Wajib Pajak Bisa Laporkan Harta Tanpa Takut Kena Sanksi

Jum'at, 17 November 2017 - 14:43 WIB
Wajib Pajak Bisa Laporkan...
Wajib Pajak Bisa Laporkan Harta Tanpa Takut Kena Sanksi
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pihaknya juga memberikan keringanan kepada wajib pajak (WP) untuk bisa melaporkan harta kekayaan mereka tanpa takut dikenakan sanksi.

(Baca: Peserta Tax Amnesty Bisa Balik Nama Harta Tanpa Kena PPh )

Keringanan ini berlaku bagi para peserta pengampunan pajak (tax amnesty) yang belum melaporkan seluruh hartanya di surat penyertaan harta (SPH) ataupun wajib pajak yang tidak ikut tax amnesty dan belum melaporkan hartanya di surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan.

Kemudahan ini tercantum dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 118/2016 tentang Pelaksanaan UU No 11/2016 tentang Pengampunan Pajak. Kemudahan ini berlaku untuk wajib pajak yang belum didatangi petugas pajak untuk dilakukan pemeriksaan.

"Dalam PMK revisi yang diterbitkan juga mengatur kita sekarang memberikan kesempatan pada wajib pajak baik mereka yang mengikuti tax amnesty maupun yang tidak mengikuti untuk terus menerus memperbaiki compliance, dengan mengungkapkan sendiri harta yang belum dilaporkan dalam surat pernyataan, maupun dalam SPT tahunan," katanya di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Jumat (17/11/2017).

(Baca: Bebas Pajak Balik Nama Tanah-Bangunan Berlaku Hingga Akhir Tahun )

Menurutnya, wajib pajak hanya tinggal membayar Pajak Penghasilan (PPh) sesuai tarif yang diatur dalam Perauran Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasian Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlukan atau Dianggap Sebagai Penghasilan. Nantinya, harta yang dilaporkan ini dianggap sebagai tambahan penghasilan dengan tarif pajak yang normal.

Adapun tarifnya, untuk wajib pajak badan sebesar 25%, untuk wajib pajak orang pribadi (OP) sebesar 30%, dan wajib pajak tertentu sebesar 12,5%. Padahal, sanksi yang seharusnya diterima wajib pajak yang tidak melaporkan hartanya secara benar berupa denda PPh sebesar 200%.

"Karena itu, kami minta seluruh wajib pajak segera menyampaikan harta itu untuk dilaporkan, sehingga tidak termasuk dalam kategori ditemukan kita. Tapi secara sukarela menyampaikan harta yang belum termasuk dalam deklarasi tax amnesty. Dengan demikian, harta tersebut akan dianggap sebagai tambahan penghasilan namun dengan membayar PPh sesuai tarif, sepanjang DJP belum melakukan pemeriksaan. Jadi, ini semacam kesempatan lagi," tutur dia.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dongkrak Penerimaan...
Dongkrak Penerimaan Pajak, Sri Mulyani Diminta 'Eksplorasi' Data Pengampunan Pajak 2016
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Bakal Digelar, Catat Besaran Tebusannya
Pengampunan Pajak Tinggal...
Pengampunan Pajak Tinggal 34 Hari, Pemerintah Kantongi Rp10 Triliun Lebih
Tinggal 28 Hari! Ikuti...
Tinggal 28 Hari! Ikuti Pengampunan Pajak atau Kena Denda 200 Persen
Sri Mulyani: Kami Tidak...
Sri Mulyani: Kami Tidak Akan Berikan Lagi Program Pengampunan Pajak
Ekonom Beberkan Sektor-sektor...
Ekonom Beberkan Sektor-sektor yang Diuntungkan dengan Pengampunan Pajak Jilid II
Berita Terkini
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
5 jam yang lalu
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
5 jam yang lalu
Rupiah Terkapar, Dampaknya...
Rupiah Terkapar, Dampaknya Mulai Terasa ke Sektor Industri Nasional
6 jam yang lalu
PLN EPI, PLN Puslitbang...
PLN EPI, PLN Puslitbang dan ITERA Kolaborasi Kembangkan Tanaman Energi
7 jam yang lalu
Pelindo Sinergi Lokaseva...
Pelindo Sinergi Lokaseva Catat Kinerja Operasional Positif di Awal 2026
7 jam yang lalu
BRI Life Ungkap Peran...
BRI Life Ungkap Peran Mitra Stategis Selama 4 Dekade
8 jam yang lalu
Infografis
Wajib Dicoba, Berikut...
Wajib Dicoba, Berikut 5 Makanan yang Bisa Dibuat dari Nasi Sisa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved