BPH Migas Anggap Wajar Biaya Tambahan Pembelian Gas Industri

Selasa, 17 Oktober 2017 - 14:13 WIB
BPH Migas Anggap Wajar Biaya Tambahan Pembelian Gas Industri
BPH Migas Anggap Wajar Biaya Tambahan Pembelian Gas Industri
A A A
JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengakui adanya penambahan biaya (surcharge) untuk aliran gas yang tidak sesuai dengan kuota. Hal tersebut dinilai biasa diterapkan terhadap konsumen industri.

(Baca Juga: Kemenperin Temukan Kejanggalan Atas Penerapan Harga Gas di Medan)

Kasubdit Pengaturan Akun, Tarif, dan Harga Gas Bumi Melalui Pipa BPH Migas Sri Wahyu Purwanto mengatakan, penambahan biaya tersebut sebagai upaya pendisiplinan kepada industri yang menyerap gas melebihi kuota yang ditetapkan.

"Ini common (biasa) terjadi dimanapun, tujuannya untuk mendisiplinkan konsumen agar tidak melebihi kuota," kata dia di Gedung Kemenperin, Jakarta, Selasa (17/10/2017).

Ketua Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB) Achmad Safiun mengatakan, kondisi yang saat ini terjadi di Medan sangat jauh dari harapan. Menurut dia, keluarnya Peraturan Presiden Nomor 40 tahun 2016, instruksi Presiden hingga Keputusan Menteri ESDM Nomor 434 tahun 2017 tidak berpengaruh besar terhadap penurunan harga gas di Medan.

"Misalnya Unilever yang merupakan investor mereka di sana dijanjikan akan mendapatkan energi (murah), makanya mereka bangun di sana tapi nyatanya, mereka dapat harga mahal," ujarnya.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengaku menemukan kejanggalan atas penerapan Surat Keputusan Menteri No 434/K/12/MEM/2017, yang mengharuskan harga gas sampai di industri maksimal sebesar USD9,95 per MMBTU di Medan. Surat keputusan tersebut berlaku per 1 Februari 2017.

Staf Ahli Menteri Bidang Sumber Daya Industri Kemenperin Dyah Winarni Poedjiwati mengatakan, pihaknya menemukan adanya pengenaan harga yang berbeda dari yang ditetapkan sebelumnya. Perbedaan harga tersebut untuk penambahan kuota pada biaya penggunaan pipa distribusi yang dioperasikan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk yang bisa mencapai USD10,28 per MMBTU.

"Bisa sampai USD10,28 per MMBTU kalau meminta tambah kuota," katanya di Gedung Kemenperin, Jakarta, hari ini.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6926 seconds (0.1#10.140)