Luhut Cabut Moratorium Reklamasi Teluk Jakarta

Senin, 09 Oktober 2017 - 13:10 WIB
Luhut Cabut Moratorium...
Luhut Cabut Moratorium Reklamasi Teluk Jakarta
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mencabut larangan atau moratorium atas pembangunan reklamasi di Pantai Utara Jakarta. Dia menyatakan pembangunan reklamasi Teluk Jakarta dapat dilanjutkan karena semua permasalahan telah diselesaikan dan pihak pengembang telah memperbaiki persyaratan administrasi yang dikenakan sanksi.

"Menteri LHK telah mencabut sanksi administratif Pulau C, Pulau D dan Pulau G, karena pengembang telah memenuhi sanksi moratorium dari pemerintah pusat karena masalah analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). Atas dasar itulah, saya mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017 pada hari Kamis," ujarnya dalam rilis di Jakarta, Senin (9/10/2017).

Surat tersebut mencabut surat keputusan Menko Maritim pada tahun 2016 yang menghentikan sementara pembangunan reklamasi.

"Dengan ini diberitahukan bahwa penghentian sementara (moratorium) pembangunan Proyek Reklamasi Teluk Jakarta (sebagaimana dalam surat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor: 27.1/Menko/Maritim/IV/2016, tanggal 19 April 2016), dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi,” demikian kutipan surat tersebut.

Luhut mengatakan dalam penyelesaian penerapan sanksi tersebut dilibatkan juga pengawasan dan evaluasi dari PT PLN, PT Nusantara Regas, dan PT PHE (Pertamina Hulu Energi).

"Khusus untuk Pulau G, seluruh syarat administratif telah dipenuhi pengembang pulau tersebut. Permintaan PLN kepada pengembang untuk menyelesaikan permasalahan yang mengganggu aliran listrik PLTU Muara Karang telah diselesaikan dengan membangun terowongan bawah tanah dan kolam berisi air pendingin yang disalurkan ke PLTU. Selain itu juga akan dilakukan perpanjangan kanal," kata Luhut.

Ia menambahkan biaya pembangunan terowongan akan dibebankan kepada pengembang Pulau G. Kajian telah dilakukan untuk memastikan agar proyek reklamasi tak mengganggu aktivitas PLTU Muara Karang dan pipa Pertamina PHE.

"Kajian teknis ini dilakukan bersama seluruh pihak yang terlibat seperti PLN, Pertamina, Bappenas, para ahli dari ITB, Belanda, Jepang, Korea Selatan dan seluruh kementerian terkait," jelas dia.

Dengan demikian Menko Maritim meminta Pemprov DKI Jakarta dapat melakukan pengawasan sesuai kewenangannya agar pelaksanaan proyek Reklamasi Pantai Utara Jakarta bisa dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mencabut larangan atau moratorium atas pembangunan reklamasi di Pantai Utara Jakarta. Dia menyatakan pembangunan reklamasi Teluk Jakarta dapat dilanjutkan karena semua permasalahan telah diselesaikan dan pihak pengembang telah memperbaiki persyaratan administrasi yang dikenakan sanksi.

"Menteri LHK telah mencabut sanksi administratif Pulau C, Pulau D dan Pulau G, karena pengembang telah memenuhi sanksi moratorium dari pemerintah pusat karena masalah analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). Atas dasar itulah, saya mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017 pada hari Kamis," ujarnya dalam rilis di Jakarta, Senin (9/10/2017).

Surat tersebut mencabut surat keputusan Menko Maritim pada tahun 2016 yang menghentikan sementara pembangunan reklamasi.

"Dengan ini diberitahukan bahwa penghentian sementara (moratorium) pembangunan Proyek Reklamasi Teluk Jakarta (sebagaimana dalam surat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor: 27.1/Menko/Maritim/IV/2016, tanggal 19 April 2016), dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi,” demikian kutipan surat tersebut.

Luhut mengatakan dalam penyelesaian penerapan sanksi tersebut dilibatkan juga pengawasan dan evaluasi dari PT PLN, PT Nusantara Regas, dan PT PHE (Pertamina Hulu Energi).

"Khusus untuk Pulau G, seluruh syarat administratif telah dipenuhi pengembang pulau tersebut. Permintaan PLN kepada pengembang untuk menyelesaikan permasalahan yang mengganggu aliran listrik PLTU Muara Karang telah diselesaikan dengan membangun terowongan bawah tanah dan kolam berisi air pendingin yang disalurkan ke PLTU. Selain itu juga akan dilakukan perpanjangan kanal," kata Luhut.

Ia menambahkan biaya pembangunan terowongan akan dibebankan kepada pengembang Pulau G. Kajian telah dilakukan untuk memastikan agar proyek reklamasi tak mengganggu aktivitas PLTU Muara Karang dan pipa Pertamina PHE.

"Kajian teknis ini dilakukan bersama seluruh pihak yang terlibat seperti PLN, Pertamina, Bappenas, para ahli dari ITB, Belanda, Jepang, Korea Selatan dan seluruh kementerian terkait," jelas dia.

Dengan demikian Menko Maritim meminta Pemprov DKI Jakarta dapat melakukan pengawasan sesuai kewenangannya agar pelaksanaan proyek Reklamasi Pantai Utara Jakarta bisa dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Jamin Keamanan Wilayah...
Jamin Keamanan Wilayah Pesisir Laut Arafura, Kemenko Marves Lakukan Ini
Luhut: Jangan Terlena...
Luhut: Jangan Terlena Lokasi Strategis, Kebesaran Wilayah hingga SDA Melimpah
Investor China Siap...
Investor China Siap Kucurkan Investasi USD8 Miliar ke Proyek Kilang di Batam
Profil Rizal Ramli,...
Profil Rizal Ramli, Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman
Tinggal Tapi Engga Bayar,...
Tinggal Tapi Engga Bayar, Luhut Pelototi Kapal-kapal Asing yang Masuk ke Labuan Bajo
Pesan Luhut, Seluruh...
Pesan Luhut, Seluruh Elemen Bangsa Harus Mencari Solusi Pandemi Covid-19
Berita Terkini
Seminar dan Live Trading,...
Seminar dan Live Trading, Didimax Dorong Edukasi Trading yang Aman serta Mandiri
4 menit yang lalu
Jembatan Brand dan Konsumen...
Jembatan Brand dan Konsumen di Era Digital, Belicept Hadir sebagai Official Collaboration Store
34 menit yang lalu
Ekspor Minyak Venezuela...
Ekspor Minyak Venezuela Melesat jadi 1,25 Juta Barel per Hari, AS hingga Eropa Rebutan
47 menit yang lalu
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
2 jam yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Hadirkan Beragam Inovasi Engineering Melalui PINDEX 2026
2 jam yang lalu
Ika Unpad Luncurkan...
Ika Unpad Luncurkan Forum Ekonomi Hijau, Dorong Transformasi Nasional
3 jam yang lalu
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved