Cegah Terjebak Investasi Bodong, Gunakan Dua Kunci 'L'

Kamis, 05 November 2020 - 12:59 WIB
loading...
Cegah Terjebak Investasi Bodong, Gunakan Dua Kunci L
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Praktik investasi bodong semakin menjamur dengan aneka modus yang ditawarkan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi mengimbau masyarakat untuk terus waspada agar terhindari dari modus penipuan investasi, khususnya di pasar modal. ( Baca juga:Bos Investasi Bodong Mak Caca Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka, Janji Kembalikan Dana Investor )

“Perlu diingat, kuncinya adalah logis dan legal. Logis dapat dinilai dari tawaran investasinya, kalau tidak masuk akal bahkan dua kali dari deposito maka berhati hati. Legal harus dicek izin usaha dari OJK,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen di Jakarta, Kamis (5/11/2020).

Hoesen mengatakan, modus penipuan investasi yang saat ini banyak ditemukan seperti equity crowdfunding (ECF) atau penghimpunan dana terlebih yang berbasis daring. Lalu modus kegiatan penasihat investasi yang ternyata tidak memiliki izin dari OJK.

Menjadi catatan, masyarakat berhak mengetahui apakah penyelenggara ECF sudah memiliki izin usaha dari OJK, sebab izin tersebut wajib dimiliki. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 37/POJK.04/2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi atau ECF.

POJK tersebut juga mengatur bahwa penyelenggara ECF berbentuk badan hukum Indonesia, seperti perseroan terbatas (PT) atau koperasi, bukan perorangan.

Penyelenggara ECF tanpa izin OJK yang ditangani Satgas Waspada Investasi seperti PT Bersama Milik Bangsa (punyabersama.id), PT Urunmodal Dot Com, PT Akses Group Indonesia/PT Intiga Ventura Bersama (Invezin atau invez.id), dan PT Griya Danaku Digital Investama (Pramdana.id).

“Sedangkan modus kegiatan penasihat investasi, OJK telah mengatur setiap pihak wajib memperoleh izin terlebih dahulu sebelum melaksanakan kegiatan ini, dan masyarakat berhak mengetahuinya,” kata Hoesen. ( Baca juga:AS Setuju Jual 4 Drone MQ-9B Reaper ke Taiwan, Ini Reaksi China )

Penipuan berkedok penasihat investasi yang sempat booming adalah kasus Jouska, yang menyebut pihaknya sebagai financial planner, namun berpraktik sebagai penasihat investasi. Izin yang dimiliki hanya kegiatan jasa pendidikan, bukan sebagai penasihat investasi.

Selain PT Jouska Finansial Indonesia, penasihat investasi tanpa izin dari OJK yang ditangani Satgas Waspada Investasi seperti PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7289 seconds (0.1#10.140)