PPATK Endus Kasus Nasabah Penghindaran Pajak Terjadi Sejak Lama
A
A
A
JAKARTA - Wakil Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae mengatakan, sebenarnya analisis indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan sejumlah nasabah Indonesia di Standard Chartered Plc sudah dilakukan sejak beberapa bulan yang lalu. Selain itu, hasilnya juga sudah dikirim oleh PPATK ke Ditjen Pajak (DJP).
Dia melanjutkan, dugaan sementara adalah kasus tersebut berkaitan dengan pelanggaran perpajakan dengan menghindari atau menyembunyikan aset guna menghindari kewajiban pajak (tax evasion) atau tax fraud.
"Yang kita sampaikan itu terkait dengan sejumlah perusahaan dan pengusaha WNI. Akan tetapi, benar tidak nya dugaan tax fraud itu tergantung hasil investigasi DJP yang berwenang untuk urusan ini," kata Dian di Jakarta, Senin (9/10/2017).
Dia pun menyampaikan, untuk detailnya sebaiknya menanti hasil investigasi DJP atas hasil analisis, agar tidak menimbulkan simpang siur informasi dan tidak menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu. Pihaknya juga akan terus koordinasi dengan DJP atau aparat penegak hukum lain jika ada tindak pidana.
"Apakah ada indikasi TPPU? Indikasi TPPU bisa saja. Kita tidak akan buru-buru menyimpulkan itu, PPATK masih terus mendalami kemungkinan TPPU nya," ungkapnya.
Sebelumnya, terdengar kabar laporan transfer dana dari Standard Chartered Bank Inggris sebesar USD1,4 miliar atau setara Rp18,9 triliun milik warga negara Indonesia (WNI) dari Guernsey ke Singapura. Kasus transfer dana dari Guernsey, Wilayah Inggris ke Singapura ini diduga untuk menghindari pajak. Kasus yang sedang ditangani otoritas Eropa dan Asia ini melibatkan nasabah Indonesia.
Dia melanjutkan, dugaan sementara adalah kasus tersebut berkaitan dengan pelanggaran perpajakan dengan menghindari atau menyembunyikan aset guna menghindari kewajiban pajak (tax evasion) atau tax fraud.
"Yang kita sampaikan itu terkait dengan sejumlah perusahaan dan pengusaha WNI. Akan tetapi, benar tidak nya dugaan tax fraud itu tergantung hasil investigasi DJP yang berwenang untuk urusan ini," kata Dian di Jakarta, Senin (9/10/2017).
Dia pun menyampaikan, untuk detailnya sebaiknya menanti hasil investigasi DJP atas hasil analisis, agar tidak menimbulkan simpang siur informasi dan tidak menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu. Pihaknya juga akan terus koordinasi dengan DJP atau aparat penegak hukum lain jika ada tindak pidana.
"Apakah ada indikasi TPPU? Indikasi TPPU bisa saja. Kita tidak akan buru-buru menyimpulkan itu, PPATK masih terus mendalami kemungkinan TPPU nya," ungkapnya.
Sebelumnya, terdengar kabar laporan transfer dana dari Standard Chartered Bank Inggris sebesar USD1,4 miliar atau setara Rp18,9 triliun milik warga negara Indonesia (WNI) dari Guernsey ke Singapura. Kasus transfer dana dari Guernsey, Wilayah Inggris ke Singapura ini diduga untuk menghindari pajak. Kasus yang sedang ditangani otoritas Eropa dan Asia ini melibatkan nasabah Indonesia.
(akr)