Pertamina EP Asset 3 Jatibarang Field Pasang Flow Meter

Jum'at, 13 Oktober 2017 - 13:47 WIB
Pertamina EP Asset 3...
Pertamina EP Asset 3 Jatibarang Field Pasang Flow Meter
A A A
JAKARTA - Pemerintah kembali melanjutkan pemasangan flow meter untuk kepentingan monitoring secara real time produksi dan produksi siap jual (lifting) migas. Kali ini pemasangan dilakukan di lapangan minyak yang dikelola oleh PT Pertamina EP Asset 3 Jatibarang Field.

“Kepada pelaksana pemasangan flow meter dan semua yang terlibat, saya berpesan agar berhati-hati menjalankan program ini karena ini anggaranya berasal dari APBN yang akan dipertanggungjawabkan pelaksanaannya,” kata Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar dalam siaran pers, Jumat (13/10/2017).

Direktur Utama PT Pertamina EP Nanang Abdul Manaf mengatakan, Pertamina EP sangat mendukung sistem monitoring ini karena selain bisa medukung perhitungan minyak nasional juga turut mendukung kinerja perusahaan agar menjadi lebih baik. “Ini mempermudah pengawasan kinerja Pertamina EP dan SKK Migas dan Dirjen Migas Kementerian ESDM serta membantu kinerja KKKS yang dapat mendukung perhitungan minyak nasional,” kata Nanang.

Pemasangan flow meter merupakan amanat dari Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 39/2016 tentang Sistem Monitoring Produksi Minyak Bumi Berbasis Online Real Time pada Fasilitas Produksi Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.Dalam beleid tersebut diatur tentang penyediaan dan pemasangan flow meter dan fasilitas pendukungnya sebagai bagian dari sistem monitoring, dilakukan secara bertahap pada setiap wilayah kerja dan harus telah terpasang paling lama enam bulan sejak aturan ini berlaku.

Penyediaan dan pemasangan flow meter serta fasilitas pendukungnya dilaksanakan oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (SKK Migas). Saat ini, Kementerian ESDM mengidentifikasi sebanyak 200 lapangan migas yang akan dipasangi flow meter. Kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas wajib memberikan akses dalam pelaksanaan pembangunan, pemasangan, pengoperasian dan pemeliharaan sistem tersebut. Kementerian ESDM menyiapkan sanksi administratif bagi KKKS yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Deretan Gergasi Migas...
Deretan Gergasi Migas Asing yang Tak Betah di Indonesia
Status SKK Migas Jadi...
Status SKK Migas Jadi BUMN Khusus Menguat
Intip Strategi Mengejar...
Intip Strategi Mengejar Target Investasi Migas di Tengah Pandemi
Tantangan Besar Industri...
Tantangan Besar Industri Migas
28 Kesepakatan Migas...
28 Kesepakatan Migas Berpotensi Datangkan Penerimaan Rp35 Triliun
Geo Opti Oilfield Services...
Geo Opti Oilfield Services Curi Perhatian Profesional Migas di Ajang IPA Convex 2025
Berita Terkini
Pastikan Kelancaran...
Pastikan Kelancaran Pemulangan Jemaah Haji, Garuda Indonesia Intensif Koordinasi dengan Arab Saudi
6 menit yang lalu
DSI Dinilai Bisa Perkuat...
DSI Dinilai Bisa Perkuat Ekspor dan Transparansi Tata Kelola SDA
24 menit yang lalu
IHSG Kebakaran, Rontok...
IHSG 'Kebakaran', Rontok 3,58% ke 5.734 Siang Ini
36 menit yang lalu
Mendorong Standar Baru...
Mendorong Standar Baru Hilirisasi Nikel Berkelanjutan Tengah Tuntutan Global
51 menit yang lalu
DPR Sahkan Revisi UU...
DPR Sahkan Revisi UU PPSK Hari Ini, Berikut Poin-poin Lengkapnya
1 jam yang lalu
Ayo Belajar Cara Investasi...
Ayo Belajar Cara Investasi ETF di IG Live MNC Sekuritas: Investasi Simpel dengan Diversifikasi Otomatis
1 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Selasa 3 Maret 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved