Satgas Waspada Investasi Tangani 48 Investasi Bodong
A
A
A
JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi kembali mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dengan tawaran investasi yang menggiurkan. Pasalnya, banyak masyarakat yang menjadi korban dari investasi bodong.
Satgas menyebut dari data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terindikasi ada 118 perusahaan yang bergerak di bidang investasi yang dinilai abal-abal alias bodong. Adapun perusahaan investasi bodong yang ditangani Satgas mencapai 48 perusahaan. Dari jumlah itu, yang terbesar adalah Pandawa Group di Depok dengan nilai investasi Rp3,8 triliun.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing mengatakan, kasus Pandawa Group Depok merupakan kasus paling besar yang saat ini ditangani dan sudah masuk ranah hukum. Modus kegiatan investasi yang berkedok koperasi ini dengan memberikan iming-iming bunga 10% per bulan.
"Berdasarkan informasi dari Pandawa sendiri, yang ikut investasi mencapai 549.000 orang dengan nilai investasi hampir Rp3,8 triliun. Saat ini sudah masuk ke pengadilan Depok," ungkapnya usai diskusi HUT MNC Trijaya Radio FM Jakarta, Selasa (26/9/2017).
Selain itu, lanjut Tongam, adalah Dream for Freedom (D4F). Modusnya dengan memberikan bunga 1% per hari kepada nasabah. Serupa dengan Pandawa, pendiri D4F sudah ditangkap dan kasus ini sudah diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Berikutnya ada kasus CSI kepanjangan dari PT Cakrabuana Sukses Indonesia di Cirebon, Jawa Barat, yang juga sudah diadili. Modus operandinya dengan memberikan bunga 5% per bulan kepada nasabah.
Yang terbaru, Tongam menambahkan adalah investasi penawaran yang dilakukan oleh Talk Fusion, dimana mereka melakukan video chatting dan video conference untuk menarik orang berinvestasi.
Menurut Tongam, kegiatan ini sejatinya belum mengantongi izin di Indonesia, namun Talk Fusion terus melakukan kegiatan-kegiatan tawaran investasi. Karena itu, Satgas Waspada Investasi mengambil langkah dengan menghentikan kegiatan Talk Fusion.
Satgas menyebut dari data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terindikasi ada 118 perusahaan yang bergerak di bidang investasi yang dinilai abal-abal alias bodong. Adapun perusahaan investasi bodong yang ditangani Satgas mencapai 48 perusahaan. Dari jumlah itu, yang terbesar adalah Pandawa Group di Depok dengan nilai investasi Rp3,8 triliun.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing mengatakan, kasus Pandawa Group Depok merupakan kasus paling besar yang saat ini ditangani dan sudah masuk ranah hukum. Modus kegiatan investasi yang berkedok koperasi ini dengan memberikan iming-iming bunga 10% per bulan.
"Berdasarkan informasi dari Pandawa sendiri, yang ikut investasi mencapai 549.000 orang dengan nilai investasi hampir Rp3,8 triliun. Saat ini sudah masuk ke pengadilan Depok," ungkapnya usai diskusi HUT MNC Trijaya Radio FM Jakarta, Selasa (26/9/2017).
Selain itu, lanjut Tongam, adalah Dream for Freedom (D4F). Modusnya dengan memberikan bunga 1% per hari kepada nasabah. Serupa dengan Pandawa, pendiri D4F sudah ditangkap dan kasus ini sudah diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Berikutnya ada kasus CSI kepanjangan dari PT Cakrabuana Sukses Indonesia di Cirebon, Jawa Barat, yang juga sudah diadili. Modus operandinya dengan memberikan bunga 5% per bulan kepada nasabah.
Yang terbaru, Tongam menambahkan adalah investasi penawaran yang dilakukan oleh Talk Fusion, dimana mereka melakukan video chatting dan video conference untuk menarik orang berinvestasi.
Menurut Tongam, kegiatan ini sejatinya belum mengantongi izin di Indonesia, namun Talk Fusion terus melakukan kegiatan-kegiatan tawaran investasi. Karena itu, Satgas Waspada Investasi mengambil langkah dengan menghentikan kegiatan Talk Fusion.
(ven)