MNC Finance dan Polda Riau Gelar MoU Soal Jaminan Fidusia
A
A
A
PEKANBARU - MNC Finance bersama dengan Polda Riau akan melakukan MoU (nota kesepahaman) tentang jaminan fidusia. Kesepahaman ini dimaksudkan agar konsumen lebih mengerti tentang hak, kewajiban dan terhindar dari hukum.
Kegiatan MoU ini juga diikuti dengan acara diskusi panel dengan tema "Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia". Kegiatan tersebut digelar di Hotel Premiere Pekanbaru, Jalan Jendral Sudirman, Pekanbaru.
Acara ini nantinya akan dihadiri langsung oleh Kapolda Riau Irjen Nandang. Selain MNC Finance, pihak leasing lainnya juga hadir.
Kepala Cabang MNC Finance Pekanbaru Sugiarto Bustami menjelaskan, kegiatan ini sangat positif agar lebih mengetahui tentang jaminan fidusia kendaraan. "Dengan adanya MoU ini Polda Riau dan MNC Finance mudah mudahan para konsumen akan sadar hak-haknya dan kita dimudahkan untuk pengamanan aset jaminan fidusia," kata Sugianto, Pekanbaru, Senin (11/12/2017).
Jika terdapat nasabah (debitur) ingin mengalihkan (take over) ke pihak lain, wajib diketahui dan disetujui oleh pihak leasing.
"Jika customer ingin melakukan take over harus memberitahukan ke pihak lembaga pembiayaan. Jika tidak bisa berhadapan dengan hukum," ujar dia.
Kegiatan MoU ini juga diikuti dengan acara diskusi panel dengan tema "Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia". Kegiatan tersebut digelar di Hotel Premiere Pekanbaru, Jalan Jendral Sudirman, Pekanbaru.
Acara ini nantinya akan dihadiri langsung oleh Kapolda Riau Irjen Nandang. Selain MNC Finance, pihak leasing lainnya juga hadir.
Kepala Cabang MNC Finance Pekanbaru Sugiarto Bustami menjelaskan, kegiatan ini sangat positif agar lebih mengetahui tentang jaminan fidusia kendaraan. "Dengan adanya MoU ini Polda Riau dan MNC Finance mudah mudahan para konsumen akan sadar hak-haknya dan kita dimudahkan untuk pengamanan aset jaminan fidusia," kata Sugianto, Pekanbaru, Senin (11/12/2017).
Jika terdapat nasabah (debitur) ingin mengalihkan (take over) ke pihak lain, wajib diketahui dan disetujui oleh pihak leasing.
"Jika customer ingin melakukan take over harus memberitahukan ke pihak lembaga pembiayaan. Jika tidak bisa berhadapan dengan hukum," ujar dia.
(izz)