Soal Pajak Penulis, Menkeu Sebut Kebijakan Tidak Bisa Asal Ubah

Kamis, 14 September 2017 - 05:17 WIB
Soal Pajak Penulis,...
Soal Pajak Penulis, Menkeu Sebut Kebijakan Tidak Bisa Asal Ubah
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan soal pajak para penulis dan pekerja seni. Hal ini seraya menanggapi tulisan di media sosial yang dituliskan Tere Liye. Sayangnya, penulis novel remaja itu tidak bisa hadir dalam dialog yang digelar Rabu (13/9/2107) malam.

Dalam tulisannya, Tere menganggap pajak penulis di Indonesia tidak adil dan dirinya sampai memutuskan untuk berhenti menulis. Namun, Sri Mulyani menegaskan sebuah peraturan atau kebijakan, tidak bisa diubah seketika meskipun ada protes disana sini.

"Ini saya sampaikan bahwa peraturan atau kebijakan tidak bisa kami ubah seketika. Kalau aspirasi masyarakat sebegitu kuatnya, semua minta ini, kami ubah, tapi ada prosesnya," ujar Sri Mulyani saat dialog dengan pelaku ekonomi kreatif di Aula Cakti Budhi Bhakti Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (13/9/2017).

Dia melanjutkan, pajak menjadi kewajiban setiap warga negara yang mendapatkan penghasilan setelah Indonesia merdeka. Ini diatur berdasarkan Undang-undang (UU), Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan dan Perdirjen Pajak. Namun bila ada perbedaan dalam pelaksanaan di lapangan, maka hal tersebut yang perlu dibereskan.

"Ada perbedaan di lapangan antara AE (Account Executive). Kemudian masing-masing KPP bisa saja ada interpretasi tidak sama. Makanya saya mau urusi ini karena menjadi sesuatu yang emosional," jelasnya.

Sri Mulyani menambahkan, di Indonesia begitu banyak profesi dan semuanya memiliki serta memberikan kontribusi besar terhadap negara. Namun juga tidak jarang negara mendapatkan haknya untuk para pekerja profesi tersebut membayar pajak yang merupakan kewajibannya.

"Banyak yang bilang, saya tentara membela Indonesia, masih kena pajak. Saya dokter, menyelamatkan orang, kok kena pajak besar? Makanya saya ingatkan teman-teman di Ditjen Pajak ini pekerjaan sulit kerjakan secara baik," imbuhnya.

Secara umum, memang tarif yang dikeluhkan saat ini perlu pembahasan panjang dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk perubahan UU. Ada banyak UU, seperti UU KUP, UU PPh, UU PPN dan sebagainya.

"Jadi kita enggak bisa mengubah seketika. Harus dibicarakan di DPR untuk direvisi," pungkasnya.
(ven)
Berita Terkait
Korupsi Ditjen Pajak,...
Korupsi Ditjen Pajak, Menkeu Bebas Tugaskan Pejabat Ditjen Pajak
Sri Mulyani Kantongi...
Sri Mulyani Kantongi Rp3,92 Triliun dari Pajak Digital
Sri Mulyani Resmi Tarik...
Sri Mulyani Resmi Tarik Pajak Pengguna WeTransfer & OffGamers
Sri Mulyani: Tukang...
Sri Mulyani: Tukang Pulsa Tidak Dipajaki, tapi Distributornya Iya!
Target Pajak Kurang...
Target Pajak Kurang Rp371,9 Triliun, Sri Mulyani Bisa Ngejar?
Suap Pajak: Belum Diungkap...
Suap Pajak: Belum Diungkap Sri Mulyani Sosoknya, tapi Ada Profil Pejabat yang Hilang di Laman Resmi DJP
Berita Terkini
BNI Kantongi Laba Bersih...
BNI Kantongi Laba Bersih Rp5,4 Triliun di Kuartal I 2025, Ini Penopangnya
12 menit yang lalu
PCP Raih Standar Internasional...
PCP Raih Standar Internasional Tertinggi Keselamatan dan Kesehatan Kerja
29 menit yang lalu
Pertagas Jalin Kerja...
Pertagas Jalin Kerja Sama Pembangunan Infrastruktur Gas ke Polytama
37 menit yang lalu
15 Negara Bakal Dapat...
15 Negara Bakal Dapat Negosiasi Istimewa dari AS, Bagaimana Indonesia?
58 menit yang lalu
Andalan Masyarakat,...
Andalan Masyarakat, Super App BRImo Dipakai 40 Juta User dan Catat Transaksi Rp1.599 Triliun
1 jam yang lalu
Promo Liberalisasi Perdagangan,...
Promo Liberalisasi Perdagangan, Bos Bank Sentral China Blak-blakan Soal Ancaman Tarif AS
2 jam yang lalu
Infografis
3 Alasan Rusia Bisa...
3 Alasan Rusia Bisa Ubah Prancis Menjadi Chernobyl Raksasa
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved