Barang Bawaan Luar Negeri Bila Direfund Kena Bea Masuk

Kamis, 28 September 2017 - 22:06 WIB
Barang Bawaan Luar Negeri Bila Direfund Kena Bea Masuk
Barang Bawaan Luar Negeri Bila Direfund Kena Bea Masuk
A A A
JAKARTA - Kepala Bidang Kebijakan Kepabeanan dan Cukai, Kementerian Keuangan, Nasruddin Djoko Surjono menjelaskan filosofi dari bea masuk adalah bila sebuah barang pajaknya direfund di negara asal, maka saat masuk ke negara tujuan akan dikenakan pajak.

"Nah, bea masuk dalam PMK 188/2010 itu dikenakan barang bawaan yang di negara asalnya tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). Kalau ada pajaknya bisa direfund dan dapat ganti. Hanya saja barang luar negeri tidak ada PPN dan PPh," ujarnya di Jakarta, Kamis (28/9/2017).

Selain itu, lanjut Nasirudin, bea masuk juga dimaksudkan untuk perlindungan industri dalam negeri. Harapannya, dengan bea masuk pribadi sebesar USD250 dan keluarga USD1.000, menekan pelancong Indonesia membeli barang mewah di luar negeri secara besar-besaran.

"Barang yang dibawa masuk berada di bawah USD 250 maka bukan hanya bea masuk yang dibebaskan, juga pajak lain seperti PPN impor, PPh Pasal 22 impor, dan PPNBM kalau ada," tukasnya.

Diakui Nasruddin, memang pendapatan dari bea masuk saat ini cukup signifikan. Sampai Agustus 2017 sudah mencapai Rp22 triliun atau realisasinya sudah mencapai 66%.

Bahkan, Nasruddin membandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, pencapaian saat ini naik sekitar 7%. Pada periode Agustus tahun lalu, pendapatan bea masuk mencapai Rp20,4 triliun.

"Sedangkan bea keluar dari Januari sampai Agustus mencapai Rp83,6 triliun. Untuk periode yang sama tahun lalu untuk bea keluar angkanya mencapai Rp74,4 triliun," paparnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6061 seconds (0.1#10.140)