RUU Konsultan Pajak Jembatani Kepentingan Pembayar Pajak dan Negara
A
A
A
JAKARTA - Pengusul Rancangan Undang-undang (RUU) Konsultan Pajak Mukhamad Misbakhun mengatakan, RUU Konsultan Pajak di dalamnya akan membahas peran dan tugas konsultan pajak di dalam sistem serta mekanisme penerimaan. Ditambah daya dukung dalam penerimaan negara, dengan tidak melupakan tugas-tugas profesional mereka, yakni menjembatani antara kepentingan pembayar pajak dan negara.
Lebih lanjut dia berharap ketika memulai pembahasan RUU tersebut, nantinya Panja memanggil para pihak yang berkepentingan. Setelah itu dirumuskan konsep dasarnya dari RUU ini. Misbakhun mengungkapkan hal itu saat berbicara pada seminar Nasional dua pokok acara berupa sosialisasi RUU Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dan RUU Konsultan Pajak (KP).
"Peran konsultan pajak harus diatur dalam UU sebagai profesi yang harus memiliki keahlian, ilmu pengetahuan dan bersertifikasi," terang dia dalam seminar yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pusat di Balai Samudera, Jakarta Utara, Kamis (30/11/2017).
Misbakhun yang juga anggota Komisi XI DPR ini menegaskan, para konsultan pajak yang bertindak sesuai UU tidak bisa dipidanakan. Pasalnya, UU ini menjadi payung hukum yang sangat penting bagi para konsultan pajak untuk menjalankan tugas profesionalnya. "Nantinya, akan ada sertifikasi, baik dia pensiunan Ditjen Pajak atau yang memiliki keahlian akan diberikan penghargaan," ujarnya.
Pembahasan RUU Konsultan Pajak kini sudah masuk RUU Prolegnas Prioritas 2018 urutan ke-38 dilanjutkan dengan presentasi sebagai inisiatif DPR bersama anggota DPR lainnya untuk dilakukan rapat pleno di Badan Legislasi.
Lebih lanjut dia berharap ketika memulai pembahasan RUU tersebut, nantinya Panja memanggil para pihak yang berkepentingan. Setelah itu dirumuskan konsep dasarnya dari RUU ini. Misbakhun mengungkapkan hal itu saat berbicara pada seminar Nasional dua pokok acara berupa sosialisasi RUU Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dan RUU Konsultan Pajak (KP).
"Peran konsultan pajak harus diatur dalam UU sebagai profesi yang harus memiliki keahlian, ilmu pengetahuan dan bersertifikasi," terang dia dalam seminar yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pusat di Balai Samudera, Jakarta Utara, Kamis (30/11/2017).
Misbakhun yang juga anggota Komisi XI DPR ini menegaskan, para konsultan pajak yang bertindak sesuai UU tidak bisa dipidanakan. Pasalnya, UU ini menjadi payung hukum yang sangat penting bagi para konsultan pajak untuk menjalankan tugas profesionalnya. "Nantinya, akan ada sertifikasi, baik dia pensiunan Ditjen Pajak atau yang memiliki keahlian akan diberikan penghargaan," ujarnya.
Pembahasan RUU Konsultan Pajak kini sudah masuk RUU Prolegnas Prioritas 2018 urutan ke-38 dilanjutkan dengan presentasi sebagai inisiatif DPR bersama anggota DPR lainnya untuk dilakukan rapat pleno di Badan Legislasi.
(akr)