RUU Konsultan Pajak Jembatani Kepentingan Pembayar Pajak dan Negara

Kamis, 30 November 2017 - 18:25 WIB
RUU Konsultan Pajak...
RUU Konsultan Pajak Jembatani Kepentingan Pembayar Pajak dan Negara
A A A
JAKARTA - Pengusul Rancangan Undang-undang (RUU) Konsultan Pajak Mukhamad Misbakhun mengatakan, RUU Konsultan Pajak di dalamnya akan membahas peran dan tugas konsultan pajak di dalam sistem serta mekanisme penerimaan. Ditambah daya dukung dalam penerimaan negara, dengan tidak melupakan tugas-tugas profesional mereka, yakni menjembatani antara kepentingan pembayar pajak dan negara.

Lebih lanjut dia berharap ketika memulai pembahasan RUU tersebut, nantinya Panja memanggil para pihak yang berkepentingan. Setelah itu dirumuskan konsep dasarnya dari RUU ini. Misbakhun mengungkapkan hal itu saat berbicara pada seminar Nasional dua pokok acara berupa sosialisasi RUU Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dan RUU Konsultan Pajak (KP).

"Peran konsultan pajak harus diatur dalam UU sebagai profesi yang harus memiliki keahlian, ilmu pengetahuan dan bersertifikasi," terang dia dalam seminar yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pusat di Balai Samudera, Jakarta Utara, Kamis (30/11/2017).

Misbakhun yang juga anggota Komisi XI DPR ini menegaskan, para konsultan pajak yang bertindak sesuai UU tidak bisa dipidanakan. Pasalnya, UU ini menjadi payung hukum yang sangat penting bagi para konsultan pajak untuk menjalankan tugas profesionalnya. "Nantinya, akan ada sertifikasi, baik dia pensiunan Ditjen Pajak atau yang memiliki keahlian akan diberikan penghargaan," ujarnya.

Pembahasan RUU Konsultan Pajak kini sudah masuk RUU Prolegnas Prioritas 2018 urutan ke-38 dilanjutkan dengan presentasi sebagai inisiatif DPR bersama anggota DPR lainnya untuk dilakukan rapat pleno di Badan Legislasi.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Ditjen Pajak Ungkap...
Ditjen Pajak Ungkap 59,3 Juta Wajib Pajak Sudah Padankan NIK Menjadi NPWP
Korupsi Ditjen Pajak,...
Korupsi Ditjen Pajak, Menkeu Bebas Tugaskan Pejabat Ditjen Pajak
Tiba di KPK, Kepala...
Tiba di KPK, Kepala Kantor Pajak Madya Jaktim Wahono Saputro Bungkam
Kanwil DJP Sulselbartra...
Kanwil DJP Sulselbartra Masifkan Kampanye Simpatik PPS
Kasus Suap Pajak, Ditjen...
Kasus Suap Pajak, Ditjen Imigrasi Cegah 2 ASN Ditjen Pajak
Target Pajak Tercapai,...
Target Pajak Tercapai, Isu Bonus Pegawai Pajak Menyeruak
Berita Terkini
Cara Mengajukan Pembetulan...
Cara Mengajukan Pembetulan Data PBB-P2 secara Online, Simak Syarat dan Tahapannya
15 menit yang lalu
AS Terapkan Blokade...
AS Terapkan Blokade Baru di Selat Hormuz, Harga Minyak Dunia Melonjak 9%
33 menit yang lalu
Trump Raih Cuan Jumbo...
Trump Raih Cuan Jumbo dari Kripto, Mayoritas Dialihkan ke Saham dan Obligasi
2 jam yang lalu
Prabowo Kumpulin Menteri...
Prabowo Kumpulin Menteri di Hambalang Bahas Harga Khusus BBM untuk Nelayan
12 jam yang lalu
Raih 3 Pengakuan Internasional,...
Raih 3 Pengakuan Internasional, IIF Terus Memperkuat Kapasitas Pendanaan Infrastruktur
12 jam yang lalu
S&P Pertahankan Rating...
S&P Pertahankan Rating dan Outlook Kredit Indonesia, Purbaya: Arah Kebijakan Ekonomi Terjaga
12 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved