GINSI Diminta Tertibkan Importir Ilegal
A
A
A
JAKARTA - Gabungan lmportir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) diminta membantu pemerintah menertibkan importir barang-barang ilegal yang keluar-masuk melalui pelabuhan. Sehingga, keberadaan barang-barang impor ilegal dapat ditekan.
"Kami juga minta GINSI menertibkan impotir barang ilegal," ujar Plt Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Bay M Hasani saat pelantikam BPP GINSI di Sari Pan Pasifik Jakarta, Jumat (13/10/2017).
Ia menambahkan, GINSI sebagai mitra penting bagi Direktorat Hubla dalam mendukung arus barang di pelabuhan. Sehingga, tata kelola pelabuhan menjadi baik dan benar. "Importir itu kan ribuan. Tentunya harus ada asosiasi seperti GINSI yang menaungi. Kami harapakan juga GINSI ikut merumuskan kebijakan pemerintah di pelabuhan. Bahkan, peran asosiasi sudah diformalkan Permenhub 72/2017," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Bay Hasani juga menerangkan, bila waktu tunggu bongkar muat petikemas (dwelling time) sudah turun jadi 3 hari. Padahal, sebelumnya lima sampai tujuh hari. Meski diakuinya penurunan itu belum signifikan, sehingga perlu pembahasan ulang.
"Disinilah peran GINSI kami harapakan. Tidak mungkin semua importir yang berjumlah ribuan itu kami minta pendapat semua. GINSI lah bagian mengkomunikasikan dengan pelaku usaha," katanya.
Selain itu, lanjut dia, GINSI juga diharapakan ikut serta dalam pembahasan tarif kepelabuhanan, terkait kontainer juga harus ikut mengawasi. Makanya, GINSI diharapakan tidak menjadi tukang stempel, namun mitra aktif pemerintah. "GINSI itu sangat berkuasa, tapi dalam hal yang positif. Khususnya terkait menjamin impor," pungkasnya.
"Kami juga minta GINSI menertibkan impotir barang ilegal," ujar Plt Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Bay M Hasani saat pelantikam BPP GINSI di Sari Pan Pasifik Jakarta, Jumat (13/10/2017).
Ia menambahkan, GINSI sebagai mitra penting bagi Direktorat Hubla dalam mendukung arus barang di pelabuhan. Sehingga, tata kelola pelabuhan menjadi baik dan benar. "Importir itu kan ribuan. Tentunya harus ada asosiasi seperti GINSI yang menaungi. Kami harapakan juga GINSI ikut merumuskan kebijakan pemerintah di pelabuhan. Bahkan, peran asosiasi sudah diformalkan Permenhub 72/2017," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Bay Hasani juga menerangkan, bila waktu tunggu bongkar muat petikemas (dwelling time) sudah turun jadi 3 hari. Padahal, sebelumnya lima sampai tujuh hari. Meski diakuinya penurunan itu belum signifikan, sehingga perlu pembahasan ulang.
"Disinilah peran GINSI kami harapakan. Tidak mungkin semua importir yang berjumlah ribuan itu kami minta pendapat semua. GINSI lah bagian mengkomunikasikan dengan pelaku usaha," katanya.
Selain itu, lanjut dia, GINSI juga diharapakan ikut serta dalam pembahasan tarif kepelabuhanan, terkait kontainer juga harus ikut mengawasi. Makanya, GINSI diharapakan tidak menjadi tukang stempel, namun mitra aktif pemerintah. "GINSI itu sangat berkuasa, tapi dalam hal yang positif. Khususnya terkait menjamin impor," pungkasnya.
(akr)