Jonan Lapor Luhut Bakal Keluarkan Aturan Lelang WK Panas Bumi

Jum'at, 15 September 2017 - 16:02 WIB
Jonan Lapor Luhut Bakal...
Jonan Lapor Luhut Bakal Keluarkan Aturan Lelang WK Panas Bumi
A A A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan hari ini menyambangi kantor Menteri Koordinator (Menko) bidang Kemariiman Luhut Binsar Pandjaitan. Kedatangan Jonan ini adalah dalam rangka melaporkan kepada Luhut mengenai rencana pihaknya untuk mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM (Permen ESDM) mengenai lelang wilayah kerja panas bumi (WKP) penugasan.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Rida Mulyana menuturkan, pihaknya baru saja mengajukan rencana penerbitan aturan tersebut ke Menko Kemaritiman. Setelah itu, baru akan dilaporkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelum diterbitkan.

"Panas bumi kan masalah penawaran WKP. Ya kan sesuai perintah Presiden semuanya sebelum dikeluarkan harus dilaporkan ke Presiden, sebelum lapor ke presiden di Kemenko harus dibahas dulu. Ini kita baru ajukan ke Menko, nanti mMnko kaji, baru kemudian rapat," katanya di Gedung Kemenko Kemaritiman, Jakarta, Jumat (15/9/2017).

Menurutnya, tak ada yang spesial dari aturan ini. Karena, rancangan Permen tersebut adalah aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2017 tentang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung.

"Nah ini Permen turunan dari PP itu. Jadi ini hanya administrasi, enggak ada perubahan spesifik. Kan bedanya dengan lama kan sekarang ada mekanisme penugasan, kalau lama kan enggak ada. Sekarang diatur di Permen ini," tandasnya.

Sekadar informasi, Pemerintah terbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 7 tahun 2017 tentang pemanfaatan panas bumi tidak langsung. Regulasi tersebut diteken oleh Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo, pada tanggal 21 Februari 2017, dengan masuk Lembaran Negara RI tahun 2017 dengan nomor 30.

Dalam PP ini disebutkan yang dimaksud dengan pemanfaatan tidak langsung adalah kegiatan pengusahaan pemanfaatan Panas Bumi dengan melalui proses pengubahan dari energi panas dan/atau fluida.

Selain itu, hal - hal yang diatur antara lain tentang kewenangan penyelenggaraan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung, antara lain kewenangan penyelenggaraan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung yang tercantum dalam bab II.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0997 seconds (0.1#10.140)