisa kami ubah seketika. Kalau aspirasi masyarakat sebegitu kuatnya, semua minta ini, kami ubah, tapi ada prosesnya," ujar Sri Mulyani saat dialog dengan pelaku ekonomi kreatif di Aula Cakti Budhi Bhakti Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (13/9/2017).

Dia melanjutkan, pajak menjadi kewajiban setiap warga negara yang mendapatkan penghasilan setelah Indonesia merdeka. Ini diatur berdasarkan Undang-undang (UU), Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan dan Perdirjen Pajak. Namun bila ada perbedaan dalam pelaksanaan di lapangan, maka hal tersebut yang perlu dibereskan.

"Ada perbedaan di lapangan antara AE (Account Executive). Kemudian masing-masing KPP bisa saja ada interpretasi tidak sama. Makanya saya mau urusi ini karena menjadi sesuatu yang emosional," jelasnya.

Sri Mulyani menambahkan, di Indonesia begitu banyak profesi dan semuanya memiliki serta memberikan kontribusi besar terhadap negara. Namun juga tidak jarang negara mendapatkan haknya untuk para pekerja profesi tersebut membayar pajak yang merupakan kewajibannya.

"Banyak yang bilang, saya tentara membela Indonesia, masih kena pajak. Saya dokter, menyelamatkan orang, kok kena pajak besar? Makanya saya ingatkan teman-teman di Ditjen Pajak ini pekerjaan sulit kerjakan secara baik," imbuhnya.

Secara umum, memang tarif yang dikeluhkan saat ini perlu pembahasan panjang dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk perubahan UU. Ada banyak UU, seperti UU KUP, UU PPh, UU PPN dan sebagainya.

"Jadi kita enggak bisa mengubah seketika. Harus dibicarakan di DPR untuk direvisi," pungkasnya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Korupsi Ditjen Pajak,...
Korupsi Ditjen Pajak, Menkeu Bebas Tugaskan Pejabat Ditjen Pajak
Sri Mulyani Kantongi...
Sri Mulyani Kantongi Rp3,92 Triliun dari Pajak Digital
Sri Mulyani Resmi Tarik...
Sri Mulyani Resmi Tarik Pajak Pengguna WeTransfer & OffGamers
Sri Mulyani: Tukang...
Sri Mulyani: Tukang Pulsa Tidak Dipajaki, tapi Distributornya Iya!
Target Pajak Kurang...
Target Pajak Kurang Rp371,9 Triliun, Sri Mulyani Bisa Ngejar?
Suap Pajak: Belum Diungkap...
Suap Pajak: Belum Diungkap Sri Mulyani Sosoknya, tapi Ada Profil Pejabat yang Hilang di Laman Resmi DJP
Berita Terkini
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, Jasa Raharja Ajak Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan
6 jam yang lalu
Gonjang-ganjing Sektor...
Gonjang-ganjing Sektor Energi, Singapura Rombak Kabinet Besar-besaran
7 jam yang lalu
Di Balik Penghargaan...
Di Balik Penghargaan CCEPC Indonesia, Gao Hai Komitmen Bangun Kemitraan Jangka Panjang
7 jam yang lalu
Pertamina Trans Kontinental...
Pertamina Trans Kontinental Ajak Siswa Lestarikan Ekosistem Laut
7 jam yang lalu
PLN EPI Tawarkan Kontrak...
PLN EPI Tawarkan Kontrak hingga 5 Tahun untuk Pemasok Biomassa
7 jam yang lalu
Ancaman Blokade Laut...
Ancaman Blokade Laut Merah, Asia Nego Arab Saudi Alihkan Rute Tanker Minyak ke Afrika
8 jam yang lalu
Infografis
Siap-siap, Nunggak Bayar...
Siap-siap, Nunggak Bayar Pajak Tak Bisa Urus SIM hingga Paspor
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved