Strict Liability Tidak Berlaku untuk Industri Sawit

Kamis, 26 Oktober 2017 - 06:14 WIB
Strict Liability Tidak...
Strict Liability Tidak Berlaku untuk Industri Sawit
A A A
BOGOR - Prinsip tanggung jawab mutlak yang tidak memerlukan pembuktian kesengajaan kealpaan atas suatu tindakan (strict liability) hanya bisa diberlakukan pada kegiatan usaha yang bisa menimbulkan dampak bahaya yang sangat besar luar biasa bagi alam, lingkungan, manusia dan sebagainya.

"Konsep strict liability yang digagas dalam berbagai konvensi internasional menyasar aturan hukum, itu berlaku pada kegiatan usaha yang bisa membawa dampak kerusakan luar biasa seperti pembangkit nuklir atau pengeboran baik di darat maupun lepas pantai," kata pakar strict liability Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Hartiwiningsih dalam seminar nasional bertema "Dampak kebakaran terhadap ekosistem gambut" yang diselenggarakan Fakultas Kehutanan IPB, di Bogor, Rabu (25/10/2017).

Hartiwiningsih berpendapat, kegiatan perkebunan kelapa sawit tidak termasuk dalam kategori sektor kegiatan yang bisa dikenai aturan strict liability karena tidak merusak.

Menurut dia, dasarnya, perkebunan kelapa sawit masuk kategori industri lazim karena mendapatkan restu negara serta perkebunannya berada di kawasan berizin yakni lahan HGU. Sawit juga memberi nilai, manfaat dan dan keberadaannya sangat besar karena menyerap tenaga kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Karena itu, kata Hartiwiningsih, penerapan strict liabity tidak bisa diterapkan secara sembarangan pada semua indutri, termasuk kelapa sawit serta tidak bersifat mutlak.

"Pihak-pihak dirugikan seharusnya berhak mengajukan beberapa alasan keberatan dengan dasar kegiatannya tidak merusak. Kata kuncinya ada pada kegiatan. Ini berbeda dengan kegiatan pada industri nuklir atau pengeboran yang langsung membawa dampak kerusakan," kata dia.

Pernyataan senada dikemukakan pengamat hukum Universitas Airlangga Suparto Wojoyo. Menurutnya, seluruh areal negara termasuk hutan sebenarnya menjadi tanggung jawab negara. Pasal 33 UUD 19945 yang sangat negara sentris menyebutkan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalammnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

"Di sini kita memahami bahwa tidak ada yang mempunyai kekuasaan yang lebih daripada negara karena memang mendapatkan mandat dari rakyat sebagai kontrak hukum."

Mengacu pada konstitusi ini berarti, kalau suatu wilayah mengalami kebakaran hebat yang menganggu ekosistem dan tatanan lingkungan, maka tanggung jawab itu ada pada aparatur negara. Mereka (aparatur negara) wajib memikul tanggung jawab hukum karena tidak melakukan fungsinya sebagai pembina dan pengawas.

"Konsep yang baik tentang pembinaan dan pengawasan ada pada kepolisian. Polisi tidak hanya menerbitkan surat izin mengemudi motor/mobil (SIM), juga menjalankan fungsi pembinaan dan melakukan pengawasan pada pengendara dijalankan. Jadi ketika terjadi kebakaran hebat, pertanyaan apakah aparatur negara sudah menjalan fungsi pembinaan dan pengawasan secara baik," kata Suparto.

Lanjut Suparto, ketika korporasi digugat karena diangap lalai dalam kasus kebakaran, seharusnya mereka bisa menggugat kembali dengan dasar tidak ada pembinaan dan pengawasan.

Dia juga mengingatkan pemerintah harus mengambil tanggung jawab yang sama ketika kebakaran terjadi di kawasan open access seperti taman nasional. "Harus ada state liability. Yakni pemerintah mempunyai tanggung jawab hukum yang sama jika terjadi kebakaran hutan," kata dia.

Ketua Himpunan Gambut Indonesia (HGI) Supiandi Sabiham menilai, pemerintah tidak melihat subtansi dari persoalan kebakaran yang terjadi berulang. Menurut Supiandi, kebakaran adalah akibat persoalan sosial masyarakat yang bisa terjadi dimana saja baik dilahan mineral maupun gambut.

"Namun penyelesaiannya hanya sibuk mengotak-atik soal tinggi muka air tanah di lahan gambut dan sebagainya, tidak berhubungan dengan substansi persoalan masyarat yakni kemiskinan," kata dia.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Komitmen YIDH Dukung...
Komitmen YIDH Dukung Pelaksanaan Peta Jalan Menuju Sawit Berkelanjutan di Aceh
Sejumlah Masalah yang...
Sejumlah Masalah yang Bikin Pengusaha Sawit dan Masyarakat Tidak Akur
Aspekpir Kolaborasi...
Aspekpir Kolaborasi Buat Film Dokumenter Desa Transmigrasi Sawit
Pengolahan yang Baik...
Pengolahan yang Baik Jadikan Limbah Cair Pabrik Sawit Bernilai Ekonomi Tinggi
Perkebunan Sawit Berkelanjutan...
Perkebunan Sawit Berkelanjutan Tumbuhkan Ekonomi Desa Terpencil
Wujudkan Perkebunan...
Wujudkan Perkebunan Berkelanjutan, SPKS Dorong Kemitraan Usaha dengan Petani
Berita Terkini
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
2 jam yang lalu
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
3 jam yang lalu
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
3 jam yang lalu
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
4 jam yang lalu
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
4 jam yang lalu
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
5 jam yang lalu
Infografis
IRGC Siapkan Jebakan...
IRGC Siapkan Jebakan Maut untuk Armada Amerika Serikat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved