Pertamina Targetkan Kapasitas PLTP 2.137 MW pada 2025

Kamis, 14 Desember 2017 - 12:24 WIB
Pertamina Targetkan...
Pertamina Targetkan Kapasitas PLTP 2.137 MW pada 2025
A A A
JAKARTA - Potensi listrik panas bumi di seluruh pelosok nusantara tercatat mencapai 29.000 megawatt (MW). Sementara, kapasitas terpasang PLTP secara nasional baru sekitar 1.800 MW.

Besarnya potensi tersebut mendorong PT Pertamina Geothermal Energy, anak usaha PT Pertamina (Persero), terus mencari peluang kerja sama pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) di Indonesia.

President Director PT Pertamina Geothermal Energy Irfan Zainuddin mengatakan, kapasitas terpasang perusahaan saat ini baru mencapai 587 MW. Namun, kapasitas PLTP perusahaan diperkirakan mencapai 2.137 MW pada 2025 seiring selesainya pembangkit yang kini tengah dibangun dan pembangkit-pembangkit baru.

Dia mengakui, ada beberapa tantangan pengembangan PLTP ke depan, seperti tingginya investasi upfront yang mencapai sekitar USD4-5 juta per MW, biaya pokok produksi (BPP) daerah yang belum ekonomis dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 50/2017, tingginya risiko eksplorasi dan terbatasnya data geoscience dalam proses lelang wilayah kerja panas bumi, dan belum adanya regulasi yang mengatur penjualan energi panas bumi secara langsung.

"Belum lagi adanya risiko penolakan dari masyarakat setempat, termasuk juga konflik selama proses akuisisi lahan. Akan tetapi juga masih ada beberapa peluang seperti semakin banyak perusahaan multinasional seperti IKEA, Google, Nestle, Nike, Unilever dan Apple yang berkomitmen yerhadap pengembangan energi bersih,” kata dia dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Kamis (14/12/2017).

Untuk mendorong percepatan pengembangan PLTP, sambung dia, pemerintah perlu mengembangkan skema power wheeling. Adapun power wheeling merupakan skema pemanfaatan bersama jaringan transmisi atau jaringan distribusi tenaga listrik.

Terdapat dua skema untuk pemanfaatan bersama tersebut, pertama untuk penggunaan sendiri, misalnya terdapat industri yang memiliki pembangkit listrik, ingin menyuplai listrik untuk pabriknya di tempat yang berbeda, karena tidak memiliki jaringan transmisi dan distribusi, maka industri tersebut menggunakan jaringan transmisi dan distribusi milik PT PLN (Persero).

Skema kedua adalah bukan untuk pemakaian sendiri, misalnya pembangkit listrik swasta (IPP) yang ingin menjual listriknya kepada konsumen industri. Karena tidak memiliki jaringan transmisi dan distribusi, maka IPP tersebut menggunakan jaringan transmisi dan distribusi milik PLN.

"Tentunya perusahaan tadi maupun IPP yang memanfaatkan jaringan PLN, harus membayar sejumlah biaya tertentu," jelasnya.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Berkat Kang Dedi, PGE...
Berkat Kang Dedi, PGE Raih PROPER Emas 11 Kali Berturut-Turut
Pengamat Nilai Kinerja...
Pengamat Nilai Kinerja PGEO 2025 Tegaskan Keuntungan Investasi Sektor Panas Bumi
PGE Kembali Raih Best...
PGE Kembali Raih Best of The Best APQ Award 2022
Gelar Geovation Awards...
Gelar Geovation Awards 2021, PGE Hasilkan Inovasi hingga Ratusan Miliar
PGE Sabet 4 Platinum...
PGE Sabet 4 Platinum dalam APQ Awards 2025
PGE dan ORMAT Kolaborasi...
PGE dan ORMAT Kolaborasi Kembangkan Teknologi Binary
Berita Terkini
Status Pasar Modal RI...
Status Pasar Modal RI Tetap Emerging Market, Kekhawatiran Investor Hilang?
24 menit yang lalu
ONDA Bidik Kebutuhan...
ONDA Bidik Kebutuhan Renovasi Rumah dengan Sistem Terintegrasi
10 jam yang lalu
Usai Perang dengan Iran,...
Usai Perang dengan Iran, Trump Janji Ekonomi AS Segera Bangkit
11 jam yang lalu
Gandeng Mitra Global,...
Gandeng Mitra Global, PT WCS Dorong Ekosistem Pertanian Berbasis Digital
11 jam yang lalu
Telkom Catat Pendapatan...
Telkom Catat Pendapatan Rp146,7 Triliun, DPR Minta Soliditas Dijaga
11 jam yang lalu
Kemenkop dan Rumah Energi...
Kemenkop dan Rumah Energi Dorong Koperasi Jadi Motor Transisi Energi
11 jam yang lalu
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved