Bea Cukai Tegaskan Tak Istimewakan Industri Rokok

Jum'at, 27 Oktober 2017 - 11:20 WIB
Bea Cukai Tegaskan Tak Istimewakan Industri Rokok
Bea Cukai Tegaskan Tak Istimewakan Industri Rokok
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menegaskan tidak mengistimewakan industri rokok dengan rencana menaikkan cukai rokok tahun depan sebesar 10,04%, atau lebih rendah dari tahun sebelumnya yang sebesar 11,19%.

(Baca Juga: Ini Pertimbangan Pemerintah Naikkan Cukai Rokok 10,04%)

Hal tersebut dikatakan Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi dalam menanggapi pernyataan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang menilai bahwa rendahnya kenaikan cukai rokok menunjukkan pemerintah lebih memihak industri rokok agar tidak gulung tikar akibat tingginya cukai rokok.

Heru menegaskan, pemerintah tidak pernah berpikir untuk mengutamakan hanya satu pihak apalagi menguntungkan pihak tertentu. Apapun keputusan soal cukai yang telah diambil, sudah melalui pertimbangan dari berbagai aspek.

"Tidak (memihak), kita memperhitungkan banyak faktor ya. Di satu sisi kita sudah mendengar WHO, kemudian Kementerian Kesehatan termasuk pemerhati di bidang kesehatan," kata dia di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (27/10/2017).

Pemerintah juga mempertimbangkan bahwa tahun ini terjadi penurunan produksi rokok di dalam negeri Indonesia. "Maka tentunya kita tak ingin berpihak ke salah satu, tapi yang penting kita mengharmonisasi empat faktor yang sudah dibicarakan (kesehatan, industri, tenaga kerja, penerimaan)," jelasnya.

Sebelumnya, YLKI menilai pemerintah terkesan melindungi industri rokok dengan menaruh besaran average kenaikan cukai rokok sebesar 10,04%, lebih rendah dari tahun sebelumnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6006 seconds (0.1#10.140)