Mengenal Jenis BBM di Indonesia Sesuai Perpres No.191/2014

Sabtu, 04 November 2017 - 09:07 WIB
Mengenal Jenis BBM di...
Mengenal Jenis BBM di Indonesia Sesuai Perpres No.191/2014
A A A
JAKARTA - Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk transportasi masyarakat yang tersedia saat ini, memiliki jenis yang beragam. Sehingga wajar apabila masih sering terjadi salah persepsi di masyarakat terkait hal tersebut.

"Karena beragamnya jenis BBM saat ini, masyarakat perlu terus diberi penjelasan detail terkait pengklasifikasian jenis BBM yang beredar," ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana di Jakarta seperti dilansir situs resmi ESDM.

Lebih lanjut Ia menerangkan sebagai contoh, masih ada anggapan bahwa jenis bensin (gasoline) RON 88 identik dengan sebutan Premium. Padahal Premium sendiri merupakan sebuah merk dagang dari produk bensin RON 88 milik Pertamina.

Selain itu, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, bensin RON minimum 88 yang didistribusikan di luar Jawa, Madura dan Bali (Jamali) disebut sebagai BBM Khusus Penugasan, yang harganya ditetapkan melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM bersamaan dengan jenis BBM Tertentu (minyak tanah dan solar) dengan harga masing-masing sebesar Rp2.500 per liter untuk minyak tanah, Rp5.150 per liter untuk solar, dan Rp6.450 per liter untuk jenis BBM Khusus Penugasan.

Harga tersebut adalah harga berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 3448 K/12/MEM/2017 Tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2017 pukul 00.00 WIB atau tidak mengalami kenaikan sejak 1 April 2016.

Sementara, di wilayah Jamali, harga eceran untuk BBM Premium di SPBU Pertamina sebesar Rp 6.550 per liter, bukan Rp6.450 per liter sebagaimana ditetapkan Pemerintah. Hal tersebut karena, Premium yang diecerkan di wilayah Jamali juga bukanlah merupakan BBM Khusus Penugasan, namun masuk kategori BBM Umum yang harganya ditetapkan oleh PT Pertamina (Persero) dengan tetap berpedoman kepada kebijakan Pemerintah dan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Sejak tahun 2014, sejatinya Pemerintah telah menglasifikasikan BBM menjadi tiga jenis kategori, yaitu BBM Tertentu, BBM Khusus Penugasan dan BBM Umum melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 guna melakukan penataan atas penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM di Indonesia. Ketiga jenis BBM secara rinci dijelaskan sebagai berikut:

Kategori pertama yakni, BBM Tertentu, merupakan jenis BBM yang terdiri atas Minyak Tanah (Kerosene) dan Minyak Solar (Gas Oil) yang diberikan subsidi oleh Pemerintah untuk konsumen tertentu. Sasaran konsumen pengguna BBM Tertentu adalah rumah tangga, usaha mikro, usaha pertanian, usaha perikanan, tranportasi dan pelayanan umum.

Penyediaan dan pendistribusian BBM Tertentu diberikan kepada Badan Usaha yang telah memiliki Izin Usaha Niaga Umum, fasilitas penyimpanan dan fasilitas distribusi dengan Sistem Pendistribusian Tertutup.

Selanjutnya kategori kedua yaitu BBM Khusus Penugasan, merupakan BBM jenis Bensin (Gasoline) RON minimum 88 untuk didistribusikan di wilayah penugasan dan tidak diberikan subsidi oleh Pemerintah. Wilayah penugasan meliputi seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kecuali di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Provinsi Bali.

Pemerintah menujuk Badan Usaha melalui penugasan oleh Badan Pengatur dalam penyediaan dan pendistribusian atas volume kebutuhan tahunan jenis BBM Tertentu dan BBM Khusus Penugasan. Kategori terakhir, BBM Umum merupakan seluruh jenis BBM di luar jenis BBM Tertentu dan jenis BBM Khusus Penugasan
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Simak Baik-baik, Begini...
Simak Baik-baik, Begini Tahapan Penghapusan Premium dan Pertalite
BBM Premium dan Pertalite...
BBM Premium dan Pertalite Mau Dihapus, Bagaimana Dampaknya ke Masyarakat?
BBM Pertalite Bakal...
BBM Pertalite Bakal Disubsidi Pemerintah, Sinyal Premium Dihapus Makin Kuat
Bagaimana Nasib BBM...
Bagaimana Nasib BBM Premium, Menteri ESDM: Secara Alami Tergantikan Oleh Pertalite
Siap-siap Wahai Penikmat...
Siap-siap Wahai Penikmat BBM Premium, Kuota di Jawa-Madura-Bali Akan Dikurangi
Resmi! Premium Dihapus...
Resmi! Premium Dihapus Mulai Tahun Depan, Paling Rendah Hanya Pertalite
Berita Terkini
Kerugian Akibat Kejahatan...
Kerugian Akibat Kejahatan Siber Capai Rp9,1 Triliun, Indodax Ajak Verifikasi Kontak Resmi
12 menit yang lalu
Gegara Ledakan AI, Industri...
Gegara Ledakan AI, Industri Cip Rp27.000 Triliun Jadi Medan Perang AS-China
47 menit yang lalu
Grab Tepis Rumor Keluar...
Grab Tepis Rumor Keluar dari Indonesia, Komitmen untuk UMKM dan Mitra Tetap Kuat
2 jam yang lalu
Rupiah Hampir Tembus...
Rupiah Hampir Tembus Rp18.000, Kapan Purbaya Pencet Alarm Darurat?
9 jam yang lalu
Purbaya Ungkap Fakta...
Purbaya Ungkap Fakta Mengejutkan soal Penangkapan Kepala BGN, Apa Itu?
11 jam yang lalu
Perluas Jangkauan Layanan...
Perluas Jangkauan Layanan TIC, Sucofindo Resmikan Kantor Pemasaran di Aceh
11 jam yang lalu
Infografis
Daftar Skuad Timnas...
Daftar Skuad Timnas Mesir di Piala Dunia 2026, Mohamed Salah Ujung Tombak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved