Duh! Ternyata UMP Jakarta 2022 Naiknya Tak Sampai Rp50.000
Rabu, 17 November 2021 - 14:28 WIB
loading...
Upah minimum tertinggi di 2022 yakni di Jakarta ternyata hanya naik kurang dari Rp50.000 dibandingkan besaran tahun ini. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah segera memutuskan kenaikan upah minimum provinsi ( UMP ) maupun kabupaten/kota ( UMK ) tahun 2022 yang didasarkan formula yang terdapat dalam PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) Indah Anggoro Putri belum lama ini mengatakan, berdasarkan perhitungan, rata-rata penyesuaian/kenaikan upah minimun tahun depan senilai 1,09%.
Baca Juga: Menaker Sebut Upah Buruh di Indonesia sudah Sangat Tinggi
"Rata-rata penyesuaian upah minimum 1,09%. Saya tidak bilang bahwa ini upah minimum provinsi 2022, ini rata-rata penyesuaian provinsi," jelas Indah.
Berdasarkan perhitungan, dia menambahkan, upah minimum terendah tahun depan tercatat akan berlaku di Jawa Tengah sebesar Rp1.813.011. Sementara upah minimum tertinggi 2022 adalah di DKI Jakarta sebesar Rp4.453.724.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) Indah Anggoro Putri belum lama ini mengatakan, berdasarkan perhitungan, rata-rata penyesuaian/kenaikan upah minimun tahun depan senilai 1,09%.
Baca Juga: Menaker Sebut Upah Buruh di Indonesia sudah Sangat Tinggi
"Rata-rata penyesuaian upah minimum 1,09%. Saya tidak bilang bahwa ini upah minimum provinsi 2022, ini rata-rata penyesuaian provinsi," jelas Indah.
Berdasarkan perhitungan, dia menambahkan, upah minimum terendah tahun depan tercatat akan berlaku di Jawa Tengah sebesar Rp1.813.011. Sementara upah minimum tertinggi 2022 adalah di DKI Jakarta sebesar Rp4.453.724.
Lihat Juga :