Kriteria Bank Penjaga Mata Uang Lokal di Perdagangan Antar Negara

Senin, 11 Desember 2017 - 21:08 WIB
Kriteria Bank Penjaga Mata Uang Lokal di Perdagangan Antar Negara
Kriteria Bank Penjaga Mata Uang Lokal di Perdagangan Antar Negara
A A A
JAKARTA - Dalam rangka memfasilitasi operasionalisasi framework local currency settlement, Bank Indonesia, Bank Negara Malaysia dan Bank of Thailand telah menunjuk beberapa bank yang memenuhi kriteria kualifikasi utama untuk memfasilitasi transaksi bilateral.

(Baca Juga: BI, BNM dan BOT Luncurkan Local Currency Settlement Framework
Bank-bank yang ditunjuk tersebut antara lain memenuhi kriteria sebagai bank yang berdaya tahan dan sehat di setiap negara, memiliki pengalaman dalam memfasilitasi perdagangan antar kedua negara, memiliki hubungan bisnis dengan bank di kedua negara, dan memiliki basis konsumen dan kantor cabang yang luas di negara asal (home country).

"Ada kriterianya yang paling umum yakni bank itu sehat dan mempunyai costumer based yang luas," ungkap Gubernur BI Agus DW Martowardojo usai penandatanganan Nota Kesepahaman bilateral antara Bank Indonesia dengan Bank Negara Malaysia dan Bank of Thailand di Jakarta, Senin (11/12/2017).

(Baca Juga: Pakai Uang Lokal, Perdagangan RI-Malaysia-Thailand Makin Efisien
Guna operasionalisasi framework LCS rupiah-ringgit, Bank Indonesia dan Bank Negara Malaysia menunjuk enam bank di Indonesia dan lima bank di Malaysia. Untuk Indonesia, yakni PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk, PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk, PT. Bank Central Asia, Tbk, PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk, PT. Bank CIMB Niaga, Tbk, dan PT. Bank Maybank Indonesia,Tbk.

Sedangkan
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6425 seconds (0.1#10.140)