Pertamina EP Asset 3 Jatibarang Field Pasang Flow Meter

Jum'at, 13 Oktober 2017 - 13:47 WIB
Pertamina EP Asset 3...
Pertamina EP Asset 3 Jatibarang Field Pasang Flow Meter
A A A
JAKARTA - Pemerintah kembali melanjutkan pemasangan flow meter untuk kepentingan monitoring secara real time produksi dan produksi siap jual (lifting) migas. Kali ini pemasangan dilakukan di lapangan minyak yang dikelola oleh PT Pertamina EP Asset 3 Jatibarang Field.

“Kepada pelaksana pemasangan flow meter dan semua yang terlibat, saya berpesan agar berhati-hati menjalankan program ini karena ini anggaranya berasal dari APBN yang akan dipertanggungjawabkan pelaksanaannya,” kata Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar dalam siaran pers, Jumat (13/10/2017).

Direktur Utama PT Pertamina EP Nanang Abdul Manaf mengatakan, Pertamina EP sangat mendukung sistem monitoring ini karena selain bisa medukung perhitungan minyak nasional juga turut mendukung kinerja perusahaan agar menjadi lebih baik. “Ini mempermudah pengawasan kinerja Pertamina EP dan SKK Migas dan Dirjen Migas Kementerian ESDM serta membantu kinerja KKKS yang dapat mendukung perhitungan minyak nasional,” kata Nanang.

Pemasangan flow meter merupakan amanat dari Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 39/2016 tentang Sistem Monitoring Produksi Minyak Bumi Berbasis Online Real Time pada Fasilitas Produksi Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.Dalam beleid tersebut diatur tentang penyediaan dan pemasangan flow meter dan fasilitas pendukungnya sebagai bagian dari sistem monitoring, dilakukan secara bertahap pada setiap wilayah kerja dan harus telah terpasang paling lama enam bulan sejak aturan ini berlaku.

Penyediaan dan pemasangan flow meter serta fasilitas pendukungnya dilaksanakan oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (SKK Migas). Saat ini, Kementerian ESDM mengidentifikasi sebanyak 200 lapangan migas yang akan dipasangi flow meter. Kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas wajib memberikan akses dalam pelaksanaan pembangunan, pemasangan, pengoperasian dan pemeliharaan sistem tersebut. Kementerian ESDM menyiapkan sanksi administratif bagi KKKS yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Deretan Gergasi Migas...
Deretan Gergasi Migas Asing yang Tak Betah di Indonesia
Status SKK Migas Jadi...
Status SKK Migas Jadi BUMN Khusus Menguat
Intip Strategi Mengejar...
Intip Strategi Mengejar Target Investasi Migas di Tengah Pandemi
Tantangan Besar Industri...
Tantangan Besar Industri Migas
28 Kesepakatan Migas...
28 Kesepakatan Migas Berpotensi Datangkan Penerimaan Rp35 Triliun
Geo Opti Oilfield Services...
Geo Opti Oilfield Services Curi Perhatian Profesional Migas di Ajang IPA Convex 2025
Berita Terkini
Perang AS-Iran Kian...
Perang AS-Iran Kian Sengit, ASEAN Wanti-wanti Krisis Pangan dan Energi
9 menit yang lalu
Garudafood Resmikan...
Garudafood Resmikan Rumah Maggot di Depok, Kelola 100 Ton Sampah Organik Jadi Nilai Ekonomi
19 menit yang lalu
MNC Sekuritas Dukung...
MNC Sekuritas Dukung MNC University dalam Seminar 'Crafting Your Career and Wealth in The Web3 Era'
33 menit yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Manfaatkan Tenaga Surya Tingkatkan Ekonomi Masyarakat
42 menit yang lalu
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan...
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan Prabowo, Ini Alasannya
54 menit yang lalu
Zero ODOL Dinilai Jadi...
Zero ODOL Dinilai Jadi Titik Awal Perkuat Keselamatan Transportasi
1 jam yang lalu
Infografis
3 Senjata Canggih Iran...
3 Senjata Canggih Iran yang Ciptakan Mimpi Buruk bagi AS dan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved