Persulit Pelaku Usaha, Izin bagi UMKM Perlu Diintegrasikan

Senin, 20 November 2017 - 18:32 WIB
Persulit Pelaku Usaha,...
Persulit Pelaku Usaha, Izin bagi UMKM Perlu Diintegrasikan
A A A
BANDUNG - Lembaga Administrasi Negara (LAN) menggagas adanya perizinan online yang terintegrasi secara nasional bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Gagasan tersebut muncul melihat besarnya potensi UMKM, namun mereka terhambat sulitnya memproses izin usaha.

Kepala Pusat Kajian Pendidikan dan Pelatihan Aparatur (PKP2A) I LAN, Hari Nugraha mengatakan, pelaku UMKM dinilai menjadi faktor penggerak ekonomi daerah. Bahkan, sektor itu mampu menyerap tenaga kerja nasional hingga 90% dengan kontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB) sekitar 3,74%.

Sayangnya, semua potensi yang dimiliki pelaku UMKM tidak sebanding dengan kemudahan yang mereka dapatkan. Dari sekitar 56,7 juta UMKM, dimana 98% merupakan usaha mikro, 60%nya belum memiliki izin. Perizinan membuat hambatan bagi pelaku UMKM untuk memperluas usahanya.

"Selama ini pelaku UMKM sulit mengakses izin usaha. Padahal perizinan penting bagi kemajuan usaha mereka. Selama ini mereka sulit menempuh berbagai persyaratan. Padahal mereka berkontribusi terhadap perekonomian nasional," beber dia di kawasan pusat pelatihan LAN Djatinangor, Senin (20/11/2017).

Melihat kondisi itu, LAN melalui program pelatihan Reform Leader Academy Angkatan VIII melihat pentingnya solusi bagi pelaku UMKM di Indonesia. Program tersebut digelar sejak 24 Juli-18 November 2017 lalu, melibatkan peserta dari berbagai kementerian.

"Hasil dari program tersebut, mereka merekomendasikan adanya perizinan terpadu online bagi pelaku UMKM di Indonesia. Aplikasi itu kami beri nama Sinta (Sistem Izin Terpadu bagi UMKM)," beber Hari.

Melalui sistem itu, diharapkan pelaku UMKM tidak harus melakukan pendaftaran usaha ke berbagai pihak. Semua lembaga yang mengurus izin mereka bisa terintegrasi di aplikasi Sinta. Sehingga memudahkan para pelaku UMKM.

Saat ini, lanjut dia, aplikasi itu baru sebatas prototype. Ke depan, Sinta harus bisa dipakai dan diakses seluruh pelaku usaha di Indonesia. Pihaknya berharap, tahun depan aplikasi ini sudah bisa diakses pelaku usaha.

"Memang ini tinggal political will dari pemerintah, lembaga mana yang mau menjadi leading sector untuk menerbitkan aplikasi ini. Saya optimistis aplikasi ini bisa menjadi solusi bagi kemajuan UMKM di Indonesia," pungkas dia.

Nantinya, aplikasi tersebut tidak hanya menyangkut perizinan, tetapi juga berisi data UMKM di Indonesia. Sehingga berbagai program pembinaan bisa dilakukan lebih terstruktur. Selain itu, pemerintah bisa melibatkan mereka dalam berbagai pameran skala nasional atau internasional.

Sementara itu, perwakilan peserta Reform Leader Academy, Ajriani Muthe berharap aplikasi ini bisa segera terealisasi. Tinggal menentukan kementerian atau lembaga apa yang bersedia menjadi leading sector.

"Perizinan menjadi hal yang penting bagi pelaku UMKM. Selama ini, walaupun ada perizinan terpadu satu pintu tetap saja mereka harus ke beberapa dinas untuk mengurus izin usaha. Melalui aplikasi ini, diharapkan semua lembaga menjadi satu dan memproses izin bagi mereka," pungkas dia.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0421 seconds (0.1#10.140)