Dimonopoli BUMN, Kesempatan Berbisnis Swasta Jadi Sempit
A
A
A
JAKARTA - Pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menilai saat ini, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terlalu memonopoli proyek-proyek pembangunan di Tanah Air. Tak ayal, hal ini membuat kesempatan berbisnis swasta menjadi lebih sempit.
Ketua Komite Tetap Pembiayaan dan Penjaminan Kadin Krisnaraga Syarfuan mengungkapkan, para pengusaha swasta telah merasakan di lapangan bahwa perusahaan pelat merah hanya melakukan sinergi di internal antar BUMN semata. Padahal, seharusnya sinergi dilakukan oleh semua kalangan termasuk swasta dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM).
"Kita sudah merasakan di lapangan, BUMN yang kita cintai ini, jadi kita lihat wah kok ini sinergi internal saja. Kita ini kan swasta, mbok ya diajak lah. Hal itu yang kita lihat dan kita perhatikan di lapangan," katanya dalam sebuah diskusi di Gado-gado Boplo, Jakarta, Sabtu (7/10/2017).
Dalam Undang-undang (UU) BUMN yang berlaku saat ini, perusahaan negara sejatinya harus menjalankan bisnis dengan menggandeng swasta dan koperasi dalam rangka demokrasi ekonomi. Selain itu, perusahaan negara harusnya menjalankan proyek perintis yang belum diminati swasta.
"BUMN kan dalam UU menjalankan bisnis dengan swasta dan koperasi dalam rangka demokrasi ekonomi. Dan tugas pentingnya adalah BUMN menjalankan proyek perintis yang belum diminati swasta," imbuh dia.
Sayangnya, yang terjadi saat ini adalah BUMN terlalu mempersempit kesempatan swasta untuk berbisnis. "Sangat disayangkan, kami lihat terlalu mempersempit kesempatan swasta bisa berbisnis. Dan ini menjadi tantangan besar dari KPPU seolah menimbulkan monopolistik," tandasnya.
Ketua Komite Tetap Pembiayaan dan Penjaminan Kadin Krisnaraga Syarfuan mengungkapkan, para pengusaha swasta telah merasakan di lapangan bahwa perusahaan pelat merah hanya melakukan sinergi di internal antar BUMN semata. Padahal, seharusnya sinergi dilakukan oleh semua kalangan termasuk swasta dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM).
"Kita sudah merasakan di lapangan, BUMN yang kita cintai ini, jadi kita lihat wah kok ini sinergi internal saja. Kita ini kan swasta, mbok ya diajak lah. Hal itu yang kita lihat dan kita perhatikan di lapangan," katanya dalam sebuah diskusi di Gado-gado Boplo, Jakarta, Sabtu (7/10/2017).
Dalam Undang-undang (UU) BUMN yang berlaku saat ini, perusahaan negara sejatinya harus menjalankan bisnis dengan menggandeng swasta dan koperasi dalam rangka demokrasi ekonomi. Selain itu, perusahaan negara harusnya menjalankan proyek perintis yang belum diminati swasta.
"BUMN kan dalam UU menjalankan bisnis dengan swasta dan koperasi dalam rangka demokrasi ekonomi. Dan tugas pentingnya adalah BUMN menjalankan proyek perintis yang belum diminati swasta," imbuh dia.
Sayangnya, yang terjadi saat ini adalah BUMN terlalu mempersempit kesempatan swasta untuk berbisnis. "Sangat disayangkan, kami lihat terlalu mempersempit kesempatan swasta bisa berbisnis. Dan ini menjadi tantangan besar dari KPPU seolah menimbulkan monopolistik," tandasnya.
(ven)