Kemendag-Kadin Kerja Sama Pertukaran Data Perdagangan
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia sepakat menjalin kerja sama untuk saling bertukar data perusahaan di bidang perdagangan.
Nota kesepahaman ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemendag Karyanto Suprih dan Ketua Kadin Indonesia Rosan Perkasa Roeslani disaksikan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.
"Nota kesepahaman ini bertujuan untuk menjadi landasan kerja sama bagi Kemendag dan Kadin untuk meningkatkan kemudahan berusaha bagi para pengusaha Indonesia," kata Enggar di Gedung Kemendag, Jakarta, Kamis (7/12/2017).
Kerja sama ini meliputi penyediaan dan pemanfaatan data perusahaan di bidang perdagangan khususnya data Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) para pengusaha. Selama ini, data perusahaan tersebut dikelola Kemendag melalui sistem informasi secara daring.
Melalui kerja sama ini, data perusahaan yang telah mendapatkan SIUP dan TDP secara daring, otomatis mendapatkan Kartu Tanda Anggota (KTA) yang diterbitkan oleh Kadin. Penerbitan KTA ini tidak dipungut biaya atau gratis.
"Kesepakatan ini menjadi langkah strategis yang diambil Kemendag setelah akhir Februari 2017 pemerintah telah mengeluarkan peraturan yang mengatur penghapusan kewajiban pendaftaran ulang SIUP serta penyederhanaan prosedur TDP," jelas dia.
Menurutnya, kerja sama ini akan memberikan banyak manfaat bagi pelaku usaha maupun pemerintah. Database anggota Kadin secara otomatis akan menjadi database Kemendag.
Data ini akan memudahkan pemerintah dan Kadin merumuskan dan menyosialisasikan berbagai kebijakan perdagangan.
Ketua Umum Kadin Indonesia, Rosan P Roeslani mengatakan, kerja sama data perusahaan di bidang perdagangan ini memudahkan dan menyederhanakan proses pengusaha Indonesia untuk menjadi anggota Kadin.
"Kami sudah cukup lama menantikan kesempatan ini dan hari ini menjadi momentum bersejarah bagi Kadin Indonesia," kata dia.
Rosan menerangkan, hal-hal yang menyangkut teknis pelaksanaan Nota Kesepahaman dapat diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja sama sesuai keperluan dan kesepakatan secara terperinci. Dengan penandatanganan Nota Kesepahaman ini, Rosan berharap jumlah anggota Kadin akan bertambah dan secara organisasi Kadin akan semakin kokoh dan kuat.
Kerja sama ini berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang atau diakhiri sesuai kesepakatan bersama. Hal ini dinilai sebagai suatu anugerah luar biasa bagi Kadin dan seluruh jajarannya.
"Kami akan segera sosialisasikan hal ini, di mana kebetulan kita akan mengadakan Rapimnas pada 13-14 Desember di Batam. Kami akan segera sosialisasikan ini, dan Insya Allah pada awal tahun depan kesepakatan ini akan bisa segera terealisasi," terang Rosan.
Sekadar informasi, saat ini Kadin Indonesia sudah berada di 34 Provinsi dan lebih dari 500 kabupaten/kota se-Indonesia. Sementara itu selain Dewan Pengurus Harian, untuk menunjang tugas-tugas Kadin Indonesia di tingkat regional dan internasional, sudah ada 36 Komite Bilateral Luar Negeri.
Nota kesepahaman ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemendag Karyanto Suprih dan Ketua Kadin Indonesia Rosan Perkasa Roeslani disaksikan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.
"Nota kesepahaman ini bertujuan untuk menjadi landasan kerja sama bagi Kemendag dan Kadin untuk meningkatkan kemudahan berusaha bagi para pengusaha Indonesia," kata Enggar di Gedung Kemendag, Jakarta, Kamis (7/12/2017).
Kerja sama ini meliputi penyediaan dan pemanfaatan data perusahaan di bidang perdagangan khususnya data Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) para pengusaha. Selama ini, data perusahaan tersebut dikelola Kemendag melalui sistem informasi secara daring.
Melalui kerja sama ini, data perusahaan yang telah mendapatkan SIUP dan TDP secara daring, otomatis mendapatkan Kartu Tanda Anggota (KTA) yang diterbitkan oleh Kadin. Penerbitan KTA ini tidak dipungut biaya atau gratis.
"Kesepakatan ini menjadi langkah strategis yang diambil Kemendag setelah akhir Februari 2017 pemerintah telah mengeluarkan peraturan yang mengatur penghapusan kewajiban pendaftaran ulang SIUP serta penyederhanaan prosedur TDP," jelas dia.
Menurutnya, kerja sama ini akan memberikan banyak manfaat bagi pelaku usaha maupun pemerintah. Database anggota Kadin secara otomatis akan menjadi database Kemendag.
Data ini akan memudahkan pemerintah dan Kadin merumuskan dan menyosialisasikan berbagai kebijakan perdagangan.
Ketua Umum Kadin Indonesia, Rosan P Roeslani mengatakan, kerja sama data perusahaan di bidang perdagangan ini memudahkan dan menyederhanakan proses pengusaha Indonesia untuk menjadi anggota Kadin.
"Kami sudah cukup lama menantikan kesempatan ini dan hari ini menjadi momentum bersejarah bagi Kadin Indonesia," kata dia.
Rosan menerangkan, hal-hal yang menyangkut teknis pelaksanaan Nota Kesepahaman dapat diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja sama sesuai keperluan dan kesepakatan secara terperinci. Dengan penandatanganan Nota Kesepahaman ini, Rosan berharap jumlah anggota Kadin akan bertambah dan secara organisasi Kadin akan semakin kokoh dan kuat.
Kerja sama ini berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang atau diakhiri sesuai kesepakatan bersama. Hal ini dinilai sebagai suatu anugerah luar biasa bagi Kadin dan seluruh jajarannya.
"Kami akan segera sosialisasikan hal ini, di mana kebetulan kita akan mengadakan Rapimnas pada 13-14 Desember di Batam. Kami akan segera sosialisasikan ini, dan Insya Allah pada awal tahun depan kesepakatan ini akan bisa segera terealisasi," terang Rosan.
Sekadar informasi, saat ini Kadin Indonesia sudah berada di 34 Provinsi dan lebih dari 500 kabupaten/kota se-Indonesia. Sementara itu selain Dewan Pengurus Harian, untuk menunjang tugas-tugas Kadin Indonesia di tingkat regional dan internasional, sudah ada 36 Komite Bilateral Luar Negeri.
(izz)