BPKN Sebut Kebijakan BI Soal Isi Ulang E-Money Tidak Adil
Jum'at, 22 September 2017 - 15:14 WIB
BPKN Sebut Kebijakan BI Soal Isi Ulang E-Money Tidak Adil
A
A
A
JAKARTA - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menilai, kebijakan Bank Indonesia (BI) soal biaya isi ulang uang elektronik (top up e-money) tidak adil. BI dianggap tidak tepat membebankan biaya isi ulang e-money kepada konsumen.
(Baca: BI Resmi Patok Biaya Top Up E-Money Maksimum Rp1.500 )
Ketua BPKN Ardiansyah Parman mengungkapkan, pihaknya sejatinya mendukung gerakan nasional nontunai (cashless society). Namun, tindakan BI membebankan biaya isi ulang kepada konsumen sangat tidak adil.
"BPKN mengambil sikap bahwa BPKN mendukung gerakan nasional non tunai (GNNT). Namun, dalam implementasinya kami mencermati ada beberapa hal yang di dalam kebijakan tersebut perlu kita usulkan untuk diperbaiki. Karena ada kecenderungan bahwa ketentuan tersebut menurut kacamata BPKN kurang adil," tuturnya di Gedung Kemendag, Jakarta, Jumat (22/9/2017).
(Baca: BI Diminta Tak Wajibkan Bank Pungut Biaya Isi Ulang E-Money )
Sebab, biaya tersebut akan sangat membebankan konsumen. Apalagi, banyak di antara masyarakat yang hanya menggunakan e-money untuk menggunakan transportasi umum seperti busway ataupun KRL.
Dalam aturan tersebut, biaya top up e-money yang dilakukan di bank atau lembaga penerbit serta afiliasinya tidak dikenakan biaya. Namun, dibatasi hanya untuk nominal di bawah Rp200 ribu sedangkan di atas itu dikenakan biaya Rp750 per satu kali pengisian ulang. Sementara, untuk pengisian yang dilakukan di luar bank penerbit maka dikenakan biaya Rp1.500 per satu kali pengisian.
"Ini menurut kami memang perlu melihat lebih jauh ke depan bagaimana e-money ini akan digunakan di berbagai transaksi. Tidak saja di dalam transaksi kereta api atau pembayaran tol," terangnya.
(Baca: YLKI Sebut Transaksi Uang Elektronik Untungkan BI dan Jasa Marga )
(Baca: BI Resmi Patok Biaya Top Up E-Money Maksimum Rp1.500 )
Ketua BPKN Ardiansyah Parman mengungkapkan, pihaknya sejatinya mendukung gerakan nasional nontunai (cashless society). Namun, tindakan BI membebankan biaya isi ulang kepada konsumen sangat tidak adil.
"BPKN mengambil sikap bahwa BPKN mendukung gerakan nasional non tunai (GNNT). Namun, dalam implementasinya kami mencermati ada beberapa hal yang di dalam kebijakan tersebut perlu kita usulkan untuk diperbaiki. Karena ada kecenderungan bahwa ketentuan tersebut menurut kacamata BPKN kurang adil," tuturnya di Gedung Kemendag, Jakarta, Jumat (22/9/2017).
(Baca: BI Diminta Tak Wajibkan Bank Pungut Biaya Isi Ulang E-Money )
Sebab, biaya tersebut akan sangat membebankan konsumen. Apalagi, banyak di antara masyarakat yang hanya menggunakan e-money untuk menggunakan transportasi umum seperti busway ataupun KRL.
Dalam aturan tersebut, biaya top up e-money yang dilakukan di bank atau lembaga penerbit serta afiliasinya tidak dikenakan biaya. Namun, dibatasi hanya untuk nominal di bawah Rp200 ribu sedangkan di atas itu dikenakan biaya Rp750 per satu kali pengisian ulang. Sementara, untuk pengisian yang dilakukan di luar bank penerbit maka dikenakan biaya Rp1.500 per satu kali pengisian.
"Ini menurut kami memang perlu melihat lebih jauh ke depan bagaimana e-money ini akan digunakan di berbagai transaksi. Tidak saja di dalam transaksi kereta api atau pembayaran tol," terangnya.
(Baca: YLKI Sebut Transaksi Uang Elektronik Untungkan BI dan Jasa Marga )
(izz)
Lihat Juga :