Persiapan IPO, JAI Dapat 21 Kapal dari IPC

Selasa, 07 November 2017 - 16:15 WIB
Persiapan IPO, JAI Dapat...
Persiapan IPO, JAI Dapat 21 Kapal dari IPC
A A A
JAKARTA - PT Jasa Armada Indonesia (JAI) dan PT Pelindo II (IPC) hari ini menandatangani akta inbreng, di mana IPC menambah suntikan modal di JAI dengan menyerahkan sebanyak 21 kapal.

(Baca Juga: Jasa Armada Indonesia Siap Bersandar di BEI Akhir Tahun Ini)

"Dengan demikian, jumlah kapal yang dimiliki oleh JAI sendiri menjadi sebanyak 23 kapal," ujar Direktur utama JAI Dawam Atmosudiro di Graha CIMB Niaga, Jakarta, Selasa (7/11/2017).

Dengan penguatan modal, JAI diharapkan menambah keyakinan bagi investor ikut menanamkan modalnya di JAI. Adapun salah satu keunggulan perseroan selama ini adalah hambatan bagi kompetitor untuk memasuki usaha sejenis, di mana kegiatan pemanduan di pelabuhan umum adalah kewenangan pemerintah yang selama ini hanya dilimpahkan pada BUMN.

"Pada praktiknya, tidak apa perusahaan swasta nasional maupun asing yang diberi pelimpahan kewenangan pemanduan di pelabuhan umum di Bappeda," kata Dawam.

Sebagai informasi, kapal laut berukuran di atas 500 gross ton (GT) diwajibkan menggunakan jasa pandu dan tunda karena di dalam area pelabuhan kapal wajib mematikan mesin. Hal ini sesuai regulasi nasional maupun internasional untuk menjamin keamanan dan keselamatan pelayaran.

Sebagai perusahaan yang melaksanakan jasa pemanduan dan penundaan kapal, perseroan memiliki captive market di wilayah pelabuhan paling strategis di Indonesia yaitu 12 pelabuhan yang dikelola IPC.

Untuk diketahui, IPC beroperasi di wilayah paling strategis yakni Sumatera bagian barat dan selatan, Jawa bagian barat, serta Kalimantan bagian Barat, di mana 70% omzet ekonomi nasional berada di lokasi tersebut.

"Meskipun menguasai pangsa pasar terbesar, JAI selalu berkomitmen memberikan layanan berkualitas tinggi. Kami juga didukung oleh personil yang andal di semua lini," pungkas Dawam.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6772 seconds (0.1#10.140)