Satgas Pengawasan Koperasi Diminta Bertindak Tegas
A
A
A
LAMPUNG - Satuan tugas (Satgas) pengawasan koperasi yang dibentuk di daerah-daerah diminta bertindak tegas dan tidak ragu menjatuhkan sanksi kepada koperasi yang melanggar aturan perundang-undangan. Hal ini sejalan dengan upaya reformasi koperasi yang tengah dilakukan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menegah (Kemenkop dan UKM).
Hal tersebut dikatakan Asisten Deputi Pemeriksaan Usaha Simpan Pinjam, Deputi Pengawasan Kemenkop dan UKM, Achmad H Gopar pada acara Bimtek dan Sosialisasi Satgas Pengawasan Koperasi di Bandar Lampung, kemarin.
Menurutnya, Satgas Pengawasan harus berani melakukan tindakan tegas terhadap koperasi-koperasi yang melakukan pelanggaran dan peyimpangan dalam operasionalnya.
"Satgas pengawasan koperasi tidak perlu ragu-ragu lagi dalam menjatuhkan sanksi jika memang terbukti ada koperasi yang melakukan penyimpangan dan pelanggaran regulasi yang ada," imbuh Gopar.
Dia mengatakan, sudah ada Permenkop No 17 tahun 2015 tentang pengawasan dan aturan adanya sanksi sebagai landasan hukum. Untuk itu, Satgas Pengawasan Koperasi harus memiliki keberanian memberikan sanksi kepada koperasi-koperasi yang melanggar norma yang ada dalam regulasi.
Terlebih lagi saat ini dengan adanya UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, keberadaan Satgas Pengawasan Koperasi di daerah semakin kuat untuk menindak setiap pelanggaran atau penyimpangan koperasi yang ada.
Satgas Pengawasan Koperasi yang telah terbentuk di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dalam menjatuhkan sanksi sudah tidak perlu lagi meminta izin ke Kemenkop dan UKM, sepanjang itu terbukti melanggar regulasi serta unsur-unsur maupun prinsip koperasi yang ada.
Satgas Pengawasan Koperasi merupakan kepanjagan tangan dari Kemenkop dan UKM dalam hal ini Deputi Pengawasan di daerah-daerah, sekaligus menjadi mitra dalam hal pengawasan koperasi di Indonesia.
Dia menambahkan, ada dua jenis sanksi yang dapat dijatuhkan Satgas Pengawasan Koperasi, yaitu sanksi yang disertai perbaikan terhadap koperasi serta sanksi yang disertai pencabutan izin hingga pembubaran koperasi.
Tentunya hal tersebut harus memperhatikan aspek yang ada, mulai dari sanski administratif, pemantauan pelaksanaan sanksi, hingga rehabilitasi kelembagaan serta rehabilitasi usaha.
Untuk memenuhi pemahaman regulasi, Satgas Pengawasan Koperasi di daerah perlu dilakukan bimtek serta sosialisasi secara menyeluruh. Hal ini penting agar satgas pengawasan memiliki landasan kuat dalam melaksanakan kegiatannya.
Deputi Pegawasan, menurut Gopar, berupaya secepatnya dapat menuntaskan program bimtek dan sosialisasi hingga ke seluruh wilayah Indonesia. Sehingga kedepannya, Satgas Pengawasan Koperasi yang telah terbentuk mampu melaksanakan tugasnya dengan baik, sejalan dengan keinginan pemerintah membentuk koperasi yang sehat dan berkualitas.
Hal tersebut dikatakan Asisten Deputi Pemeriksaan Usaha Simpan Pinjam, Deputi Pengawasan Kemenkop dan UKM, Achmad H Gopar pada acara Bimtek dan Sosialisasi Satgas Pengawasan Koperasi di Bandar Lampung, kemarin.
Menurutnya, Satgas Pengawasan harus berani melakukan tindakan tegas terhadap koperasi-koperasi yang melakukan pelanggaran dan peyimpangan dalam operasionalnya.
"Satgas pengawasan koperasi tidak perlu ragu-ragu lagi dalam menjatuhkan sanksi jika memang terbukti ada koperasi yang melakukan penyimpangan dan pelanggaran regulasi yang ada," imbuh Gopar.
Dia mengatakan, sudah ada Permenkop No 17 tahun 2015 tentang pengawasan dan aturan adanya sanksi sebagai landasan hukum. Untuk itu, Satgas Pengawasan Koperasi harus memiliki keberanian memberikan sanksi kepada koperasi-koperasi yang melanggar norma yang ada dalam regulasi.
Terlebih lagi saat ini dengan adanya UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, keberadaan Satgas Pengawasan Koperasi di daerah semakin kuat untuk menindak setiap pelanggaran atau penyimpangan koperasi yang ada.
Satgas Pengawasan Koperasi yang telah terbentuk di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dalam menjatuhkan sanksi sudah tidak perlu lagi meminta izin ke Kemenkop dan UKM, sepanjang itu terbukti melanggar regulasi serta unsur-unsur maupun prinsip koperasi yang ada.
Satgas Pengawasan Koperasi merupakan kepanjagan tangan dari Kemenkop dan UKM dalam hal ini Deputi Pengawasan di daerah-daerah, sekaligus menjadi mitra dalam hal pengawasan koperasi di Indonesia.
Dia menambahkan, ada dua jenis sanksi yang dapat dijatuhkan Satgas Pengawasan Koperasi, yaitu sanksi yang disertai perbaikan terhadap koperasi serta sanksi yang disertai pencabutan izin hingga pembubaran koperasi.
Tentunya hal tersebut harus memperhatikan aspek yang ada, mulai dari sanski administratif, pemantauan pelaksanaan sanksi, hingga rehabilitasi kelembagaan serta rehabilitasi usaha.
Untuk memenuhi pemahaman regulasi, Satgas Pengawasan Koperasi di daerah perlu dilakukan bimtek serta sosialisasi secara menyeluruh. Hal ini penting agar satgas pengawasan memiliki landasan kuat dalam melaksanakan kegiatannya.
Deputi Pegawasan, menurut Gopar, berupaya secepatnya dapat menuntaskan program bimtek dan sosialisasi hingga ke seluruh wilayah Indonesia. Sehingga kedepannya, Satgas Pengawasan Koperasi yang telah terbentuk mampu melaksanakan tugasnya dengan baik, sejalan dengan keinginan pemerintah membentuk koperasi yang sehat dan berkualitas.
(izz)