Kemenkeu Kaji Pembiayaan Infrastruktur dari Dana Amal

Sabtu, 21 Oktober 2017 - 19:32 WIB
Kemenkeu Kaji Pembiayaan...
Kemenkeu Kaji Pembiayaan Infrastruktur dari Dana Amal
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini tengah mengkaji sumber pembiayaan baru untuk infrastruktur. Salah satu yang tengah dikaji adalah pembiayaan infrastruktur menggunakan dana amal (filantropi).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pendanaan infrastruktur di Indonesia ada yang berasal dari pemerintah lewat Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), ataupun dari swasta. Selain itu, ada pula pendanaan yang bersifat pinjaman (loan) yang sifatnya penyertaan ekuitas.

"Ada yang sifatnya loan, atau dalam hal ini pinjaman ada yang sifatnya penyertaan ekuitas. Jadi sumber pendanaan yang berasal dalam maupun luar negeri termasuk filantropis," katanya di Lippo Mall Kemang, Jakarta, Sabtu (21/10/2017).

Menurutnya, lembaga-lembaga filantropis telah menyatakan ketertarikannya untuk masuk dalam proyek infrastruktur pemerintah. Namun, proyek infrastruktur yang disasar harus ada kaitannya dengan program sosial.

"Mereka memiliki ketertarikan masing-masing. Ada filantropis yang ingin masuk pada masalah kesehatan, ada yang mungkin infrastruktur tapi dikaitkan climate change. Itu bisa saja kita tampung," imbuh dia.

Mantan Menko bidang Perekonomian ini menuturkan, pembiayaan infrastruktur dengan dana dari filantropi sejatinya telah dilakukan. Dimana selama ini dilakukan lewat PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

"Selama ini sudah kita lakukan melalui PT SMI, karena PT SMI merupakan vehicle atau alat untuk Indonesia mampu men-tab berbagai sumber pendanaan yang berasal dari swasta, baik dalam maupun luar negeri," imbuh dia.

Sri Mulyani pun membuka peluang untuk dana amal dapat langsung membiayai proyek infrastruktur, tanpa lewat PT SMI. "Betul, tapi kalau strukturnya, nanti kita bahas lagi," tandasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1115 seconds (0.1#10.140)