BPH Migas Anggap Wajar Biaya Tambahan Pembelian Gas Industri

Selasa, 17 Oktober 2017 - 14:13 WIB
BPH Migas Anggap Wajar...
BPH Migas Anggap Wajar Biaya Tambahan Pembelian Gas Industri
A A A
JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengakui adanya penambahan biaya (surcharge) untuk aliran gas yang tidak sesuai dengan kuota. Hal tersebut dinilai biasa diterapkan terhadap konsumen industri.

(Baca: Kemenperin Temukan Kejanggalan Atas Penerapan Harga Gas di Medan )

Kasubdit Pengaturan Akun, Tarif, dan Harga Gas Bumi Melalui Pipa BPH Migas Sri Wahyu Purwanto mengatakan, penambahan biaya tersebut sebagai upaya pendisiplinan kepada industri yang menyerap gas melebihi kuota yang ditetapkan.

"Ini common (biasa) terjadi dimanapun, tujuannya untuk mendisiplinkan konsumen agar tidak melebihi kuota," kata dia di Gedung Kemenperin, Jakarta, Selasa (17/10/2017).

Ketua Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB) Achmad Safiun mengatakan, kondisi yang saat ini terjadi di Medan sangat jauh dari harapan. Menurut dia, keluarnya Peraturan Presiden Nomor 40 tahun 2016, instruksi Presiden hingga Keputusan Menteri ESDM Nomor 434 tahun 2017 tidak berpengaruh besar terhadap penurunan harga gas di Medan.

"Misalnya Unilever yang merupakan investor mereka di sana dijanjikan akan mendapatkan energi (murah), makanya mereka bangun di sana tapi nyatanya, mereka dapat harga mahal," ujarnya.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengaku menemukan kejanggalan atas penerapan Surat Keputusan Menteri No 434/K/12/MEM/2017, yang mengharuskan harga gas sampai di industri maksimal sebesar USD9,95 per MMBTU di Medan. Surat keputusan tersebut berlaku per 1 Februari 2017.

Staf Ahli Menteri Bidang Sumber Daya Industri Kemenperin Dyah Winarni Poedjiwati mengatakan, pihaknya menemukan adanya pengenaan harga yang berbeda dari yang ditetapkan sebelumnya. Perbedaan harga tersebut untuk penambahan kuota pada biaya penggunaan pipa distribusi yang dioperasikan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk yang bisa mencapai USD10,28 per MMBTU.

"Bisa sampai USD10,28 per MMBTU kalau meminta tambah kuota," katanya di Gedung Kemenperin, Jakarta, hari ini.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Subsidi Gas Industri...
Subsidi Gas Industri Perlu Dikaji Ulang, Ini Alasannya
Blok Masela Jadi Solusi,...
Blok Masela Jadi Solusi, Purbaya Dorong Gas Murah buat Industri
Pemerintah Didorong...
Pemerintah Didorong Evaluasi Harga Gas Bumi
Waduh, Harga Gas Murah...
Waduh, Harga Gas Murah Belum Dinikmati Industri Oleokimia
Harga Gas Diatur, Pengamat:...
Harga Gas Diatur, Pengamat: Pembangunan Infrastruktur Gas Bumi Makin Sulit
Belum Semua Industri...
Belum Semua Industri dari 7 sektor Terima Relaksasi Harga Gas
Berita Terkini
Bahlil Ungkap Penyebab...
Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik di Sejumlah Daerah, Janji Pulih Cepat
9 jam yang lalu
Indodax Diapresiasi...
Indodax Diapresiasi Atas Edukasi dan Pengembangan Pasar Aset Kripto
9 jam yang lalu
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Rp16.250, Bahlil: Sudah Diperhitungkan Secara Bijak
9 jam yang lalu
Lewat Program Pondasi,...
Lewat Program Pondasi, Brahma Binabakti Renovasi Rumah Tak Layak di Muaro Jambi
9 jam yang lalu
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250, Bos Pertamina: Telah Mempertimbangkan Daya Beli Masyarakat
10 jam yang lalu
Janji Manis Ledakan...
Janji Manis Ledakan Ekonomi Piala Dunia 2026, Awas! Tensi Geopolitik Bisa Bikin Zonk
10 jam yang lalu
Infografis
Biaya Penyelenggaraan...
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2026 per Embarkasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved