Arcandra Tegaskan Gross Split Sudah Beri Insentif Eksplorasi

Jum'at, 29 September 2017 - 15:36 WIB
Arcandra Tegaskan Gross...
Arcandra Tegaskan Gross Split Sudah Beri Insentif Eksplorasi
A A A
JAKARTA - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar menegaskan bahwa Peraturan Menteri ESDM Nomor 52 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split telah memasukkan klausul mengenai insentif untuk kegiatan eksplorasi migas (minyak dan gas bumi). Beleid ini merupakan revisi dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

(Baca Juga: Gelar Dialog, Arcandra Tampung Keluh Kesah Kontraktor Migas )

Dalam revisi tersebut, kata Arcandra, pemerintah telah memberikan insentif untuk kegiatan eksplorasi. Insentif yang diberikan pun diklaim cukup baik dan mampu menggairahkan kegiatan eksplorasi migas.

"Beberapa hal yang diungkapkan di luar, gross split katanya belum memberi insentif yang cukup untuk eksplorasi. Ini perlu kita luruskan, perubahan gross split yang kedua sebenarnya sudah address beberapa hal tentang eksplorasi. Saat sekarang, it's good enough," katanya di City Plaza, Jakarta, Jumat (29/9/2017).

Dia menyebutkan, dalam Permen tersebut pemerintah memberikan stimulus KKKS melalui pemberian insentif saat pengembangan lapangan migas Plan of Development (POD) II. "Untuk eksplorasi kita sudah address. Terutama kalau ada POD II, and soon. Kita berikan insentif, kalau POD I sebesar 5%, POD II dan selanjutnya 3%. Saat sekarang, its good enough," tandasnya.

Sekadar informasi, pemberian insentif pada POD II diberikan setelah mempertimbangkan hasil evaluasi dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK) Migas. Dalam beleid tersebut, Menteri ESDM juga diberikan kewenangan menetapkan tambahan presentase kepada KKKS yang mengelola lapangan yang tidak mencapai keekonomian tertentu.

Aturan baru gross split ini memberi diskresi kepada Menteri ESDM untuk memberi tambahan bagi hasil kepada kontraktor hingga lebih dari 5%. Hal ini agar lapangan migas dapat ekonomis untuk dikembangkan. Dalam aturan lama, Menteri ESDM hanya boleh memberi tambahan split paling banyak 5%, kini tak ada batasan lagi.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Tarik Investor Migas,...
Tarik Investor Migas, Kementerian ESDM Pangkas Perizinan
Empat Wilayah Kerja...
Empat Wilayah Kerja Migas Disodorkan ke Investor, Berikut Lokasinya
Demi Investasi, Pemerintah...
Demi Investasi, Pemerintah Rela Bagian Harta Karunnya Kian Sedikit
Eksplorasi Migas di...
Eksplorasi Migas di Indonesia Timur, Pemerintah Gandeng 2 Perusahaan China
Gairahkan Investasi...
Gairahkan Investasi Hulu Minyak dan Gas, Pemerintah Lelang 12 WK Migas
Investasi Migas Turun,...
Investasi Migas Turun, Investor Masih Tunggu Status SKK Migas
Berita Terkini
Elnusa Petrofin Salurkan...
Elnusa Petrofin Salurkan Perdana Biosolar B50 untuk Sektor Industri
25 menit yang lalu
Singapura Mulai Proyek...
Singapura Mulai Proyek Raksasa Lawan Kenaikan Permukaan Laut
31 menit yang lalu
M2P Fintech Dorong Industri...
M2P Fintech Dorong Industri Keuangan Perkuat Sistem Anti-Fraud Berbasis AI
54 menit yang lalu
Intip Kontribusi Vokasi...
Intip Kontribusi Vokasi Sampoerna Karya Bangsa untuk Cetak SDM Unggul
1 jam yang lalu
Said Iqbal Minta Pajak...
Said Iqbal Minta Pajak JHT Dihapus bagi Seluruh Penerima
1 jam yang lalu
Sinergi Berkelanjutan,...
Sinergi Berkelanjutan, bank bjb Dukung Percepatan Program Rumah Layak Huni melalui BSPS 2026
1 jam yang lalu
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved