DJP Terima Laporan Transfer Dana ke Singapura Dua Bulan Lalu

Selasa, 10 Oktober 2017 - 04:22 WIB
DJP Terima Laporan Transfer...
DJP Terima Laporan Transfer Dana ke Singapura Dua Bulan Lalu
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi mengaku tidak terlalu kaget dengan mencuatnya kabarnya bahwa ada Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan transfer ke Singapura melalui Standard Chartered. Pasalnya Ken mengaku sudah menerima laporan transfer dana WNI tersebut sejak dua bulan lalu.

"Kami tegaskan bahwa kami sudah menerima laporan PPATK melalui Menteri Keuangan sejak dua bulan lalu," tegas dia di Jakarta, Senin (9/10) malam.

(Baca Juga: DJP: 81 WNI Transfer Rp18,9 T ke Singapura Lewat Standard Chartered
Sejak itu Ken menambahkan, langsung melakukan pendalaman dan pengecekan secara mendalam. Di antaranya, mencocokkan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), cocokkan juga yang lain, sudah cocok atau ada yang kurang. "Dan, sebagaian sudah kita tindaklanjuti juga," sambungnya.

Hanya saja, lanjut Ken, meski sudah melakukan pengecekan dan pendataan, namun pihaknya tidak bisa menyatakan potensi kehilangan penerimaan negara. "Sudah terima sejak dua bulan lalu. Dan sudah kita kerjakan. Masalah begini, mengerjakan sesuatu itu berdasarkan UU dan tidak boleh disebarluaskan dulu. Ibaratnya, pajak itu tidak bisa dilihat tetapi bisa diurus," katanya.

Kendati begitu, pihaknya menargetkan akan selesai akhir bulan ini. Dari laporan dan analisis PPATK, disebut 81 WNI tersebut bukan menghindar tetapi takut dilaporkan kepada lembaga perpajakan di negara tempat menyimpan aset itu. "Sebab, mereka mau dilaporkan. Karena itu mereka takut. Padahal kami sudah tahu potensi pajaknya dan kami sudah punya data," pungkas dia.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0719 seconds (0.1#10.140)