Wajib Pajak Bisa Laporkan Harta Tanpa Takut Kena Sanksi

Jum'at, 17 November 2017 - 14:43 WIB
Wajib Pajak Bisa Laporkan...
Wajib Pajak Bisa Laporkan Harta Tanpa Takut Kena Sanksi
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pihaknya juga memberikan keringanan kepada wajib pajak (WP) untuk bisa melaporkan harta kekayaan mereka tanpa takut dikenakan sanksi.

(Baca Juga: Peserta Tax Amnesty Bisa Balik Nama Harta Tanpa Kena PPh)

Keringanan ini berlaku bagi para peserta pengampunan pajak (tax amnesty) yang belum melaporkan seluruh hartanya di surat penyertaan harta (SPH) ataupun wajib pajak yang tidak ikut tax amnesty dan belum melaporkan hartanya di surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan.

Kemudahan ini tercantum dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 118/2016 tentang Pelaksanaan UU No 11/2016 tentang Pengampunan Pajak. Kemudahan ini berlaku untuk wajib pajak yang belum didatangi petugas pajak untuk dilakukan pemeriksaan.

"Dalam PMK revisi yang diterbitkan juga mengatur kita sekarang memberikan kesempatan pada wajib pajak baik mereka yang mengikuti tax amnesty maupun yang tidak mengikuti untuk terus menerus memperbaiki compliance, dengan mengungkapkan sendiri harta yang belum dilaporkan dalam surat pernyataan, maupun dalam SPT tahunan," katanya di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Jumat (17/11/2017).

(Baca Juga: Bebas Pajak Balik Nama Tanah-Bangunan Berlaku Hingga Akhir Tahun)

Menurutnya, wajib pajak hanya tinggal membayar Pajak Penghasilan (PPh) sesuai tarif yang diatur dalam Perauran Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasian Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlukan atau Dianggap Sebagai Penghasilan. Nantinya, harta yang dilaporkan ini dianggap sebagai tambahan penghasilan dengan tarif pajak yang normal.

Adapun tarifnya, untuk wajib pajak badan sebesar 25%, untuk wajib pajak orang pribadi (OP) sebesar 30%, dan wajib pajak tertentu sebesar 12,5%. Padahal, sanksi yang seharusnya diterima wajib pajak yang tidak melaporkan hartanya secara benar berupa denda PPh sebesar 200%.

"Karena itu, kami minta seluruh wajib pajak segera menyampaikan harta itu untuk dilaporkan, sehingga tidak termasuk dalam kategori ditemukan kita. Tapi secara sukarela menyampaikan harta yang belum termasuk dalam deklarasi tax amnesty. Dengan demikian, harta tersebut akan dianggap sebagai tambahan penghasilan namun dengan membayar PPh sesuai tarif, sepanjang DJP belum melakukan pemeriksaan. Jadi, ini semacam kesempatan lagi," tutur dia.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7103 seconds (0.1#10.140)