Menko Darmin Tegaskan IPO Bukan Pilihan Divestasi Freeport
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Darmin Nasution menilai bahwa skema pencatatan saham perdana (innitial public offering/IPO) bukan menjadi pilihan untuk skema pelepasan 51% saham (divestasi) oleh PT Freeport Indonesia. Hal ini menanggapi surat dari Chief Executive Officer (CEO) Freeport Richard Adkerson yang menolak usulan pemerintah untuk mendivestasikan sahamnya lewat penerbitan saham baru, dan lebih memilih untuk IPO.
(Baca Juga: Rini Sebut Sri Mulyani dan Jonan Negosiator Pemerintah-Freeport
Dia mengatakan, pada dasarnya dalam kontrak karya (KK) tidak ada pilihan divestasi lewat IPO. Namun, pemerintah sebelumnya tidak konsisten dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengizinkan divestasi lewat IPO.
"Dahulu peraturan kita tidak konsistem di dalam kontrak, yang namanya divestasi itu enggak pernah dibilang bagian dari IPO," katanya di Hotel The Ritz Carlton, Jakarta, Selasa (3/10/2017).
(Baca Juga: Divestasi 51% Saham, Freeport Ogah Lewat Right Issue
Namun, saat ini beleid tersebut sudah dicabut sehingga IPO bukan lagi menjadi jalan untuk pelepasan saham. Menurutnya, skema yang benar adalah pemerintah membeli saham yang dilepaskan raksasa tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut. "Jadi pemerintah beli sahamnya. Pernah ada PP yang bilang IPO boleh (untuk divestasi). Tapi PP itu sudah dicabut," imbuh dia.
Sementara terkait rencana holding BUMN pertambangan untuk menyerap saham yang didivestasikan Freeport, mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) ini menyatakan bahwa PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) selaku induk holding BUMN pertambangan telah mempersiapkan hal tersebut.
"Paling penting perundingannya harus selesai. Kalau soal bentuknya holding atau bagaimana, tapi kan kalian lihat Pak Budi Gunadi sudah di Inalum. Itu bagian dari proses," tandasnya.
(Baca Juga: Rini Sebut Sri Mulyani dan Jonan Negosiator Pemerintah-Freeport
Dia mengatakan, pada dasarnya dalam kontrak karya (KK) tidak ada pilihan divestasi lewat IPO. Namun, pemerintah sebelumnya tidak konsisten dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengizinkan divestasi lewat IPO.
"Dahulu peraturan kita tidak konsistem di dalam kontrak, yang namanya divestasi itu enggak pernah dibilang bagian dari IPO," katanya di Hotel The Ritz Carlton, Jakarta, Selasa (3/10/2017).
(Baca Juga: Divestasi 51% Saham, Freeport Ogah Lewat Right Issue
Namun, saat ini beleid tersebut sudah dicabut sehingga IPO bukan lagi menjadi jalan untuk pelepasan saham. Menurutnya, skema yang benar adalah pemerintah membeli saham yang dilepaskan raksasa tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut. "Jadi pemerintah beli sahamnya. Pernah ada PP yang bilang IPO boleh (untuk divestasi). Tapi PP itu sudah dicabut," imbuh dia.
Sementara terkait rencana holding BUMN pertambangan untuk menyerap saham yang didivestasikan Freeport, mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) ini menyatakan bahwa PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) selaku induk holding BUMN pertambangan telah mempersiapkan hal tersebut.
"Paling penting perundingannya harus selesai. Kalau soal bentuknya holding atau bagaimana, tapi kan kalian lihat Pak Budi Gunadi sudah di Inalum. Itu bagian dari proses," tandasnya.
(akr)