Aturan E-Money Digugat, Persepsi Masyarakat Berpotensi Terganggu

Minggu, 15 Oktober 2017 - 19:24 WIB
Aturan E-Money Digugat,...
Aturan E-Money Digugat, Persepsi Masyarakat Berpotensi Terganggu
A A A
JAKARTA - Gugatan terhadap Peraturan Bank Indonesia (PBI) terkait uang elektronik atau e-money ke Mahkamah Agung (MA) dikhawatirkan berpotensi mengganggu persepsi masyarakat dan menghambat program gerakan nasional non tunai. Meski begitu Bank Indonesia (BI) memastikan secara teknis kasus tersebut tidak mengganggu program penerapan pembayaran non tunai di ruas jalan tol.

"Kalau secara teknis di lapangan enggak ya. Tapi saya takutnya ini ganggu persepsi masyarakat saja sebenarnya. Jadi mereka terpengaruh," ujar Deputi Direktur Grup Pengembangan Sistem Pembayaran Ritel dan Keuangan Inklusif Bank Indonesia (BI) Apep M. Komarna di kantor Pusat Jasa Marga, Minggu (15/10/2017).

(Baca Juga: 1,5 Juta E-Money Diskon Rp20 Ribu di Gerbang Tol )

Ia menambahkan, saat ini penetrasi atas program elektronifikasi jalan tol cukup bagus dan menurutnya sudah seharusnya para pengendara paham bahwa saat ini pemerintah sedang mencanangkan program ini. "Jadi penetrasi di lapangan bagus. Kita harapkan pengguna jalan juga paham bahwa ini memang suatu keharusan," terang dia.

Lebih lanjut Asep juga mengungkapkan adanya protes yang menilai penolakan terhadap transaksi tunai adalah sebuah pembangkangan terhadap undang-undang. "Enggak masuk akal kalau BI tidak konsen disitu. Penjaga stabilitas rupiah baik secara inflasi dan mata uang itu BI. Karena BI juga keluarkan PBI yang wajib gunakan uang elektronik. Jadi tidak dikontradiksikan dengan UU yang lain. Justru itu saling sinergi," pungkasnya.

Seperti diketahui, Peraturan Bank Indonesia (PBI) terkait uang elektronik digugat ke Mahkamah Agung oleh warga yang mengaku selama ini kerap menggunakan layanan tol dan bus TransJakarta karena dinilai diskriminatif. Gugatan tersebut dilayangkan, lantaran dinilai ketentuan pembayaran dengan uang elektronik tersebut terkesan melarang warga yang hendak melakukan transaksi tunai.

Hal ini karena dalam UU Mata Uang telah dijelaskan secara rinci tentang ketentuan umum penggunaan rupiah, macam dan harga rupiah, desain rupiah, pengelolaan rupiah, penggunaan rupiah, penarikan rupiah, hingga ketentuan pidananya. Penggugat berharap tidak adanya diskriminasi terhadap masyarakat pengguna Rupiah Kertas maupun Logam dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Bank Mandiri Catat Transaksi...
Bank Mandiri Catat Transaksi E-Money di Awal Tahun Capai Rp3,9 Triliun
Edukasi MotionPay: Ternyata...
Edukasi MotionPay: Ternyata E-Money dan E-Wallet Berbeda!
Cara Mengisi E-Money...
Cara Mengisi E-Money dengan Mudah, Bisa dari HP Loh!
Cara Isi E-Money Tanpa...
Cara Isi E-Money Tanpa Harus Berhenti di Rest Area saat Mudik
Ditjen Pajak Bisa Intip...
Ditjen Pajak Bisa Intip Rekening Digital dan E-Money, Buat Apa?
Imbau Pengguna Jasa...
Imbau Pengguna Jasa Gunakan Kartu Uang Elektronik, Bandara Ngurah Rai Lakukan Langkah Familiarisasi
Berita Terkini
Tarif Trump 18% Mengancam...
Tarif Trump 18% Mengancam Komoditas Unggulan Nasional, RI Rayu AS Minta Pengecualian
1 jam yang lalu
Pertamax Naik Rp3.950...
Pertamax Naik Rp3.950 Jadi Rp16.250/Liter, Ini Daftar Lengkap Harga BBM di SPBU Pertamina
2 jam yang lalu
Harga BBM Pertamax Cs...
Harga BBM Pertamax Cs Resmi Naik per Rabu 10 Juni 2026, Pertalite dan Solar Subsidi Tetap
3 jam yang lalu
BI Rate Naik Demi Menahan...
BI Rate Naik Demi Menahan Tekanan Rupiah dan Capital Outflow
8 jam yang lalu
Dirut Perkebunan Nusantara...
Dirut Perkebunan Nusantara III Dorong Pemuda Jadi Motor Transformasi Perkebunan
8 jam yang lalu
Ekonom: Kebijakan BI...
Ekonom: Kebijakan BI dan Pemerintah Memperkuat Rupiah Sudah Tepat
10 jam yang lalu
Infografis
Apa Itu Dilema Malaka?...
Apa Itu Dilema Malaka? Strategi AS Cekik Minyak China, Berpotensi Seret Indonesia dalam Konflik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved