Duh! Ternyata UMP Jakarta 2022 Naiknya Tak Sampai Rp50.000
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah segera memutuskan kenaikan upah minimum provinsi ( UMP ) maupun kabupaten/kota ( UMK ) tahun 2022 yang didasarkan formula yang terdapat dalam PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) Indah Anggoro Putri belum lama ini mengatakan, berdasarkan perhitungan, rata-rata penyesuaian/kenaikan upah minimun tahun depan senilai 1,09%.
"Rata-rata penyesuaian upah minimum 1,09%. Saya tidak bilang bahwa ini upah minimum provinsi 2022, ini rata-rata penyesuaian provinsi," jelas Indah.
Berdasarkan perhitungan, dia menambahkan, upah minimum terendah tahun depan tercatat akan berlaku di Jawa Tengah sebesar Rp1.813.011. Sementara upah minimum tertinggi 2022 adalah di DKI Jakarta sebesar Rp4.453.724.
Berangkat dari data besaran UMP tertinggi di DKI Jakarta sebesar Rp4.453.724, maka bisa dihitung jika penyesuaian/kenaikan UMP di Ibu Kota tahun depan tak sampai Rp50.000 dibandingkan upah minimum yang berlaku tahun ini. Sebab, UMP Jakarta 2021 adalah sebesar Rp4.416.186. Dengan kata lain, kenaikannya hanya sekitar Rp37.500.
Besaran kenaikan itu terpaut jauh dari tuntutan serikat buruh yang menginginkan UMP di Jakarta pada 2022 naik menjadi Rp4,8 juta, atau ada kenaikan sekitar Rp400.000.
Di bagian lain, serikat buruh pun telah menggaungkan penolakannya atas skema penghitungan UMP 2022 dari pemerintah. Para buruh menilai, kenaikan upah yang hanya 1,09% sangat jauh dari harapan mereka.
Sebagai bentuk protes, 2 juta orang buruh dari ratusan ribu pabrik mengancam akan mogok kerja jika kenaikan UMP ditetapkan 1,09%. "Buruh memutuskan, KSPI, Gekanas, KSPSI, 60 federasi tingkat nasional, memutuskan mogok nasional, setop produksi yang rencananya diikuti 2 juta buruh dari ratusan ribu pabrik, akan berhenti," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam konferensi pers daring di Jakarta, Selasa (16/11) lalu.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) Indah Anggoro Putri belum lama ini mengatakan, berdasarkan perhitungan, rata-rata penyesuaian/kenaikan upah minimun tahun depan senilai 1,09%.
"Rata-rata penyesuaian upah minimum 1,09%. Saya tidak bilang bahwa ini upah minimum provinsi 2022, ini rata-rata penyesuaian provinsi," jelas Indah.
Berdasarkan perhitungan, dia menambahkan, upah minimum terendah tahun depan tercatat akan berlaku di Jawa Tengah sebesar Rp1.813.011. Sementara upah minimum tertinggi 2022 adalah di DKI Jakarta sebesar Rp4.453.724.
Berangkat dari data besaran UMP tertinggi di DKI Jakarta sebesar Rp4.453.724, maka bisa dihitung jika penyesuaian/kenaikan UMP di Ibu Kota tahun depan tak sampai Rp50.000 dibandingkan upah minimum yang berlaku tahun ini. Sebab, UMP Jakarta 2021 adalah sebesar Rp4.416.186. Dengan kata lain, kenaikannya hanya sekitar Rp37.500.
Besaran kenaikan itu terpaut jauh dari tuntutan serikat buruh yang menginginkan UMP di Jakarta pada 2022 naik menjadi Rp4,8 juta, atau ada kenaikan sekitar Rp400.000.
Di bagian lain, serikat buruh pun telah menggaungkan penolakannya atas skema penghitungan UMP 2022 dari pemerintah. Para buruh menilai, kenaikan upah yang hanya 1,09% sangat jauh dari harapan mereka.
Sebagai bentuk protes, 2 juta orang buruh dari ratusan ribu pabrik mengancam akan mogok kerja jika kenaikan UMP ditetapkan 1,09%. "Buruh memutuskan, KSPI, Gekanas, KSPSI, 60 federasi tingkat nasional, memutuskan mogok nasional, setop produksi yang rencananya diikuti 2 juta buruh dari ratusan ribu pabrik, akan berhenti," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam konferensi pers daring di Jakarta, Selasa (16/11) lalu.
(fai)