UMP DKI 2018 Jaminan untuk Pengusaha dan Buruh

Jum'at, 03 November 2017 - 17:19 WIB
UMP DKI 2018 Jaminan...
UMP DKI 2018 Jaminan untuk Pengusaha dan Buruh
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2018 sebesar Rp3.648.035. Pada tahun 2017, UMP DKI sebesar Rp3,35 juta. Pemprov DKI menyatakan UMP 2018 sesuai formula PP No. 78 Tahun 2015 untuk kepentingan bersama antara pengusaha dan pekerja.

Terkait penetapan UMP tersebut, ada pihak yang menolak dnegan menuntut UMP 2018 sebesar Rp3,9 juta. Namun, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Sarman Simanjorang menyambut baik penetapan UMP oleh Pemprov DKI.

"Kami menyambut baik tapi tidak benar bahwa pemerintah membela pengusaha seperti yang ditudingkan. Karena pengusaha tidak perlu dibela, yang jelas bagaimana kepentingan bersama lebih diutamakan dan diakomodir," ujarnya kepada SINDOnews, Jumat (3/11/2017).

Sarman yang juga anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta menambahkan, dalam penetapan UMP, pengusaha butuh kepastian dalam bentuk regulasi untuk menaungi antara pengusaha dan pekerja. Dan PP No. 78 Tahun 2015 sudah memberikan jaminan kepada pengusaha dan pekerja.

Dan bagi pengusaha, jaminan bahwa kenaikan UMP adalah sesuai dengan kemampuan dunia usaha. Indikatornya ialah pertumbuhan ekonomi dan iflasi nasional. Dari sisi pekerja, ada jaminan bahwa UMP akan naik setiap tahun sehingga kesejahteraan buruh akan semakin meningkat seiring dengan pertumbuhan ekonomi.

"Jadi kami sangat mengapresiasi Gubernur dan Wakil Gubernur yang telah berkomitmen meningkatkan kesejahteraan buruh dengan memberikan subsidi pangan melalui program Jakgrosir, KJP Plus, gratis naik busway, dan lain-lain," sambung Sarman.

Sebagai pelaku usaha, pihaknya juga berharap pengertian dari Serikat Pekerja dan buruh untuk realistis melihat kondisi ekonomi Indonesia saat ini. "Mari secara lapang dada dan semangat kebersamaan menjaga iklim usaha dan investasi yang kondusif, menerima sepenuhnya keputusan pemerintah terhadap angka UMP DKI Jakarta 2018 yang telah ditetapkan," ajaknya.

Kadin DKI Jakarta berharap kondisi dan pertumbuhan ekonomi Indonesia ke depan semakin membaik di berbagai sektor, lapangan kerja tersedia, sehingga pengusaha semakin berkembang dan buruh juga semakin sejahtera.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kadin Minta Kebijakan...
Kadin Minta Kebijakan Pengupahan Berorientasi pada Pertumbuhan Ekonomi
Waduh! Kadin Sebut Upah...
Waduh! Kadin Sebut Upah di Indonesia Tergolong Mahal, Plus THR pula
Pentolan Pengusaha Jawab...
Pentolan Pengusaha Jawab Tuntutan Buruh soal Upah Naik 15 Persen
Buruh Ancam Mogok Kerja,...
Buruh Ancam Mogok Kerja, Apindo: Jangan Bikin Suasana Memburuk
Duh! Ternyata UMP Jakarta...
Duh! Ternyata UMP Jakarta 2022 Naiknya Tak Sampai Rp50.000
Pengusaha dan Buruh...
Pengusaha dan Buruh bak Berbalas 'Pantun' Soal Upah 2021
Berita Terkini
Siap-siap Pendaftaran...
Siap-siap Pendaftaran Peserta Magang Nasional Angkatan II Dibuka Mulai 16 Juli
33 menit yang lalu
Harga Serat Naik, Pemilik...
Harga Serat Naik, Pemilik Brand Lokal Mulai Menghitung Ulang Pilihan Kainnya
1 jam yang lalu
Hadapi Ancaman El Nino...
Hadapi Ancaman El Nino 2026, Pekebun Sawit Wajo Dilatih Strategi Adaptasi Cuaca Ekstrem
2 jam yang lalu
Utang Luar Negeri Indonesia...
Utang Luar Negeri Indonesia Naik Tembus Rp8.030 Triliun di Akhir Mei 2026
2 jam yang lalu
Purbaya soal Dugaan...
Purbaya soal Dugaan Markup Pikap Kopdes Merah Putih: Lolos Audit Baru Saya Bayar
2 jam yang lalu
Bittime Kantongi Izin...
Bittime Kantongi Izin Perdagangan Futures Pertama di Era Pengawasan Kripto OJK
3 jam yang lalu
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved