Barang Bawaan Luar Negeri Bila Direfund Kena Bea Masuk

Kamis, 28 September 2017 - 22:06 WIB
Barang Bawaan Luar Negeri...
Barang Bawaan Luar Negeri Bila Direfund Kena Bea Masuk
A A A
JAKARTA - Kepala Bidang Kebijakan Kepabeanan dan Cukai, Kementerian Keuangan, Nasruddin Djoko Surjono menjelaskan filosofi dari bea masuk adalah bila sebuah barang pajaknya direfund di negara asal, maka saat masuk ke negara tujuan akan dikenakan pajak.

"Nah, bea masuk dalam PMK 188/2010 itu dikenakan barang bawaan yang di negara asalnya tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). Kalau ada pajaknya bisa direfund dan dapat ganti. Hanya saja barang luar negeri tidak ada PPN dan PPh," ujarnya di Jakarta, Kamis (28/9/2017).

Selain itu, lanjut Nasirudin, bea masuk juga dimaksudkan untuk perlindungan industri dalam negeri. Harapannya, dengan bea masuk pribadi sebesar USD250 dan keluarga USD1.000, menekan pelancong Indonesia membeli barang mewah di luar negeri secara besar-besaran.

"Barang yang dibawa masuk berada di bawah USD 250 maka bukan hanya bea masuk yang dibebaskan, juga pajak lain seperti PPN impor, PPh Pasal 22 impor, dan PPNBM kalau ada," tukasnya.

Diakui Nasruddin, memang pendapatan dari bea masuk saat ini cukup signifikan. Sampai Agustus 2017 sudah mencapai Rp22 triliun atau realisasinya sudah mencapai 66%.

Bahkan, Nasruddin membandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, pencapaian saat ini naik sekitar 7%. Pada periode Agustus tahun lalu, pendapatan bea masuk mencapai Rp20,4 triliun.

"Sedangkan bea keluar dari Januari sampai Agustus mencapai Rp83,6 triliun. Untuk periode yang sama tahun lalu untuk bea keluar angkanya mencapai Rp74,4 triliun," paparnya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Aturan Lapor Barang...
Aturan Lapor Barang Bawaan ke Luar Negeri Dikritik, Ini Penjelasan Bea Cukai
Bea Cukai Paparkan Aturan...
Bea Cukai Paparkan Aturan Barang Pindahan dari Luar Negeri
Simak Aturan Bea Cukai...
Simak Aturan Bea Cukai Agar Pengiriman Barang Pindahan dari Luar Negeri Bebas Pajak
Heboh ke Luar Negeri...
Heboh ke Luar Negeri Wajib Lapor Barang Bawaan, Sri Mulyani Bilang Begini
Pembatasan Barang Bawaan...
Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri Merugikan, Ombudsman: Berpotensi Maladministrasi
Bea Cukai Fasilitas...
Bea Cukai Fasilitas Pembebasan Bea Masuk dan Cukai Impor Barang Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan
Berita Terkini
Lindungi Konsumen, Pakar...
Lindungi Konsumen, Pakar UI Ingatkan Dampak Paparan BPA Galon Guna Ulang
16 menit yang lalu
IHSG Kembali Babak Belur...
IHSG Kembali Babak Belur Siang Ini, Nyungsep 2,53% ke 5.692
28 menit yang lalu
Teknologi Fungisida...
Teknologi Fungisida Baru Syngenta Dukung Target Swasembada Beras
42 menit yang lalu
Prabowo Resmi Rilis...
Prabowo Resmi Rilis Aturan Ekspor 3 Komoditas Lewat Satu Pintu, Ini Ketentuannya
53 menit yang lalu
Pertamina EP Bukukan...
Pertamina EP Bukukan Produksi Migas 205 Ribu MBOEPD Sepanjang 2025
2 jam yang lalu
Diganjar Rating Negatif...
Diganjar Rating Negatif dari Moody's, Danantara Bilang Begini
2 jam yang lalu
Infografis
7 Universitas Islam...
7 Universitas Islam Negeri Terbaik Masuk Top 100 Nasional Webometrics 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved