Kepatuhan Importir Meningkat Sejak Penertiban Impor Berisiko Tinggi

Rabu, 18 Oktober 2017 - 16:34 WIB
Kepatuhan Importir Meningkat Sejak Penertiban Impor Berisiko Tinggi
Kepatuhan Importir Meningkat Sejak Penertiban Impor Berisiko Tinggi
A A A
JAKARTA - Program Penertiban Impor Berisiko Tinggi (PIBT) merupakan langkah nyata Bea Cukai dalam menjawab tantangan masyarakat yang menginginkan perdagangan ilegal dapat diberantas. Setelah berjalan selama tiga bulan, yaitu semenjak deklarasi bersama dicanangkan oleh Bea Cukai, Polri, TNI, Menko Perekonomian, PPATK, Kejaksanaan, KPK, dan KSP pada 12 Juli 2017.

Program tersebut telah menunjukkan beberapa dampak positif, antara lain berupa peningkatan kepatuhan importir berisiko tinggi yang tercermin dari kenaikan nilai deklarasi serta pembayaran per PIB. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi mengungkapkan di awal tahun, Bea Cukai bersama Direktorat Jenderal Pajak telah berkolaborasi dalam meningkatkan pengawasan fiskal terhadap importir.

Menurutnya, hasilnya dapat dilihat antara lain dari jumlah pemblokiran yang dilakukan. “Pemblokiran dilakukan terhadap 674 importir berisiko tinggi di triwulan I tahun 2017 dan 65 importir berisiko tinggi di triwulan II tahun 2017 berdasarkan hasil kerja sama dengan Pajak,” jelasnya lewat keterangan resmi di Jakarta, Rabu (18/10/2017).

Sambung Heru menjelaskan bahwa perubahan ke arah yang positif sudah terlihat. Sebanyak 348 importir di antaranya saat ini telah dapat melakukan kegiatan kembali setelah memenuhi kewajiban perpajakannya,” katanya.

Hingga Oktober 2017, terdapat peningkatan rata-rata devisa (taxbase) sebesar 39,4% per dokumen impor, dan peningkatan pembayaran pajak impor (bea masuk dan PDRI) sebesar 49,8% per dokumen impor.

"Kami berharap sinergi dan dukungan dari berbagai pihak tetap dapat terjaga agar program PIBT yang telah berjalan dapat semakin mendorong praktik perdagangan yang sehat dan fair,” pungkasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7420 seconds (0.1#10.140)