Tarif Belasan Ruas Tol Bakal Naik

Senin, 20 November 2017 - 07:12 WIB
Tarif Belasan Ruas Tol...
Tarif Belasan Ruas Tol Bakal Naik
A A A
JAKARTA - Di tengah masih banyaknya kritikan atas layanan jalan tol saat ini, pemerintah berencana menaikkan tarif sejumlah ruas tol pada akhir 2017. Meski sudah diatur oleh undang-udang (UU), masyarakat meminta agar penentuan tarif baru harus dikaji matang.

Dari data Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), pada tahun ini ada empat ruas yang tarifnya sudah resmi ditetapkan dan ditandatangani oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono. Empat ruas tersebut adalah Tol Tangerang-Merak, Gempol-Pandaan, Makassar Seksi 4 dan Cikopo-Palimanan. Untuk ruas Tangerang-Merak, tarif baru akan berlaku besok, Selasa (21/11/2017).

Di luar ruas tersebut, ada belasan ruas lain yang tarifnya saat ini sedang dikaji terkait standar pelayanan minimum (SPM). Jika memenuhi SPM, maka tarif belasan ruas itu akan menyusul empat ruas yang sudah ditetapkan saat ini. "Yang pasti ada 19 yang mengajukan naik. Dan yang sudah disetujui baru empat ruas setelah SPM-nya ditinjau dan terpenuhi," kata Kepala BPJT Herry Trisaputra Zuna, kemarin.

Berdasarkan data yang dihimpun dari BPJT, ruas-ruas lain yang diusulkan tarifnya naik adalah Tol Dalam Kota Jakarta, Jakarta-Bogor-Ciawi, Jakarta-Tangerang, Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR), Pondok Aren-Ulujami, dan Serpong-Pondok Aren. Kemudian, Surabaya-Mojokerto Seksi 1, Bali Mandara (Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa), Padalarang-Cileunyi, Semarang Seksi A-C, Surabaya-Gempol, Palimanan-Plumbon-Kanci, Cikampek-Purwakarta-Padalarang, Belawan-Medan-Tanjung Morawa, Ujung Pandang Tahap 1-2 dan Kanci-Pejagan.

Herry mengungkapkan, para pengelola jalan tol di Indonesia berhak mengajukan penyesuaian tarif tiap dua tahun sekali. Merujuk UU No 38/2004 tentang Jalan, penyesuaian tarif tersebut dihitung berdasarkan besaran inflasi di masing-masing daerah atau lokasi beroperasinya ruas tol. Penyesuaian tarif tersebut bisa diteken jika telah memenuhi SPM di jalan tol. "SPM itu kalau fasilitas penunjang tersedia misalnya rambu-rambu, kondisi jalan maupun kesiapan sarana dan prasarana jalan tol," terang dia.

Usulan kenaikan sebelumnya juga disampaikan PT Jasa Marga (Persero) Tbk di tujuh ruas tolnya. Vice President Operation Manager Jasa Marga Raddy R Lukman mengatakan, ketujuh ruas tol tersebut adalah Belawan-Medan-Tanjung Morawa, Tol Dalam Kota Jakarta, Cipularang, Purbaleunyi, Ruas Tol Semarang (ABC), Palimanan-Kanci dan Surabaya-Gempol. "Tujuh ruas tol ini telah kami ajukan kepada BPJT. Kami harapkan bisa dipenuhi karena tarifnya sudah waktunya mengalami penyesuaian sebagaimana aturan dua tahun sekali," ujar Raddy.

Menurut dia, kenaikan atau penyesuaian tarif tol yang diajukan tersebut menjadi kewenangan BPJT. Jasa Marga, kata dia, telah menghitung kenaikan tarif ruas-ruas tol tersebut sesuai dengan formula sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah. Ruas-ruas tol tersebut akan mengalami penyesuaian tarif di 7% dengan mempertimbangkan inflasi regional di daerah.

Di Tangerang-Merak, tarif baru untuk Golongan I ruas tol Cikupa-Merak menjadi Rp41.000 dari sebelumnya Rp38.000. Sementara Golongan II Rp57.000 dari Rp53.000, Golongan III Rp67.500 dari Rp63.000, Golongan IV Rp88.500 dari Rp82.500 dan Golongan V menjadi Rp107.000 dari Rp99.500.

Benedigtus Kunto, salah satu warga Jakarta menilai kenaikan tarif di ruas Tangerang-Merak wajar. Dia melihat kondisi jalan di ruas ini juga beberapa kali diperbaiki, termasuk adanya program pelebaran. Hal ini membuat para pengguna semakin nyaman.”Ya, bisa dikatakan sesuai dengan kenaikan tarif tolnya. Kalau yang Dalam Kota Jakarta kurang terasa bagus jalannya, biasanya jelek itu pada sambungan antar jembatan,” ucapnya.

Nada keberatan usulan kenaikan tarif tol Dalam Kota Jakarta juga disampaikan Henricus Widhi, karyawan swasta. Menurut dia, saat ini layanan jalan tol dalam kota belum sesuai standar minimal. Hal ini ditandai dengan jalanan yang masih kurang mulus, tidak adanya lampu penerangan di beberap titik. “Lampu sering mati, biasanya pengendara hanya berharap dari marka jalanan saja. Rest area seharusnya juga dibuat lebih nyaman,” kata dia.

Wakil Ketua Komisi V DPR Muhidin M Said menilai penyesuaian atau kenaikan tarif tol sudah diatur oleh pemerintah. Kenaikan tersebut wajar mengingat harga tarif tol diatur sesuai dengan daya beli masyarakat berdasarkan besaran inflasi yang ada di daerah.

"Saya kira memang sudah wajar, kalau seharusnya naik ya harus naik. Sebab, pengembalian keuntungan bisnis jalan tol itu juga lama. Dan hitungan tarifnya juga diawasi oleh BPJT dan diteken Menteri PUPR," ujar dia.

Meski begitu, dia mengingatkan setiap pengelola jalan tol juga harus memberikan pelayanan yang maksimal kepada penggunanya. "Naik tapi pelayanannya harus tetap ditingkatkan. Sebab bagaimanapun lahan tol ini dihitung berdasarkan konsesi yang sebesar-besarnya penggunaannya juga untuk melayani masyarakat," kata dia.

Salah satu pelayanan yang harus digenjot adalah percepatan antrean di gardu-gardu tol. "Saat ini kita semua sudah menggunakan transaksi non tunai. Nah hambatan yang ada pada sistem e-money juga harus dicari jalan keluarnya," jelas dia. (Ichsan Amin/Okezone)
(nfl)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2268 seconds (0.1#10.140)