Cegah Terjebak Investasi Bodong, Gunakan Dua Kunci 'L'
Kamis, 05 November 2020 - 12:59 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Praktik investasi bodong semakin menjamur dengan aneka modus yang ditawarkan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi mengimbau masyarakat untuk terus waspada agar terhindari dari modus penipuan investasi, khususnya di pasar modal. ( Baca juga:Bos Investasi Bodong Mak Caca Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka, Janji Kembalikan Dana Investor )
“Perlu diingat, kuncinya adalah logis dan legal. Logis dapat dinilai dari tawaran investasinya, kalau tidak masuk akal bahkan dua kali dari deposito maka berhati hati. Legal harus dicek izin usaha dari OJK,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen di Jakarta, Kamis (5/11/2020).
Hoesen mengatakan, modus penipuan investasi yang saat ini banyak ditemukan seperti equity crowdfunding (ECF) atau penghimpunan dana terlebih yang berbasis daring. Lalu modus kegiatan penasihat investasi yang ternyata tidak memiliki izin dari OJK.
Menjadi catatan, masyarakat berhak mengetahui apakah penyelenggara ECF sudah memiliki izin usaha dari OJK, sebab izin tersebut wajib dimiliki. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 37/POJK.04/2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi atau ECF.
POJK tersebut juga mengatur bahwa penyelenggara ECF berbentuk badan hukum Indonesia, seperti perseroan terbatas (PT) atau koperasi, bukan perorangan.
“Perlu diingat, kuncinya adalah logis dan legal. Logis dapat dinilai dari tawaran investasinya, kalau tidak masuk akal bahkan dua kali dari deposito maka berhati hati. Legal harus dicek izin usaha dari OJK,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen di Jakarta, Kamis (5/11/2020).
Hoesen mengatakan, modus penipuan investasi yang saat ini banyak ditemukan seperti equity crowdfunding (ECF) atau penghimpunan dana terlebih yang berbasis daring. Lalu modus kegiatan penasihat investasi yang ternyata tidak memiliki izin dari OJK.
Menjadi catatan, masyarakat berhak mengetahui apakah penyelenggara ECF sudah memiliki izin usaha dari OJK, sebab izin tersebut wajib dimiliki. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 37/POJK.04/2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi atau ECF.
POJK tersebut juga mengatur bahwa penyelenggara ECF berbentuk badan hukum Indonesia, seperti perseroan terbatas (PT) atau koperasi, bukan perorangan.
Lihat Juga :