Wajib Pajak Bisa Laporkan Harta Tanpa Takut Kena Sanksi

Jum'at, 17 November 2017 - 14:43 WIB
Wajib Pajak Bisa Laporkan...
Wajib Pajak Bisa Laporkan Harta Tanpa Takut Kena Sanksi
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pihaknya juga memberikan keringanan kepada wajib pajak (WP) untuk bisa melaporkan harta kekayaan mereka tanpa takut dikenakan sanksi.

(Baca: Peserta Tax Amnesty Bisa Balik Nama Harta Tanpa Kena PPh )

Keringanan ini berlaku bagi para peserta pengampunan pajak (tax amnesty) yang belum melaporkan seluruh hartanya di surat penyertaan harta (SPH) ataupun wajib pajak yang tidak ikut tax amnesty dan belum melaporkan hartanya di surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan.

Kemudahan ini tercantum dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 118/2016 tentang Pelaksanaan UU No 11/2016 tentang Pengampunan Pajak. Kemudahan ini berlaku untuk wajib pajak yang belum didatangi petugas pajak untuk dilakukan pemeriksaan.

"Dalam PMK revisi yang diterbitkan juga mengatur kita sekarang memberikan kesempatan pada wajib pajak baik mereka yang mengikuti tax amnesty maupun yang tidak mengikuti untuk terus menerus memperbaiki compliance, dengan mengungkapkan sendiri harta yang belum dilaporkan dalam surat pernyataan, maupun dalam SPT tahunan," katanya di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Jumat (17/11/2017).

(Baca: Bebas Pajak Balik Nama Tanah-Bangunan Berlaku Hingga Akhir Tahun )

Menurutnya, wajib pajak hanya tinggal membayar Pajak Penghasilan (PPh) sesuai tarif yang diatur dalam Perauran Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasian Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlukan atau Dianggap Sebagai Penghasilan. Nantinya, harta yang dilaporkan ini dianggap sebagai tambahan penghasilan dengan tarif pajak yang normal.

Adapun tarifnya, untuk wajib pajak badan sebesar 25%, untuk wajib pajak orang pribadi (OP) sebesar 30%, dan wajib pajak tertentu sebesar 12,5%. Padahal, sanksi yang seharusnya diterima wajib pajak yang tidak melaporkan hartanya secara benar berupa denda PPh sebesar 200%.

"Karena itu, kami minta seluruh wajib pajak segera menyampaikan harta itu untuk dilaporkan, sehingga tidak termasuk dalam kategori ditemukan kita. Tapi secara sukarela menyampaikan harta yang belum termasuk dalam deklarasi tax amnesty. Dengan demikian, harta tersebut akan dianggap sebagai tambahan penghasilan namun dengan membayar PPh sesuai tarif, sepanjang DJP belum melakukan pemeriksaan. Jadi, ini semacam kesempatan lagi," tutur dia.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dongkrak Penerimaan...
Dongkrak Penerimaan Pajak, Sri Mulyani Diminta 'Eksplorasi' Data Pengampunan Pajak 2016
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Bakal Digelar, Catat Besaran Tebusannya
Pengampunan Pajak Tinggal...
Pengampunan Pajak Tinggal 34 Hari, Pemerintah Kantongi Rp10 Triliun Lebih
Tinggal 28 Hari! Ikuti...
Tinggal 28 Hari! Ikuti Pengampunan Pajak atau Kena Denda 200 Persen
Sri Mulyani: Kami Tidak...
Sri Mulyani: Kami Tidak Akan Berikan Lagi Program Pengampunan Pajak
Ekonom Beberkan Sektor-sektor...
Ekonom Beberkan Sektor-sektor yang Diuntungkan dengan Pengampunan Pajak Jilid II
Berita Terkini
Musk Peringatkan Bahaya...
Musk Peringatkan Bahaya Utang AS, Pajak Miliarder Tak Akan Cukup Hapus Defisit
4 jam yang lalu
Bidik Calon Kreditur,...
Bidik Calon Kreditur, CLIK Propensity Score Bantu Bank Ambil Keputusan Akurat
5 jam yang lalu
Babinsa Awasi Pajak...
Babinsa Awasi Pajak Bisa Picu Persepsi Negatif, DPR: Jangan Sampai Dianggap Mata-mata
6 jam yang lalu
Redam Perang Dagang...
Redam Perang Dagang dengan AS, China Usul Pangkas Tarif Rp535 triliun
9 jam yang lalu
Tarif 3 Jalan Tol Berpotensi...
Tarif 3 Jalan Tol Berpotensi Naik Tahun Ini, Semuanya di Pulau Jawa
12 jam yang lalu
PLN EPI Bidik Pasar...
PLN EPI Bidik Pasar Hidrogen Hijau untuk Industri dan Penerbangan
12 jam yang lalu
Infografis
Negara yang Kaya Tanpa...
Negara yang Kaya Tanpa Memungut Pajak dari Rakyatnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved