Ombudsman: Biaya Isi Ulang E-Money Jangan Jadi Beban Konsumen
A
A
A
JAKARTA - Ombudsman RI menilai, Bank indonesia (BI) tidak seharusnya membebankan biaya isi ulang (top up) uang elektronik (e-money) kepada konsumen. Sebab, uang elektronik sejatinya dikeluarkan untuk mempermudah proses transaksi.
(Baca Juga: Top Up Fee E-Money, BI Ambil Kesempatan di Atas Penderitaan
Anggota Ombudsman RI bidang Ekonomi I Dadang Suharma Wijaya menuturkan, jika substansinya adalah untuk mempermudah transaksi, maka yang seharusnya dibebankan biaya tersebut adalah penyelenggara jalan tol dalam hal ini PT Jasa Marga (Persero). Sebab, yang menikmati keuntungannya adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) jalan tol tersebut.
"Justru kalau kita lihat tadi substansinya, ini kan substansi nya untuk mempermudah transaksi. Keuntungannya untuk siapa? Kan untuk penyelenggara jasa, dalam hal ini penyelenggara tol. Penyelenggara ini kan kerja sama dengan pihak lain yaitu perbankan. Nah seharusnya ini jadi beban pihak itu dan konsumen memanfaatkan," katanya di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Senin (18/9/2017).
(Baca Juga: Aturan Top Up Fee E-Money Dinilai Bebankan Konsumen
Dia justru mempertanyakan rencana BI untuk membebankan biaya tersebut kepada konsumen. Sebab, selama ini konsumen telah menggunakan e-money dan tidak dikenakan biaya tambahan apapun.
"Sekarang malah diberlakukan beban ke konsumen. Sebetulnya konsumen ada pilihan lain nggak. Kalau sama-sama untuk memperlancar iya, tapi kalau ini sudah dihitam putih harus gini nggak ada alternatif, adakah UU yang dilanggar. Ketika lihat UU Uang, rupiah karena berada di Indonesia tidak boleh ada yang menolak transaksi pembayaran yang pakai uang," tandasnya.
(Baca Juga: Top Up Fee E-Money, BI Ambil Kesempatan di Atas Penderitaan
Anggota Ombudsman RI bidang Ekonomi I Dadang Suharma Wijaya menuturkan, jika substansinya adalah untuk mempermudah transaksi, maka yang seharusnya dibebankan biaya tersebut adalah penyelenggara jalan tol dalam hal ini PT Jasa Marga (Persero). Sebab, yang menikmati keuntungannya adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) jalan tol tersebut.
"Justru kalau kita lihat tadi substansinya, ini kan substansi nya untuk mempermudah transaksi. Keuntungannya untuk siapa? Kan untuk penyelenggara jasa, dalam hal ini penyelenggara tol. Penyelenggara ini kan kerja sama dengan pihak lain yaitu perbankan. Nah seharusnya ini jadi beban pihak itu dan konsumen memanfaatkan," katanya di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Senin (18/9/2017).
(Baca Juga: Aturan Top Up Fee E-Money Dinilai Bebankan Konsumen
Dia justru mempertanyakan rencana BI untuk membebankan biaya tersebut kepada konsumen. Sebab, selama ini konsumen telah menggunakan e-money dan tidak dikenakan biaya tambahan apapun.
"Sekarang malah diberlakukan beban ke konsumen. Sebetulnya konsumen ada pilihan lain nggak. Kalau sama-sama untuk memperlancar iya, tapi kalau ini sudah dihitam putih harus gini nggak ada alternatif, adakah UU yang dilanggar. Ketika lihat UU Uang, rupiah karena berada di Indonesia tidak boleh ada yang menolak transaksi pembayaran yang pakai uang," tandasnya.
(akr)