RUU Konsultan Pajak Jembatani Kepentingan Pembayar Pajak dan Negara

Kamis, 30 November 2017 - 18:25 WIB
RUU Konsultan Pajak...
RUU Konsultan Pajak Jembatani Kepentingan Pembayar Pajak dan Negara
A A A
JAKARTA - Pengusul Rancangan Undang-undang (RUU) Konsultan Pajak Mukhamad Misbakhun mengatakan, RUU Konsultan Pajak di dalamnya akan membahas peran dan tugas konsultan pajak di dalam sistem serta mekanisme penerimaan. Ditambah daya dukung dalam penerimaan negara, dengan tidak melupakan tugas-tugas profesional mereka, yakni menjembatani antara kepentingan pembayar pajak dan negara.

Lebih lanjut dia berharap ketika memulai pembahasan RUU tersebut, nantinya Panja memanggil para pihak yang berkepentingan. Setelah itu dirumuskan konsep dasarnya dari RUU ini. Misbakhun mengungkapkan hal itu saat berbicara pada seminar Nasional dua pokok acara berupa sosialisasi RUU Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dan RUU Konsultan Pajak (KP).

"Peran konsultan pajak harus diatur dalam UU sebagai profesi yang harus memiliki keahlian, ilmu pengetahuan dan bersertifikasi," terang dia dalam seminar yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pusat di Balai Samudera, Jakarta Utara, Kamis (30/11/2017).

Misbakhun yang juga anggota Komisi XI DPR ini menegaskan, para konsultan pajak yang bertindak sesuai UU tidak bisa dipidanakan. Pasalnya, UU ini menjadi payung hukum yang sangat penting bagi para konsultan pajak untuk menjalankan tugas profesionalnya. "Nantinya, akan ada sertifikasi, baik dia pensiunan Ditjen Pajak atau yang memiliki keahlian akan diberikan penghargaan," ujarnya.

Pembahasan RUU Konsultan Pajak kini sudah masuk RUU Prolegnas Prioritas 2018 urutan ke-38 dilanjutkan dengan presentasi sebagai inisiatif DPR bersama anggota DPR lainnya untuk dilakukan rapat pleno di Badan Legislasi.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Ditjen Pajak Ungkap...
Ditjen Pajak Ungkap 59,3 Juta Wajib Pajak Sudah Padankan NIK Menjadi NPWP
Korupsi Ditjen Pajak,...
Korupsi Ditjen Pajak, Menkeu Bebas Tugaskan Pejabat Ditjen Pajak
Tiba di KPK, Kepala...
Tiba di KPK, Kepala Kantor Pajak Madya Jaktim Wahono Saputro Bungkam
Kanwil DJP Sulselbartra...
Kanwil DJP Sulselbartra Masifkan Kampanye Simpatik PPS
Kasus Suap Pajak, Ditjen...
Kasus Suap Pajak, Ditjen Imigrasi Cegah 2 ASN Ditjen Pajak
Percepat Pemulihan,...
Percepat Pemulihan, Pemerintah Perluas Penerima Insentif Pajak
Berita Terkini
Rusia Perluas Kuota...
Rusia Perluas Kuota Kuliah Gratis, Cetak Ahli Minyak hingga IT dari Indonesia
39 menit yang lalu
Harga Pertamax Melejit...
Harga Pertamax Melejit Jadi Rp16.250, Kelas Menengah Kian Terjepit
57 menit yang lalu
Pertamina EP Cepu Catat...
Pertamina EP Cepu Catat Kinerja Positif, Siap Percepat Transisi Energi
4 jam yang lalu
Penyaluran Pindar Tembus...
Penyaluran Pindar Tembus Rp1.388 Triliun, 40% Mengalir ke UMKM
4 jam yang lalu
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Tipis, Segram Jadi Rp2,71 Juta
5 jam yang lalu
Free Float Sentuh 25,7%,...
Free Float Sentuh 25,7%, Saham TPIA Kian Menarik Investor Global
5 jam yang lalu
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved